TERJEMAH KITAB HIDAYATUS SHIBYAN

 

HIDAYATUS SHIBYAN /SYIFAAUL JANAN

Mari Kita Bersama-sama belajar Tajwid. Belajar dengan mengetahui kaidah-kaidah yang benar dalam membaca Al-Qur'an. Sebagai bahan rujukan terhadap dalil-dalil tajwid, judul kitab yang dimaksud adalah sesuai dengan yang dimaksud mushonif yakni  هِدَايَةُ الصِّبْيَان, sebuah kitab Sederhana namun sarat Makna. Asli buatan Indonesia.
الحمد لله وصلى ربنا # على النبي المصطفى حبيبنا
وأله وصحبه ومن قرا # وهاك فى التجويد من حررا
سميته هداية الصبيان # أرجو إلهى غاية الرضوان
Hukum nun sukun dan tanwin
Hukum Nun sukun (نْ) dan Tanwin (ٌ_ً) dibagi 5, yaitu Idzhar, Idghom ma'al ghunnah, idghom ghoiru ghunnah, iqlab dan ikhfa' Dasar/Dalil yang digunakan :
أحكام تنوين ونون تسكن  # عند الهجاء خمسة تبين
إظهارإذغام مع الغنة أو #  بغيرها والقلب والإخفاء رووا
Setiap ada nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan huruf hamzah, ha', kha', 'ain, ghoin dan kho' dinamakan IDZHAR.
Dasar/Dalil yang digunakan :
فاظهر لدى همزوهاءحاء  #  والعين ثم الغين ثم الخاء
Setiap ada nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan huruf ya', nun, mim dan wawu dinamakan IDGHOM BIGHUNNAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
واذغم بغنة بينمو لاإذا #    
Jika nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan huruf ya', nun dalam satu kalimat maka dinamakan IDHHAR WAJIB/IDHAR MUTLAK.
Dasar/Dalil yang digunakan :
كان بكلمة كدنيا فمبذا
Setiap ada nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan huruf lam dan ra' dinamakan IDGHOM BILAGHUNNAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
واذغم بلا غنة في لام ورا  #
Setiap ada nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan huruf ba' dinamakan IQLAB.
Dasar/Dalil yang digunakan :
والقلب عند باء ميما ذكر
Setiap ada nun sukun (نْ) atau tanwin (_ً) JIKA bertemu dengan SELAIN yang berjumlah 15 yaitu ta', tsa', jim, dal, dzal, za', sin, syin, shod, dhot, tho', zha', fa', qof, kaf dinamakan IKHFA'.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وأخفين عند باقى الأخرف   #  جملتها خمسة عشر فاعرف
صف ذاثناكم جاد شحص قد سما   #  دم طيبا زد فى تقى ضع ظالما
GHUNNAH
Setiap ada nun (ن) atau mim bertasydid( مّ ) MAKA HARUS dibaca GHUNNAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وغنة قد أوجبوهاأبدا    #    فى الميم والنون إذا ماشددا
Hukum Nun Sukun
Setiap ada mim sukun ( مْ) JIKA bertemu dengan huruf ba' dinamakan IKHFA' SYAFAWI.
Dasar/Dalil yang digunakan :
والميم إن تسكن لدى الباتختفى  #  نحو اعتصم بالله تلق الشرف
Setiap ada mim sukun ( مْ) JIKA bertemu dengan huruf mim ( م ) dinamakan IDGHOM MA'AL GHUNNAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
واذغم مع الغنة عند مثلها #  
Setiap ada mim sukun ( مْ) JIKA bertemu dengan SELAIN huruf mim ( م ) dan ba' (ب) dinamakan IDZHAR.
JIKA mim sukun ( مْ) bertemu fa' atau wawu, dibaca IDZHAR DENGAN SANGAT DAN JANGAN DIBACA DENGUNG.
Dasar/Dalil yang digunakan :
واظهر لدى باقى الحروف كلها
واحرص على الإظهار عند الفاء  #  والواو واحذرداعي الإخفاء
Apabila ada dua huruf yang sama dan huruf yang pertamanya mati maka dinamakan IDHGOM MUTAMATSILAIN. Dikecualikan wawu dan ya' sukun.
Dasar/Dalil yang digunakan :
إدغام كل ساكن قد وجبا    #    فى مثله كقوله إذذهبا
وقس على هذا سوا واو تلى    #    ضما وياء بعد كسر يجتلى
من نحو في يوم لياء أظهر    #    والواو من نحو اصبرووصابروا
Apabila ada ta' mati bertemu dal dan tho', dzal mati bertemu dho', dal mati bertemu ta', lam mati bertemu ro', maka HARUS dibaca IDHGOM JINSI.
Dasar/Dalil yang digunakan :
والتاء فى دال وطاء أثبتو    #     إذغامها نحو أجيبت دعوة
وأمنت طائفة وإدغموا      #      الذال فى الظاء بنحواذظلموا
والدال فى التاء بلاامتراء    #     ولام هل وبل وقل في الراء
مثل لقد تاب وقل رب احكم  #  والكل جاء باتفاق فاعلم
Apabila ada lam ta'rif (أل) bertemu dengan salah satu huruf 14, yaitu hamzah, ba', ghoin, kha', jim, kaf, wawu, kho', fa', 'ain, qof, ya', mim, ha', maka dinamakan IDZHAR QOMARIYYAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وأظهرن لام تعرف لدى    #     أربعة من بعد عشر توجدا
فى أبغ حجك وخف عقيمه # 
Apabila ada lam ta'rif (أل) bertemu dengan salah satu huruf 14, yaitu tho', tsa', shod, ro', ta', dhod, dzal, nun, dal, sin, dzo', za', syin, lam, maka dinamakan IDZHAR SYAMSIYYAH.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وفي سواها من حروف أدغمه
طب ثم صل رحما تفزضف ذانعم   #  دع سوءظن زرشريفاللكرم
Apabila ada lam mati ( لْ )berada pada fi'il, yang bertemu huruf hijaiyyah SELAIN lam dan ro', maka harus dibaca IDZHAR MUTLAQ.
Dasar/Dalil yang digunakan :
ولام فعل أظهرنها مطلقا    # فيماسوي لام وراء كالتقى
والتمسو وقل نعم وقلنا#   
Apabila ada HURUF HALAQ yaitu Hamzah, Ha', Kha', Kho', 'Ain, Ghoin, yang bertemu dengan huruf lainnya maka dibaca IDZHAR,
kecuali jika bertemu dengan huruf sesamanya, maka dibaca IDGHOM.
Dasar/Dalil yang digunakan :
واظهر لحرف الحلق كاصفح عنا
مالم يكن مع مثله وليدغما   #  فى مثله حتما كما تقدما
HURUF TAFKHIM ada 7, yaitu Kho', Shod, Dhod, Ghoin, Tho', Qof, Dzo'. Huruf ini juga dinamakan HURUF ISTI'LA'.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وأحرف التفخيم سبع تحصر  #   في خص ضغط قظ بعلو تشهر
HURUF QOLQOLAH ada 5, yaitu qof, tho' ba', jim, dal. Dibaca dalam tingkah sukun dan waqof.
Dasar/Dalil yang digunakan :
قلقلة يجمعها قطب جد    #    بين لدي وقف وسكن ترشد
HURUF MAD ada 3, yaitu wawu, ya', dan alif. Syarat-syarat mad ialah dhummah diikuti wawu, kasroh diikuti ya' dan fathah diikuti alif.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وأحرف المد ثلاث توصف   #  الواو ثم الياء ثم الألف
وشرطها أسكان واو بعد ضم  #      وسكن ياء بعد كسر ملتزم
وألف من بعد فتح وقع    #      ولفظ نوحيها لكل جمعا
MAD THOBI'I yaitu huruf mad yang tidak bertemu dengan sukun atau hamzah.
Dasar/Dalil yang digunakan :
فإن فقدت بعد حرفه السكن #   والهمز فالمد طبعي يكن
MAD WAJIB MUTTASIL yaitu huruf mad yang bertemu dengan hamzah dalam satu kalimat.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وإن تلاه الهمز فى كلمته  #   فواجب متصل كجاءته
MAD JAIZ MUNFASIL yaitu huruf mad yang bertemu dengan hamzah di lain kalimat.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وإن تلاه وبأخرى اتصلا  #   فجائزمنفصل كلا إلى
MAD LAZIM MUTHOWWAL yaitu huruf mad yang bertemu sukun, baik mukhoffaf (Ringan) maupun mutsaqol (Berat).
Dasar/Dalil yang digunakan :
وإن يكن ما بعده مشدد     #   فلازم مطول كحاد
كذاك كل ساكن تأصلا    #    مخففا يكون أو مثقلا
FAWATIHUS SUWAR yaitu huruf-huruf yang harus dibaca panjang pada awal surah. Huruf fawatihus suwar yang dibaca 3 alif ada 8, yaitu Kaf, mim, 'ain, sin, lam, nun, qof, shod. Huruf fawatihus suwar yang dibaca 2 alif (mad thobi'i) ada 6, yaitu kha', ya', tho', alif, ha', ro'.
Dasar/Dalil yang digunakan :
ومنه ما يأتى فواتح السوار  #   وفى ثمان من حروفها ظهر
في كم عسل نقص حصرها عرف     وما سواها فطبيعي لاالألف
MAD 'ARIDH LISSUKUN yaitu huruf mad yang bertemu huruf hidup dibaca waqof.
Dasar/Dalil yang digunakan :
وإن يكن قد عرض السكون   #  وقفا فعارض كنستعين
واحتم بحمد الله والصلاة  #   على النبي طيب الصفات
والأل والصحب مع السلام #   أبيتها أربعون بالتمام
Demikian yang dapat saya sampaikan, Kitab yang menjadi rujukan di atas hanyalah sebuah kitab kecil, jika di pesantren-pesantren atau di pondok-pondok kitab Tajwid kecil ini adalah kitab pertama yang wajib dipelajari sebelum mempelajari kitab Tajwid yang lebih kompleks dan mendalam. Walau kecil, singkat dan sederhana, Insya Allah Bermanfaat besar bagi siapa saja yang ingin belajar kembali memperdalam pengetahuan ilmu Tajwidnya.
Yang terpenting dari sebuah pembelajaran dari Ilmu-Ilmu Agama ialah BELAJAR LANGSUNG PADA GURU, yang saya sampaikan di sini tak lain dan tak bukan sebagai sebuah Tambahan Belaka.
Semoga bermanfaat dan Semoga Allah Memperindah Bacaan Qur'an kita dengan Tajwid

kank achonk jualan pulsa multi operator

My Triple F - isi Pulsa, Kuota, PLN & PPOB icon

My Triple F - isi Pulsa, Kuota, PLN & PPOB APK



The description of My Triple F - isi Pulsa, Kuota, PLN & PPOB

Aplikasi android My Triple F adalah platform yang menyediakan pembelian pulsa online, pembelian token pln, pembayaran tagihan online, dan pembelian voucher game, transaksi cepat, mudah dan murah. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Dapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi Agen My Triple F, atau anda bisa beli Pulsa dengan Harga Murah tanpa harus keluar rumah.

Fitur-fitur yang tersedia di dalam aplikasi:
- Pengisian pulsa/pembelian token listrik
- Pembayaran tagihan pasca bayar (Listrik, PDAM, TELKOM, dll)
- Pembelian Paket internet
- Pembelian voucher game
- Fitur chat messenger yang terhubung langsung dengan engine server pulsa kami
- Fitur chat dengan customer service
- Cek saldo & informasi akun
- Cek harga realtime
- Penambahan saldo dengan sistem tiket
- Cek rekap history transaksi
- Cek rekap history perubahan saldo (transfer saldo, tambah saldo, transaksi, dll)
- Lihat agen downline beserta aktivitas transaksi agen downline
- Fitur mendaftarkan Agen/Downline
- Transfer saldo ke Agen/Downline
- Fitur App Lock untuk mengamankan aplikasi dari tangan orang lain
- Fitur Cetak Struk
- dll

Fitur akan terus kami kembangkan agar dapat selalu memberikan yang terbaik.

Menjadi Agen My Triple F
* Dapatkan penghasilan lebih tiap anda menjual produk My Triple F
* Anda bisa menjual produk yang ada di My Triple F kepada orang orang tedekat and, kapanpun, dimanapun
* Anda juga bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi Agen yang anda daftarkan melalui anda
* Poin Transaksi yang bisa anda tukar dengan berbagai macam hadiah yang tersedia di My Triple F

Dipakai sendiri jelas hematnya, di Jual lagi Pasti untungnya.

Versi web browser tersedia untuk Blackberry, iOS, Windows Phone, PCs dll di. http://triplef.otoreport.com/


======Customer Support=======
WhatsApp : 085777542255
Telegram : @kankachonk
Email : kankachonk@gmail.com

Ikuti kami untuk update dan berita:
Facebook: https://www.facebook.com/mytriplef.id
Instagram: https://www.instagram.com/myrtriplef.id
Channel Telegram: https://t.me/mytriplef_info
Forum Diskusi Telegram: https://t.me/diskusimytriplef

Info lebih lanjut Website kami: http://www.mytriplef.id

TERJEMAH SAFINATUNNAJA BAGIAN 2





۞ Hukum haidh ۞

  (فصل). قل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها .
Aqollul Haidhi Yaumun Wa Lailatun Wa Ghoolibuhu Sittun Aw Sab’un Wa Aktsaruhu Khomsata ‘Asyaro Yauman Bilayaaliihaa .
Sekurang-kurangnya haid yaitu 1 hari 1 malam dan biasanya 6 atau 7 hari dan paling banyaknya 15 hari dan malamnya.  
أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .
Wa Aqolluth-Thuhri Bainal Haidhotaini Khomsata ‘Asyaro Yauman Walaa Hadda Liaktsarihi .
Dan sekurang-kurangnya suci antara 2 haid yaitu 15 hari dan tidak ada batas untuk banyaknya .
أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما.
Aqollun-Nifaasi Majjatun Wa Ghoolibuhu Arba’uuna Yauman Wa Aktsaruhu Sittuuna Yauman .
Sekurang-kurangnya nifas yaitu sekali meludah dan biasanya 40 hari dan paling banyaknya 60 hari
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Batasan Waktu darah Haid
Batas sedikitnya waktu haid adalah satu hari satu malam.
Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama satu hari satu malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh sembilan hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.
Batas umumnya waktu haid adalah enam atau tujuh hari dan tujuh malam.
Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama enam hari dan enam malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh empat hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.
Jika seorang perempuan yang mengalami heidl selama tujuh hari dan tujuh malam, maka waktu sucinya dalah dua puluh tiga hari, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.
Batas maksimum waktu haid adalah lima belas hari dan lima belas malam.
Jika seorang perempuan yang mengalami heidl lima belas hari dan lima belas malam, maka waktu sucinya dalah lima belas hari dan lima belas malam, jika satu bulannya adalah genap tiga puluh hari.
Batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut, batas minimum, keumuman dan maksimum adalah hasil ijtihan Imam as-Syafi’i dengan menggunakan metode istiqra’ (penelitian lapangan dan pengamatan secara langsung pada kebiasaan kaum Hawa).
Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).
Batasan Waktu darah Nifas
Sedaikitnya nifas adalah satu tetes darah.
Batas keumuman nifas adalah empat puluh hari dan empat puluh malam.
Sedangkan batasan maksimum nifas adalah enam puluh hari dan enam puluh malam.
Jika ada darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang berada di luar batasan-batasan waktu yang telah dirumuskan tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah penyakit).

۞ Udzur Shalat ۞
(فصل ) أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان .
A’dzaarush-Sholaati Itsnaani : An-Naumu Wannisyaanu
Udzur-udzurnya sholat yaitu ada dua : Tidur dan lupa
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Shalat Qadha
Waktu Shalat yang lima waktu, subuh, dzuhur, asar, maghrib dan isya, sudah ditetapkan batas waktunya. Umat Islam dituntut dalam melaksanakan shalat harus tepat pada waktunya yang telah dibatasi. Shalat yang dilakukan dalam waktunya disebut sebagai shalat adha’. Namun ada dua sebab yang bisa diperbolehkannya shalat dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukannya, atau sholat di luar waktunya, yaitu karena tidur dan lupa. Sedangkan sholat yang dikerjakan di luar waktunya disebut sebagai sholat qadha.
Tidur atau tertidur dan lupa adalah yang menyebabkan diperbolehkannya seseorang untuk melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan atau shalat qadha, dan ia tidak berdosa.
Pertama, tidur atau tertidur.
Artinya tidur yang tidak sembarangan dan yang betul-betul lena dan nyenyak sehingga seseorang tidak dapat bangun tetap pada waktu shalat, maka diperbolehkan shalat di luar waktunya. Jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang mencukupkan atau memadai untuk melaksanakan wudhu dan shalat, maka ia diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakannya agar tidak keluar waktu. Tapi jika seseorang bangun dari tidurnya pada waktu yang hanya cukup untuk berwudhu saja, tidak bisa mencakup untuk sekalian shalat, maka ia tidak diwajibkan melakukannya dengan secara terburu-buru dan tidak wajib mempersegera melaksadakan shalat qadha, meski ada sisa waktu yang cukup untuk melaksanakan wudhu dan tidak mencukupi untuk melaksanakan satu rakaat pun.
Etika orang yang hendak melaksanakan shalat qadha, hendanya seseorang mengdahulukan shalat qadha-nya dan kemudian baru melaksanakan shalat adha-nya. Semisal, seseorang yang terlena tidur di waktu dzuhur sampai terbangun dari tidur pada saat sudah keluar waktu dan memasuki waktu shata Ashar, maka ia harus terlebih dahulu melaksanakan shalat Dzuhur, kemudian disusul dengan shalat Asahar.
Jika seseorang yang telah tertidur pada hari Jumat samapi tidak bisa mengikuti shata Jumat, maka ia harus meng-qadhai dengan cara melaksanakan shalat dzuhur, bukan shalat Jumat. Sebab shalat Jumat dapat dilaksanakan kalau memenuhi syarat dan rukunnya, di antara syaratnya adalah harus berjamaah minimal sengan 40 orang jamaah. Sedangkan qadha merupakan persoalan kasuistik dan udzur, yang tidak mungkin dilaksanakan secara berjamaan dengan 40 orang. Maka ia harus meng-qadha dengan shalat dzuhur.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim menyatakan bahwa “Barang siapa yang tertidur atau lupa sehingga meninggalkan shalat, maka lakukanlah shalat pada saat terjaga atau pada saat sudah ingat”. Meski demikian, nabi memberikan peringatan bahwa jika tidurnya tidak sembarangan atau tidak sembrono tanpa disengaja, maka ia boleh meng-qadha dan tidak berdosa. Sebagaimana hadits Nabi yang mengatakan bahwa “Tidak ada kesembronoan dalam tidur, yang mengakibatkan seseorang tidak shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain”. Dengan demikian, jika seseorang tertidur sembarangan, maka ia berdosa tapi tetapi wajib melaksanakan shalat qadha.
(Peringatan); Banyak tidur adalah salah satu penyebab yang bisa mengakibatkan orang kaya menjadi miskin, dan menambah parah atau bertambah kemiskinannya bagi orang yang miskin.
Kedua, lupa.
Artinya seseorang lupa jika ia belum shalat, maka ia diharuskan meng-qadha dan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi penyebab lupan bukan dikarenakan kesembronoan atau disebabkan aktifitasi yang sia-sia, seperti maen catur, atau tidak disebabkan mengerjakan maksiat. Namun jika sebaliknya, lupa disebabkan mengerjakan sesuatu yang tidak bermanfaat atau mengerjakan maksiat, maka ia tetap harus mengerjakan shalat qadha tapi ia mendapatkan dosa, sebab lupa meninggalkan shalat lantaran mengerjakan maksiat atau yang tidak bermanfaat. Berkaitan dengan hadits yang menjelaskan lupa sebagai penyebab meninggalkannya shalat sudah disebutkan di atas, dalam pembahasan tidur atau tertidur sebagai salah satu penyebab meninggalkan shalat.
Shalat qadha bagaikan hutang yang harus dibayar oleh siapa pun yang menginggalkan shalat pada waktu yang ditentukan.

۞ Syarat Sholat ۞
(فصل) شروط الصلاة ثمانية : طهارة الحدثين والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة واستقبال القبلة ودخول الوقت والعلم بفريضتة وأن لايعتقد فرضا من فروضها سنة واجتناب المبطلات .
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu ‘Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu ‘Aninnajaasati Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul Qiblati ,Wadukhuulul Waqti , Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Syarat-syarat sholat yaitu 8 :
Suci dari 2 hadas yakni hadas kecil dan hadas besar , dan suci dari segala najis pada pakaian, dan badan, dan tempat , dan menutup aurat , dan menghadap kiblat , dan masuk waktu , dan mengetahui dengan fardhu-fardhunya , dan bahwa jangan ia beri’tiqod akan yang fardhu daripada fardhu-fardhu sholat akan sunah, dan meninggalkan segala yang membatalkan sholat .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat Shalat
Syarat Shalat ada delapan. Syarat adalah segala sesuatu yang menentukan ke-sah-an shalat. Sebagaimana rukun. Namun, perbedaannya yaitu syarat adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sementara rukun adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi pada saat shalat dilaksanakan. Kedua-duanya, syarat dan rukun, harus terpenuhi demi ke-sah-an shalat. Jika tidak dipenuhi salah satunya atau tidak dipenuhi sebagian dari syarat dan rukun, maka shalat tidak bisa dianggap sah. Karena itu, sah dan tidaknya shalat sangat tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Syarat shalat yang pertama, suci dari kedua hadats, yaitu hadats kecil seperti kecing dan berak, dan hadats besar seperti keluar seperma (mani) akibat bersetubuh suami-istri atau dengan sebab yang lainnya, seperti bermimpi, dll., yang diharuskan mandi junub.
Syarat kedua, suci dari najis dalam pakaian, badan dan tempat seseorang yang melaksanakan shalat. Yang dimaksud dengan najis tersebut adalah najis yang la yu’fa ‘anhu (tidak bisa dimaklumi menurut syariah).
Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).
Allah berfirman “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. QS Al-Muddatstsir  4
Begitu pula hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Rasulullah saw memerintahkan untuk menyiraminya dengan seember air. (HR Bukhari Muslim)
Perlu diketahui bahwa najis ada empat macam.
Pertama, najis yang tidak dapat dimaklumi (ya yu’fa ‘anhu) menurut syariat baik menempel di baju atau di dalam air. Najis jenis ini sudah kita kenal bersama, yaitu najis yang biasa kita fahami, seperti kotoran orang, darah, dll.
Kedua, najis yang dapat dimaklumi menurut syariat baik di baju atau pun di pakean. Seperti najis yang tidak bisa dilihat dengan penglihatan yang wajar dan biasa. Artinya dilihat dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat pembesar, seperti Miskroskup, dll.
Ketiga, najis yang tidak dapat dimaklumi menurut syariat jika menempel dalam pakean tapi dimaklumi (ma’fu) jika berada di dalam air, seperti darah yang sedikit. Karena darah sedikit dapat dengan mudah dihilangkan dengan air. Dan jika menempel di baju, akan mengerahkan tenaga dengan susah payah menghilangkannya dan akan bisa jadi merusak baju akibat terus terusan dibasuh. Termasuk jenis najis tersebut juga adalah sisa-sisa istinja (bersuci dengan menggunakan batu), maka dimaklumi atau dimaafkan jika masih ada di badan dan pakean, meskipun sisa-sisa tersebut terbasahi oleh keringat dan terbawa mengalir dan mengenai pakean. Tapi sisa-sisa istinja tersebut tidak bisa dimaklumi jika berada di dalam air.
Keempat, najis yang dimaklumi jika ada di dalam air, tapi tidak dimaklumi jika menempel di pakean. Jenis najis tersebut seperti bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti Kutu (Tuma), sehingga jika seseorang dengan sengaja pada saat shalatnya membawa Kutu di dalam pakeannya maka shalatnya batal, alias tidak bisa dianggap sah. Termasuk dalam jenis najis tersebut adalah pantatnya burung yang terdapat najis yang menempel dan burung tersebut jatuh ke dalam air, maka burung tersebut tidak bisa dikatakan menajiskan air. Dengan kata lain airnya masih dianggap suci. Akan tetapi berbeda dengan pantan manusia. Jika seseorang yang pantatnya terkena najis, maka shalatnya tidak sah.
Menurut Imam as-Syihab ar-Ramly bahwa batasan sedikit dan banyaknya najis dapat diketahui menurut pandangan umum (‘urf), yang menyatakan bahwa jika najis tidak susah terdeteksi dan susah dihindarinya maka termasuk najis yang sedikit (qalyl), jika lebih dari itu (baca, mudah terdeteksi, jelas dan mudah untuk dihindarinya) maka termasuk najis yang banyak (katsir). Sebab pada dasarnya najis sedikit yang dapat dimaklumi oleh syariat (ma’fu ‘anhu) adalah karena susah untuk dihindari (ta’adzuri al-ikhtiraz). Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa batasan banyaknya najis adalah batasan dimana seseorang dapat melihatnya dengan jelas tanpa mengangan-angan, memikirkan dan menelitinya.
Yang Dimaafkan Bagi Orang Shalat:
jika pakaian dan tempat shalatnya terkena tanah atau debu jalanan yang bercampur kotoran binatang
jika ada darah atau nanah dari borok/koreng atau bisul yang keluar di waktu shalat
jika terkena kotoran lalat, kencing kelelawar dan darah istihadhah diwaktu shalat
jika terkena sedikit dari cipratan darah selain darah anjing dan babi di pakaian atau badan
Syarat shalat yang ketiga, menutup aurat. Batasan menutup aurat dengan sekiranya kulit seseorang tidak dapat dilihat oleh mata orang lain. Ada perbedaan batasan aurat dalam shalat bagi laki-laki dan perempuan. Batasan aurat bagi laki-laki yang wajib ditutup adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat bagi perempuan yang wajib ditutup adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Orang yang hendak melaksanakan shalat harus menutupi auratnya, meski shalat di kegelapan malam atau berada di tempat yang sepi. Dan disunahkan bagi seorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terbaik yang dimilikinya.
Syarat shalat yang keempat, menghadap Kiblat.
Kewajiban menghadap Kiblat pada saat seseorang melaksanakan shalat berdasarkan ayat al-Quran yang memerintahkan menghadap Kiblat. Sebagaimana Allah berfirman;
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
“Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah : 144).
Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan lebih dari satu kali memerintahkan kita untuk menghadap kiblat. Dan ayat tersebut dipertegas dengan ayat yang lain, sebagaimana Allah berfirman;
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ, وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan dimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan darimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Dan agar kesempurnaan nikmatKu atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”. (QS  al-Baqarah ayat 150)
Ada sebuah ungkapan kaidah yang mengatakan bahwa “kullu syain mustasnayatun” (Setiap sesuatu ada pengecualiannya).
Sebagaimana dalam persoalan menghadap Kiblat, ada dua keadaan yang mana seorang yang melaksanakan shalat diperbolehkan untuk tidak menghadap Kiblat ;
Pertama, keadaan seseorang yang teramat mencekam dalam bayang-bayang ketakutan (syadzid al-khauf). Seperti kondisi peperangan, dimana jika memaksakan kehendak untuk berusaha menghadap Kiblat, maka akan tertangkap basah oleh musuh dan nyawa pun akan melayang, kondisi seperti inilah yang membolehkan seseorang shalat tidak menghadap Kiblat.
Allah berfirman: “Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka (sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” al-Baqarah 239
Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)
Kedua, shalat sunah yang dilaksanakan dalam kondisi bepergian yang diperbolehkan menurut syariat. Dengan kata lain, perjalanan tidak dalam keadaan atau demi mencapai tujuan yang bernuansa maksiat.
Boleh sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan sangat takut atau bahaya (perang dan sebagainya).
Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika shalat sunnah. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.” (HR Bukhari). Dari hadist ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardhu, Rasulallah saw turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.
Kesimpulannya menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, maka ia tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut (bahaya) dan saat shalat sunah dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.
Ketahuilah bahwa terdapat empat derajat kiblat, sesuai dengan kadar dan cara mengetahui eksistensinya, yaitu ;
Pertama, seseorang yang benar-benar melihat dan mengetahui secara langsung Kiblat.
Kedua, mengetahui Kiblat dari informasi seorang yang dapat dipercaya, seperti ia mengatakan; aku melihat sendiri Kiblat.
Ketiga, mengetahui Kiblat melalui ijtihad.
Dan keempat, mengetahui Kiblat melalui taklid pada mujtahid.
Syarat shalat yang kelima, masuk waktu.
Mengetahui masuknya waktu secara yakin benar-benar mengetahui secara persis, atau dengan praduga (dzan) melalui ijtihad yang sungguh-sungguh.
Ada tiga tingkatan dalam mengetahui masuknya waktu shalat.
Pertama, mengetahui sendiri secara langsung, atau mengetahui dari informasi seseorang yang dapat dipercaya, atau melihat petunjuk Bencet yang benar dan tidak rusak, atau mengetahui melalui petunjuk bayang-bayang matahari, atau jam dan Kompas. Termasuk juga adzan seorang muadzin termasuk petunjuk yang dapat mengetahui masuknya waktu shalat.
Kedua, ijtihad melalui penggalian al-Quran, belajar, mengkaji ilmu, atau menganalisa melalui fenomena alam, seperti kokok Ayam di pagi hari. Harus diteliti apakah kokok ayam telah menunjukkan waktu subuh sudah masuk atau belum. Maka tidak boleh mengikuti kokok ayah dengan tanpa diteliti dan berijtihan terlebih dahulu.
Ketiga, taklid pada seorang mujtahid. Maka jiaka seseorang mampu berijtihan sendiri, maka tidak boleh mengikuti ijtihan orang lain. Dengan syarat ia dalam kondisi dapat melihat. Sementara bagi orang yang buta harus taklid pada mujtahid, meski ia sebenarnya mampu berijtihad. Karena kebutaannya itu lah sehingga mengakibatkan ia tidak mampu meneliti secara komprehensip dan seksama atas sesuatu.
Syarat Shalat yang keenam adalah mengetahui kefardhuan shalat. Artinya bahwa shalat lima waktu itu diketahui dan diyakini sebagai shalat yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam.
Syarat shalat yang ketujuh adalah tidak meyakini shalat fardhu sebagai pekerjaan yang disunahkan.
Syarat shalat yang kedelapan adalah menjauhi segala sesuatu yang membatalkan shalat.

۞ Jenis Hadast dan Batas Aurat ۞
الأحداث اثنان : أصغر وأكبر . فالأصغر ماأوجب الوضوء . والأكبر ماأوجب الغسل
Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru MaaAwjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .
Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil mewajibkan wudhu. Sedangkan hadas besar yang mewajibkan mandi.
العورات أربع : عورة الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة .
Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti Fishsholaati Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti Wal Amati ‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai Maa Bainassurroti Warrukbati .
Batasan aurat terdapat empat macam. Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut. Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya. Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadas yang telah mewajibkan wudhu, seperti kentut. Sedangkan hadas besar adalah hadas yang mewajibkan mandi, seperti Junub, haid, nifas, dan melahirkan.
Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim)
Batasan aurat terdapat empat macam.
Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut.
Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya.
Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis.  Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim).
Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” QS. al-’Araaf 31. Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.
Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi). Yang dimaksud dalam hadist ini adalah kewajiban menutup aurat  berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.
Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut. Sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).
Hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR ad-Darquthni, al-Baihaqi)
Batas surat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.
Allah berfirman: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” QS an-Nur 31. Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)
Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari). Hadist ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Karena kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, lebih lebih kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya
Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.
Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, ad-Darquthni, al-Baihaqi)
۞ Rukun Sholat ۞
(فصل ) أركان الصلاة سبعة عشر : الأول النية ،الثاني تكبيرة الإحرام ، الثالث القيام على القادر في الفرض ،الرابع قراءة الفاتحة ، الخامس الركوع ، السادس الطمأنينة فية ، السابع الإعتدال ،الثامن الطمأنينة فيه ، التاسع السجود مرتين ،العاشر الطمأنينة فية ، الحادي عشر الجلوس بين السجدتين ، الثاني عشر الطمأنينة فية ،الثالث عشر التشهد الأخير ،الرابع عشر القعود فيه ،الخامس عشر : الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ،السادس عشر السلام ،السابع عشر الترتيب .
Arkaanushsholaati Sab’ata ‘Asyaro : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Takbiirotul Ihroomi , Ats-Tsaalitsu Al-Qiyaamu ‘Alal Qoodiri , Ar-Roobi’u Qirooatul Faatihati , Al-Khoomisu Ar-Rukuu’u , As-Saadisu Aththuma’niinatu Fiihi , As-Saabi’u Al-’Itidaalu , Ats-Tsaaminu Aththuma’niinatu Fiihi , At-Taasi’u Assujuudu Marrotaini , Al-’Aasyiru Aththuma’niinatu Fiihi , Al-Haadi ‘Asyaro Aljuluusu Bainassajadataini , Ats-Tsaani ‘Asyaro Aththuma’niinatu Fiihi Ats-Tsaalitsu ‘Asyaro Attasyahhudul Akhiiru , Ar-Roobi’u ‘Asyaro Alqu’uudu Fiihi , Al-Khoomisu ‘Asyaro Ashsholaatu ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallama Fiihi , As-Saadisu ‘Asyaro Assalaamu , As-Saabi’u ‘Asyaro Attartiibu .
Rukun-rukun Sholat yaitu 17 : Yang pertama niat , yang kedua takbirotul ihrom ,  Yang  ketiga berdiri atas orang yang mampu ,  Yang  keempat membaca Fatihah ,  Yang   kelima ruku’ ,  Yang  keenam tuma’ninah di dalam ruku’ ,  Yang  ketujuh i’tidal ,  Yang  kedelapan tuma’ninah di dalam i’tidal ,  Yang  kesembilan sujud 2 kali ,  Yang  kesepuluh tuma’ninah di dalam sujud ,  Yang  kesebelas duduk antara 2 sujud ,  Yang  kedua belas tuma’ninah di dalam duduk antara 2 sujud ,  Yang  ketiga belas tasyahhud akhir ,  Yang  keempat belas duduk di dalam tasyahhud akhir ,  Yang  kelima belas sholawat atas Nabi SAW ,  Yang  keenam belas salam ,  Yang  ketujuh belas tertib
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Rukun Shalat
Rukun shalat ada tujuh belas. Pertama, niat. Tempat niat adalah di hati. Dan niat dilaksanakan bersamaan dengan pekerjaan pertama dalam shalat, yaitu takbirat al-ihram. Sedangkan melafadzkan niat dengan lisan adalah disunahkan demi membantu kehadiran niat di dalam hati. Tapi melafadzkan dengan lisan tidak wajib dilakukan.
Kedua, takbirat al-ihram. Dinamakan takbirat al-ihram, sebab dengan memulai takbir maka secara otomatis segenap sesuatu yang halal sebelum shalat, seperti makan dan berkata-kata, telah diharamkan setelah memasuki takbir shalat tersebut. Al-ihram adalah pengharaman sesuatu yang halal disebabkan sedang mengerjakan shalat.
Ketiga, berdiri bagi orang yang mampu mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri. Dalil yang dijadikan sebagai dasar pijakan hukum bahwa berdiri adalah salah satu syarat shalat adalah sebuah perkataan Nabi Muhammad SAW kepada ‘Imran bin Husyen pada saat ‘Imran terserang penyakit ambeyen; “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah. Jika tidak mampu duduk, maka tidur lah”. Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari. Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasai ada tambahan redaksi bahwa, “jika tidak mampu, maka terlentanglah. Sebab Allah tidak membebani makhluknya, justru Allah memberikan leleluasaan dan kelapangan bagi hambanya untuk beribadah sesuai dengan kadar kemampuannya”. Jelas bahwa dalam Islam, sungguh sangat lentur dan kompromistis dalam menetapkan rumusan hukum dan kondisional.
Keempat, membaca al-Fatihah. Cara membaca al-fatihah boleh dengan hafalan, melihat langsung Mushaf, atau dengan cara mengikuti bacaan sang guru yang melatih atau mengajarinya. Membaca al-fatihah diwajibkan bagi setiap orang yang mekalsanakan shalat, baik shalat berjamaah atau sendirian (munfaridl), baik sebagai imam atau makmum.
Dalil al-Quran yang mewajibkan membaca al-fatihah yaitu;
وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآَنَ الْعَظِيمَ
“Dan sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan al-Quran yang agung”. (QS. Al-Hujarat: 87).
Sebagian besar para ulama menafsirkan mab’u al-matsani yang terdapat dalam ayat tersebut adalah surah al-fatihah. Sebagaimana menurut Imam Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsirnya yaitu Mafatih al-Ghayb atau Tafsir al-kabir menjelaskan bahwa;
إذا عرفت هذا فنقول : سبعاً من المثاني مفهومه سبعة أشياء من جنس الأشياء التي تثنى ولا شك أن هذا القدر مجمل ولا سبيل إلى تعيينه إلا بدليل منفصل وللناس فيه أقوال : الأول : وهو قول أكثر المفسرين : إنه فاتحة الكتاب وهو قول عمر وعلي وابن مسعود وأبي هريرة والحسن وأبي العالية ومجاهد والضحاك وسعيد بن جبير وقتادة ، وروي أن النبي صلى الله عليه وسلم قرأ الفاتحة وقال : هي السبع المثاني رواه أبو هريرة ، والسبب في وقوع هذا الاسم على الفاتحة أنها سبع آيات ، وأما السبب في تسميتها بالمثاني فوجوه : الأول : أنها تثنى في كل صلاة بمعنى أنها تقرأ في كل ركعة . والثاني : قال الزجاج : سميت مثاني لأنها يثنى بعدها ما يقرأ معها . الثالث : سميت آيات الفاتحة مثاني ، لأنها قسمت قسمين اثنين ، والدليل عليه ما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « يقول الله تعالى قسمت الصلاة بيني وبين عبدي نصفين » والحديث مشهور . الرابع : سميت مثاني لأنها قسمان ثناء ودعاء ، وأيضاً النصف الأول منها حق الربوبية وهو الثناء ، والنصف الثاني حق العبودية وهو الدعاء . الخامس : سميت الفاتحة بالمثاني ، لأنها نزلت مرتين مرة بمكة في أوائل ما نزل من القرآن ومرة بالمدينة . السادس : سميت بالمثاني ، لأن كلماتها مثناة مثل : { الرحمن الرحيم } [ الفاتحة : 3 ] { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ * اهدنا الصراط المستقيم * صِرَاطَ الذين أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ } [ الفاتحة : 5-7 ] وفي قراءة عمر : ( غير المغضوب عليهم وغير الضالين ) . السابع : قال الزجاج : سميت الفاتحة بالمثاني لاشتمالها على الثناء على الله تعالى وهو حمد الله وتوحيده وملكه
Jika kita simak ungkapan tersebut bahwa terdapat banyak sekali penafsir yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sab’u al-matsani adalah fatihah al-kitab atau surah al-fatihah, seperti pendapat sahabat Umar, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, al-Hasan, Aby Tsa’labah, Mujahid, al-Dlahhak, Sa’id bin Jabir dan Qatadah telah meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi membaca al-fatihah dan beliau berkata; sesungguhnya surah al-fatihah ini adalah as-sab’u al-matsany, diriwayatkan oleh Abu hurairah. Sebab surah al-fatihah dinamakan itu karena al-fatihah terdiri dari tujuh ayat, yaitu as-sab’u. Sedangkan dinamakan dengan al-matsani terdapat beberapa aspek, pertama, karena surah al-fatihah selalu dibaca di setiap rakaat dalam shalat. Kedua—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—dinamakan Matsani karena dipuji setelah dibacanya. Ketiga, sebab al-fatihah di dalamnya terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi berkata bahwa “Allah mengatakan bahwa aku bagi shalat, yaitu sebagian adalah bagianKu dan sebagian yang lain untuk hambaKu”. Keempat, dinamakan dengan al-matsani sebab di dalamnya terdapat dua bagian, yaitu tsana’ (pujian dan sanjungan) dan doa, sebagian hak Tuhan (rububiyah) yaitu tsana’ (pujian) dan sebagian lagi hak hamba (‘ubudiyah) yaitu doa. Kelima, al-fatihah dinamakan dengan matsani sebab sebagian ayatnya diturunkan di Makkah dan sebagian lagi di Madinah. Keenam, dinamakan dengan al-matsani sebab dalam ayat-ayatnya terdapat dua kalimat yang dobel seperti ar-rahman dan ar-rahim, atau iyyaka na’butdzu dan iyyaka nasta’in, dll. Ketujuh, al-fatihah dinamakan dengan al-matsanai—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—karena di dalamnya terdapat pujian, sanjungan dan peng-EsakanNya.
Terdapat banyak hadits Nabi yang menegaskan akan kewajiban membaca al-fatihah dalam shalat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang edua menyatakan bahwa Nabi berkata “Tidak ada shalat (baca tidak sah) bagi seseorang yang tidak membaca al-fatihah”. Dan hadits Nabi lain yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi mengatakan “Barang siapa yang melaksanakan shalat tidak membaca Ummul-Quran (induk al-quran, yaitu al-fatihah) ,ala shalatnya tidak bisa dianggap sempurna”.
Syarat shalat yang kelima, ruku’. Tata cara ruku’ yaitu pertama, meletakkan kedua tepalak tangannya pada kedua lutut. Kedua, kedua telapak tangan menekan kedua lutut. Ketiga, merenggangkan jari-jemarinya. Keempat, merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya. Kelima, membentangkan dan meluruskan punggung sampai selurus papan tulis atau dapat diibaratkan jika punggung itu dituangkan air dari atasnya maka tidak akan tumpah. Keenam, membungkukkan punggung tidak terlalu kebawah dan tidak pula mendongkak terlalu ke atas. Tapi di tengah-tengah di antara keduanya.
Syarat shalat yang keenam, tuma’ninah (diam dan bersahaja) dalam ruku’. Pada saat tuma’ninan, seseorang disunahkan membaca subhana rabbiya al-‘adhim wa bihamdihi (maha suci Tuhanku yang maha agung) minimal satu kali bacaan, dan lebih baiknya dibaca sebanyak tiga kali bacaan.
Syarat yang ketujuh, i’tidal. Yang dimaksud i’tidal adalah kembali berdiri dari ruku’. Disunahkan pada waktu i’tidah tepat pada saat mengangkat pundak untuk berdiri dari ruku’ membaca doa “sami’alLahu li-man hamidah” (Allah maha mendengar hamba yang telah memujiNya)
Syarat kedelapan, tuma’ninah dalam i’tidal, yaitu diam dan bersahaja berdiri sambil disunahkan membaca doa “Rabbana laka al-hamdu mil’us-samawati wa mil’ul-ardhi wa mil’u ma sy’tha min syai’in ba’dhu” (Tuham kami, hanya bagiMu segala puji yang memenuhi langit, bumi, dan segala sesuatu yang telah Engkau inginkan).
Syarat kesembilan, sujud sebanyak dua kali. Disunahkan pada waktu sujud dengan membaca doa “Subhana rabbiyal-a’la wa bi-hamdihi” (Maha suci Tuhanku yang maha tinggi, dan dengan menujimu).
Syarat kesepuluh, tuma’ninah (diam dan bersahajah) dalam sujud.
Syarat kesebelas, duduk di antara dua sujud. Pada saat duduk di antara dua sujud disunahkan membaca doa “Rabby ighfirly warhamny wajburny warfa’ny warzuqny wahdhiny wa’afiny wa’fu ‘anny”
Syarat kedua belas, tuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.
Syarat ketiga belas, tasyahhud al-akhir.
Syarat keempat belas, duduk dalam tasyahhud.
Syarat kelima belas, membaca shalawat pada Nabi dalam tasyahud.
Syarat keenam belas, membaca salam. Ada dua salah, yaitu salam pertama dengan memalingkan wajah ke samping kanan dan salam kedua dengan memalingkan wajah ke samping kiri. Salam pertama hukumnya wajib, karena termasuk syarat shalat. Sedangkan salam kedua hukumnya sunnah. Salam paling minimal diucapkan; “Assalamu’alaikum”, dan maksimalnya diucapkan; “Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”.
Syarat ketujuh belas, tertib. Artinya menjalankan shalat harus secara tartib (berurutan) mengerjakan satu syarat ke syarat yang lain. Kewajiban mengerjakan shalat secara tartib sebab dalam hadits disebutkan “Shalluu kama ra’aytumuny ushally” (shalatlah kalian seperti kalian melihat langsung saya shalat). Jadi segenap pekerjaan shalat harus sesuai dengan shalat Nabi. Sedangkan shalat yang dikerjakan Nabi dilaksanakan secara tartib. Maka setiap orang yang mengerjakan shalat pun harus tartib sebagaimana Nabi mengerjakan shalat.

۞ Niat Shalat ۞
(فصل) النيه ثلاث درجات : إن كانت الصلاة فرضا وجب قصد الفعل والتعيين والفرضية
Anniyyatu Tsalaatsu Darojaatin , In Kaanatishsolaatu Fardhon Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu Wal Fardhiyyatu ,
Niat itu 3 derajat , jika adalah sholat itu fardhu maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin dan Fardhiyyah , 
وإن كانت نافلة مؤقتة كراتبة او ذات سبب وجب قصد الفعل والتعيين ، وان كانت نافلة مطلقة وجب قصد الفعل فقط .
Wain Kaanat Naafilatan Muaqqotatan Aw Dzata Sababin Wajaba Qoshdul Fi’li Watta’yiinu , Wain Kaanat Naafilatan Muthlaqon Wajaba Qoshdul Fi’li Faqoth .
dan jika adalah sholat itu sunah yang ditentukan waktunya atau memiliki sebab maka wajib Qoshdu Fi’il dan Ta’yin , dan jika adalah sholat itu sunah mutlak maka wajib Qoshdu Fi’il saja .
عل :أصلي والتعيين: ظهرا أو عصرا و الفرضية : فرضا .
Al-Fi’lu Usholli , Watta’yiinu Zhuhron Aw ‘Ashron , Wal Fardhiyyatu Fardhon .
Al-’Fi’lu yaitu kalimat Usholli , dan Ta’yin yaitu kalimat  Zhuhur atau ‘Ashar , dan Fardhiyyah yaitu kalimat Fardhon .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Tiga derajat Niat :
Ada 3 derajat niat. Pertama, menyengaja mengerjakan seperti mengerjakan shalat dihadirkan di dalam hati untuk membedakan dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain. Kedua, menentukan (ta’yin) seperti shalat harus ditentukan shalat dzuhur, asar, dll., agar dibedakan dengan shalat-shalat lainnya. Ketiga, menyebutkan ke-fardhluan-nya (fardliyyah), agar membedakannya dengan pekerjaan atau shalat sunnah. Ketiganya diwajibkan ada pada saat niat mengerjakan shalat wajib atau fardhu.
Jika shalat sunnah yang dibatasi waktu, seperti sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab seperti shalat Istisqa’ (shalat yang demi mengharapkan curahan hujan) pada musim kemarau, maka dalam niat wajib dua hal, yaitu menyengaja (qashdhu) dan ta’yin (menentukan).
Jika shalat sunnah mutlak, maka diwajibkan dalam niatnya hanya satu hal, yaitu niat mengerjakan saja, tidak diwajibkan untuk menentukan jenis pekerjaannya. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah shalat yang dikerjakan tanpa ditentukan waktunya dan dilaksanakan dengan tanpa ada sebab tertentu yang memotivasinya
۞ Syarat Takbiratul Ihrom ۞
(فصل) شروط تكبيرة الإحرام : ستة عشرة أن تقع حالة القيام في الفرض وأن تكون بالعربيه وأن تكون بلفظ الجلالة وبلفظ أكبر والترتيب بين اللفظتين وأن لايمد همزة الجلالة وعدم مد باء أكبر وأن لا يشدد الباء وأن لايزيد واواً ساكنة أو متحركة بين الكلمتين ، وأن لايزيد واوا قبل الجلالة وأن لايقف بين كلمتي التكبير وقفة طويلة ولا قصيرة ، وأن يسمع نفسة جميع حروفها ودخول الوقت في المؤقت وإيقاعها حال الإستقبال وأن لا يخل بحرف من حروفها وتأخير تكبيرة المأموم عن تكبيرة الإمام.
Syuruuthu Takbiirotil Ihroomi Sittata ‘Asyaro : An Taqo’a Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Takuuna Bil ‘Arobiyyati , Wa An Takuuna Bilafzhil Jalaalati Wabilafzhi Akbaru , Wattartiibu Bainallafzhoini , Wa An Laa Yamudda Hamzatal Jalaalati ,Wa ‘Adamu Maddi Baa-i Akbaru , Wa An Laa Yusyaddidal Baa-a , Wa An Laa Yaziida Waawan Saakinatan Aw Mutaharrikatan Bainal Kalimataini , Wa An Laa Yaziida Waawan Qoblal Jalaalati , Wa An Laa Yaqifa Baina Kalimataittakbiiri Waqfatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan , Wa An Yusmi’a Nafsahu Jamii’a Huruufiha Wadukhuulul Waqti Fil Muwaqqoti Wa Iiqoo’uhaa Haalal Istiqbaali , Wa An Laa Yukhilla Biharfin Min Huruufihaa , Wata’khiiru Takbiirotil Ma’muumi ‘An Takbiirotil Imaami .
Syarat-syarat takbirotul ihrom yaitu 16 : bahwa jatuhnya
takbirotul ihrom pada ketika berdiri pada fardhu , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan bahasa Arab , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan lafaz Allah dan lafaz Akbar , dan tertib antara 2 lafaz , dan bahwa tidak memanjangkan huruf hamzah lafaz Allah , dan tidak memanjangkan huruf ba pada lafaz Akbar , dan bahwa tidak mentasydidkan huruf ba , dan bahwa tidak menambah huruf wawu yg mati atau yg berharokat antara2 kalimat , dan bahwa tidak menambah huruf wawu sebelum lafaz Allah , dan bahwa tidak berhenti antara 2 kalimat takbir dengan berhenti yg panjang , dan tidak pula yg pendek , dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan seluruh huruf-huruf Allahu Akbar , dan masuk waktu pada sholat yg ditentukan waktunya , dan menjatuhkan takbirotul ihrom ketika menghadap kiblat, dan bahwa mencampur dengan satu huruf daripada huruf-huruf takbir, mengakhirkan takbir ma’mum daripada takbir imam .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat Takbiratul Ihram
Ada enam belas (16) syarat Takbirat al-ihram.
Pertama, dikumandangkan pada saat berdiri tegak dan tetap pada saat harus dikumandangkan.
Kedua, dikumandangkan atau diucakpan takbir dengan menggunakan bahasa Arab bagi yang mampu. Jika ada seseorang yang tidak mampu takbir dengan menggunakan bahasa Arab, maka diperbolehkan dengan menggunakan bahasa negaranya sebagai terjemahan dari takbir.
Ketiga, harus dengan kalimat jalalah, yaitu kalimat Allah, seperti biasa dikumandangkan dengan Allahu Akbar. Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan semisal kalimat Ar-rahmanu Akbar, atau yang lainnya.
Keempat, harus menggunakan kalimat Allahu Akbar (Allah maha besar). Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan menggunakan kalimat Allahu kabir (Allah besar), sebab akan menghilangkan keagungan dan kebesaranNya.
Kelima, kedua kalimat Allah dan Akbar harus diucapkan secara tartib, tidak boleh disela-selai dengan kalimat lain atau berdiam cukup lama.
Keenam, tidak boleh membaca panjang huruf hanzah dari kalimat jalalah. Sebab akan merubah kedudukan kalimat dan akan merubah makna, yang tadinya Allah menjadi kalimat pertannyaan atau istifham.
Ketujuh, tidak boleh membaca panjang huruf ba kalimat Akbar. Jika dibaca panjang huruf ba’ yang ada pada kalimat Akbar, maka shalatnya tidak sah. Sebab jika dibaca panjang, akan merubah muatan maknanya. Yaitu jika hamzahnya dibaca fathah, maka akbar yang ba’-nya dibaca panjang bermakna salah satu nama kendang besar; dan jika hamzahnya dibaca kasrah, maka berarti mengandung makna salah satu nama bagi nama-nama haidl..
Kedelapan, tidak boleh membaca tasydzidh huruf ba’ kalimat Akbar. Jika dibaca tasydzidh maka shalatnya tidak sah.
Kesembilan, tidak boleh menambahkan huruf wawu baik berharakat atau tidak di antara kedua kalimat antara kalimat Allah dan Akbar. Jika ditambahi, semisal Allah wa Akbar, maka shalatnya tidak sah.
Kesepuluh, tidak boleh menambahkan huruf wawu sebelum kalimat jalalah, yaitu Allah. Jika ditambahkan huruf Wawu sebelum kalimat Allah, menjadi Wa Allahu Akbar, maka shalatnya tidak sah.
Kesebelas, tidak boleh berhenti cukup lama atau sebentar di antara kedua kalimat Allah dan Akbar. Namun tidak menjadi soal jika hendak menambahkan huruf AL ta’rif pada kalimat Akbar, menjadi dibaca Allahu Al-Akbar, maka tidah membatalkan shalat.
Kedua belas. Membaca seluruh huruf-huruf kalimat yang dikumandangkan harus dapat didengar oleh telinganya sendiri. Hal ini jika pendengarannya sehat, tidak dalam kondisi sakit telinga, dan tidak ada suara bising atau gaduh yang dapat menenggelamkan suaranya. Jika ada gangguan dalam kupingnya atau ada suara gaduh dan bising, maka harus menaikkan volume suaranya tinggi-tinggi agar dapat didengar oleh kupingnya sendiri. Jika seseorang gagu maka cukup dengan menggerakkan bibir dan mulutnya.
Ketiga belas, memasuki waktu shalat bagi shalat fardhu yang lima waktu dan bagi shalat sunnah yang ditentukan waktunya.
Keempat belas, diharuskan membaca takbir pada saat menghadap Kiblat.
Kelima belas, tidak boleh merusak salah satu huruf yang terdapat dalam kalimat takbiratul Ihram,
Keenam belas, mengakhirkan takbirnya makmum dari takbirnya imam pada saat shalat berjamaah. Jika takbir makmum dan imam bersamaan atau takbir makmum mendahului dari takbirnya imam maka shalatnya tidak sah.

۞ Tasydid Pada al-Fatihah ۞
(فصل) تشديدات الفاتحة أربع عشرة : بسم الله فوق اللام ، الرَّحمن فوق الراء ، الرَّحيم فوق الراء ، الحمد لله فوق لام الجلالة ، ربُّ العالمين فوق الباء ، الرَّحمن فوق الراء ،مالك يوم الدِّين فوق الدال ، إيَّاك نعبد فوق الياء ، إيَّاك نستعين فوق الياء ، اهدنا الصِّراط المستقيم فوق الصاد ، صراط الَّذين فوق اللام ، أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضَّالِّين فوق الضاد واللام .
Tasydiidaatul Faatihati Arba’a ‘Asyarota : Bismillaahi Fauqollaami , Robbal ‘Aalamiina Fauqol Baa-i , Arrohmaani Fauqorroo-i , Arrohiimi Fauqorroo-i , Maaliki Yaumiddiini Fauqoddaali , Iyyaaka Na’budu Fauqol Yaa-i , Waiyyaaka Nasta’iinu Fauqol Yaa-i , Ihdinashshiroothol Mustaqiima Fauqoshsoodi , Shirootolladziina Fauqollaami , An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim Waladhdhoolliina Fauqodhdhoodi Wallaami .
Segala tasydid Fatihah yaitu 14 : Lafazh Bismillah diatas huruf Lam , Lafazh Robbal ‘Aalamiina diatas huruf Ba , Lafazh Arrohmaani diatas huruf Ro , Lafazh Arrohiimi diatas huruf Ro , Lafazh Maaliki Yaumiddini diatas huruf Dal , Lafazh Iyyaaka Na’budu diatas huruf Ya , Lafazh Waiyyaaka Nasta’iinu diatas huruf Ya , Lafazh Ihdinashshiroothol Mustaqiima diatas huruf Shod , Lafazh Shirootholladziina diatas huruf Lam Lafazh An’amta ‘Alaihim Ghoyril Maghdhuubi ‘Alaihim Waladhdhoolliina diatas huruf Dhod dan huruf Lam .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Bacaan Tasydzid surah al-fatihah
Bacaan tasydzid dalam surah al-fatihah terdapat 14 (empat belas) tempat.
Pertama, membaca tasydid huruf Lam yang ada dalam kalimat Bismil-Lah.
Kedua, membaca tasydid huruf ra’ yang ada dalam kalimat ar-Rahman.
Ketiga, membaca tasydid huruf ra’ yang ada dalam kalimat ar-rahim.
Keempat, membaca tasydid Lam jalalah yang ada dalam kalimat Alhamdulil-lah.
Kelima, membaca tasydid huruf ba’ yang ada di dalam kalimat Rabbil-‘alamin.
Keenam, membaca tasydid huruf ra’ yang ada dalam kalimat ar-rahman.
Ketujuh, membaca tasydid huruf ra’ yang ada dalam kalimat ar-rahim.
Kedelapan, membaca tasydid huruf dhal yang ada dalam kalimat Maliki yaumid-din.
Kesembilan, membaca tasydid hurud ya’ yang ada dalam kalimat iyyaka na’budu.
Kesepuluh, membaca tasydid huruf ya’ yang ada dalam kalimat iyyaka nasta’in.
Kesebelas, membaca tasydid huruf shad yang ada dalam kalimat Ihdinas-shirat al-mustaqim.
Kedua belas, membaca tasydid huruf Lam yang ada dalam kalimat Shiratal-Ladzina.
Ketiga belas, membaca tasydid huruf Dhad yang ada dalam kalimat An’amta ‘alaihim ghayril maghdhubi ‘alaihim walad-dzallin.
Keempat belas, membaca tasydid huruf Lam yang ada dalam kalimat An’amta ‘alaihim ghayril maghdhubi ‘alaihim walad-dzallin.

۞ Syarat al-Fatihah ۞
(فصل ) شروط الفاتحة عشرة : الترتيب والموالاة ومراعاة تشديداتها وأن لا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد قطع القراءة وقراءة كل آياتها ومنها البسملة وعدم اللحن المخل بالمعنى وأن تكون حالة القيام في الفرض ، وأن يسمع نفسة القراءة وأن لا يتخللها ذكر أجنبي .
Syuruuthul Faatihati ‘Asyarotun : Attartiibu , Wal-Muwaalatu , Wamuroo’atu Huruufihaa ,Wamuroo’atu Tasydiidaatihaa , Wa An Laa Yaskuta Saktatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan Yaqshidu Bihaa Qoth’al Qirooati , Wa’adamullahnil Mukhilla Bilma’naa , Wa An Takuuna Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Yusmi’a Nafsahul Qirooata , Wa An Laa Yatakhollalahaa Dzikrun Ajnabiyyun .
Syarat-syarat Fatihah yaitu 10 : Tertib , dan berturut-turut , dan memelihara segala hurufnya , dan memelihara segala tasydidnya , dan bahwa jangan ia (orang yg sholat) diam dengan diam yg panjang dan tidak pula yg pendek yg ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan , dan tiada salah bacaan yg dengan merusakkan makna , dan bahwa dibaca Fatihah itu ketika berdiri , pada sholat Fardhu,  dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan bacaan , dan bahwa tidak menyelangi akan Fatihah oleh dzikir yg lain.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat al-fatihah
Syarat al-fatihah ada sepuluh (11).
Pertama, harus tartib. Artinya dibaca secara runut sesuai dengan runutan ayat-ayat yang ada dalam surah al-fatihah.
Kedua, mulat (berurutan). Artinya satu ayat dengan ayat yang lain tidak ada yang menyela-nyelai, seperti membaca dzikir lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan shalat di antara bacaan ayat-ayat surah al-fatihah.
Ketiga, menjaga secara keseluruhan huruf-huruf yang terdapat dalam surah al-fatihah. Diketahui bahwa huruf yang ada dalam surah al-fatihah berjumlah 138 huruf, dan semuanya harus dijaga dengan cara membacanya yang benar dan sesuai dengan tempat dan letaknya huruf-huruf itu keluar dari mulut dan tenggorokan seseorang (makharij al-huruf).
Keempat, menjaga bacaan tasydid yang ada di segenap huruf-huruf surah al-fatihah.
Kelima, tidak boleh berdiam diri cukup lama. Tapi jika ada udzur, seperti lupa atau tidak tahu, maka tidak merusak kesahan shalat.
Keenam, tidak boleh diam sebentar yang bertujuan memutus bacaan.
Ketujuh, membaca seluruh ayat-ayat yang ada di dalam surah al-fatihah, dan di antara yang termasuk dalam surah al-fatihah adalah ayat Basmalah. Sebab Nabi sendiri menganggap Basmalah sebagai bagian dari ayat dari surah al-fatihah, diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan keduanya meniali bahwa hadits tersebut adalah sahih.
Kedelapan, tidak boleh membaca ayat-ayat secara pelo yang dapat merusak makna yang terkandung di dalam kalimat-kalimat yang ada dalam ayat. Sebab berubahnya cara baca akan merubah kanduangan maknanya.
Kesembilan, membaca dengan cara berdiri pada saat melaksanakan shalat fardhu. Sudah barang tentu persyaratan ini bagi orang-orang yang mampu melaksanannya.
Kesepuluh, seseorang dapat mendengarkan seluruh bacaannya secara komprehensif dari awal sampai akhir.
Kesebelas, tidak boleh menyisipkan atau menyela-nyelai bacaan dzikir lain di tengah-tengah bacaan ayat-ayat al-fatihah. Kecuali dzikir yang ada kaitannya dengan kemaslahatan shalat, seperti bacaan amin bagi makmum yang sedang berjamaah.

۞ Sunnah Takbir ۞
(فصل) يسن رفع اليدين في أربعة مواضع: عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الإعتدال وعند القيام من التشهد الأول .
Yusannu Rof’ul Yadaini Fii Arba’ati Mawaadhi’a : ‘Inda Takbiirotil Ihroomi , Wa’indarrukuu’i ,Wa’indal I’tidaali , Wa’indal Qiyaami Minattasyahhudil Awwali
Ketika shalat disunahkan mengangkat tangan sebanyak empat kali, yaitu ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk, ketika akan I’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahud awal

۞ Syarat Sujud ۞
(فصل) شروط السجود سبعة : أن يسجد على سبعة أعضاء وأن تكون جبهته مكشوفة والتحامل برأسة وعدم الهوى لغيره وأن لايسجد على شيء يتحرك بحركته وارتفاع أسافلة على أعالية والطمأنينة فية.
Syuruuthussujuudi Sab’atun : An Yasjuda ‘Alaa Sab’ati A’dhooin , Wa An Takuuna Jabhatuhu Maksyuufatan , Wattahaamulu Biro’sihi , Wa ‘Adamul Huwiyyi Lighoyrihi , Wa An Laa Yasjuda ‘Alaa Syain Yataharroku Biharokatihi , Wartifaa’u Asaafilihi ‘Alaa A’aaliihi , Waththuma’niinatu Fiihi , 
Wa An Yaquula Fii Sujuudihi “Subhaana Robbiyal A’laa Wabihamdihi ” (Tsalaatsa Marrootin) .
Syarat-syarat sujud ada tujuh
1. Harus dengan tujuh anggota badan
2. Dahi harus terbuka
3. Kepala harus ditekan (ketika meletakkan di tempat sujud)
4. Tidak boleh ada tujuan lain ketika membungkuk kecuali untuk sujud
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak bila bergerak untuk sujud
6. Kepala harus lebih rendah daripada pantatnya
7. Harus tuma’ninah

۞ Anggota Sujud ۞
(خاتمة) أعضاء السجود سبعة : الجبهة وبطون الكفين والركبتان وبطون الأصابع والرجلين.
( Khootimatun )
A’Dhooussujuudi Sab’atun : Al-Jabhatu , Wabuthuunul Kaffaini , Warrukbataini ,Wabuthuunul Ashoobi’irrijlaini .
Anggota-anggota sujud antara lain: dahi, telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua yang dalam.

۞ Tasydid Tasyahud ۞
(فصل) تشديدات التشهد إحدى وعشرون : خمس في أكمله وستة عشر في أقلة : التحيات على التاء والياء المباركات الصلوات على الصاد ، الطيبات على الطاء والياء ، لله على لام الجلالة ، السلام على السين ، عليك أيها النبي على الياء والنون والياء ، ورحمه الله على لام الجلاله ، وبركاته السلام على السين ، علينا وعلى عباد الله على لام الجلاله ، الصالحين على الصاد، أشهد أن لاإله على لام ألف ،إلا الله على لام ألف ولام الجلاله، وأشهدأن على النون ، محمدا رسول الله على ميم محمدا وعلى الراء وعلى لام الجلاله.
Tasydiid aatuttasyahhudi Ihdaa Wa’isyruuna Khomsun Fii Akmalihi Wasittata ‘Asyaro Fii Aqollihi .
Attahiyyaatu ‘Alattaa-i Walyaa-i ,
almubaarokatushsholawaatu ‘Alashshoodi ,
Ath-Thoyyibaatu ‘Alaththoo-i walyaa-i ,
Lillaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati ,
Assalaamu ‘Alassiini ,
‘Alaika Ayyuhannabiyyu ‘Alalyaa-i Wannuuni Walyaa-i ,
Warohmatullaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati ,
Wabarokaatuhu Assalaamu ‘Alassiini ,
‘Alainaa Wa’alaa ‘Ibaadillaahi ‘Alaa Laamil Jalaalati ,
Ash-Shoolihiina ‘Alashshoodi ,
Asyhadu An Laa Ilaaha Illallaahu ‘Alaa Lam Alif Walaamil Jalaalati ,
Wa Asyhadu Anna ‘Alannuuni ,
Muhammadarrosuulullaahi ‘Alaa Mimi Muhammadin Wa ‘Alarroo-i Wa ‘Alaa Laamil Jalaalati .
Tasydid-tasydit tasyahud ada dua puluh satu, yang lima ada pada bacaan sempurna dan yang enam belas ada pada bacaan paling singkat. Maksudnya, bila dibaca dengan sempurna maka tasydidnya ada dua puluh satu, bila di singkat ada enam belas tasydid.
1. “Attahiiyatu” tasydid ada pada “tak dan yak”
2. “almubaarakatus sokawatu” tasydid ada pada “Sad”
3. “athoiyibaatu” tasydid ada pada “Thok dan yak”
4. “Lillaahi” tasydid ada pada “lam jalalah”
5. “asalaamu ‘alaika” tasydid ada pada “Sin”
6. “wa rahmatullaahi” tasydid ada pada “Lam jalalah”
7. “wa barakaatuhu asalaamu” tasydid ada pada “Sin”
8. “ ’ibadillaahi ” tasydid ada pada “Lam jalalah”
9. “ashalihiin” tasydid ada pada “Sad”
10. “asyhadu allaa ilaaha” tasydid ada pada “Lam Alif”
11. “illallaahu” tasydid ada pada “Lam jalalah dan lam jalalah”
12. “ wa asyhaduanna” tasydid ada pada “Nun”
13. “muhammadar rasuulullaah” tasydid ada pada “mim, rok, dan lam jalalah”

۞ Tasydid Shalawat & Salam ۞
(فصل ) تشديدات أقل الصلاة على النبي أربع : اللهم على اللام والميم ، صل على اللام ، على محمد على الميم .
Tasydiidaatu Aqollishsolaati ‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi wasallama Tsalaatsun :Allaahumma ‘Alallaami Wal Miimi , Sholli ‘Alallaami , ‘Alaa Muhammadin ‘Alal
Miimi
Tasydid-tasydid salawat yang pendek ada empat yaitu
1. “Allaahumma” tasydidnya di atas “lam jalalah dan mim”
2. “sholli” tasydidnya di atas “Lam”
3. “ ’alaa muhammadin” tasydidnya di atas “mim”
(فصل) أقل السلام : السلام عليكم تشديد السلام على السين .
Aqollussalaami Assalaamu’alaikum . Tasydiidussalaami ‘Alassiini
Membaca Salam yang pendek adalah “Assalamu’alaikum”, Tasydid ada di  ’Assalamu”  di atas “siin”

۞ Waktu Shalat ۞
(فصل) أوقات الصلاة خمس: أول وقت الظهر زوال الشمس ، وآخره مصير ظل الشيء مثله غير ظل الإستواء ، وأول وقت العصر إذا صار ظل كل شيء مثلة وزاد قليلا ، وآخره غروب الشمس . وأول وقت المغرب غروب الشمس وآخره غروب الشفق الأحمر ، وآخره طلوع الفجر الصادق وآخره طلوع الشمس .
Awqootushsholaati Khomsun : Awwalu Waqtizhzhuhri Zawaalusysyamsi Wa Aakhiruhu Mashiiru Zhilli Kulli Syaiin Mitslahu Ghoyro Zhillil Istiwaa-i , Wa Awwalu Waqtil ‘Ashri Idzaa Shooro Zhillu Kulli Syaiin Mitslahu Wazaada Qoliilan Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyamsi ,Wa Awwalu Waqtil Maghribi Ghuruubusysyamsi Wa Aakhiruhu Ghuruubusysyafaqil Ahmari , Wa Awwalu Waqtil ‘Isyaa-i Ghuruubusysyafaqil Ahmari Wa Aakhiruhu Thuluu’ul Fajrishsoodiqi , Wa Awwalu Waqtishshubhi Thuluu’ul Fajrishshoodiqi Wa Aakhiruhu Thuluu’usysyamsi.
Waktu-waktu salat ada lima:
1. Salat dhuhur, waktunya mulai tergelincir matahari sampai terjadinya banyangan suatu benda sama persis dengan ukuran benda itu (benda satu meter, banyangan ukurannya juga satu meter dalam posisi tegak) hingga banyangan lebih tinggi dari tinggi benda.
2. Shalat ashar, waktunya bila ukuran antar benda dan bayangan legih panjang bayangannya, itulah mulai waktu ashar dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Salat magrib mulai matahari terbenam sampai terbenamnya mega merah.
4. Salat isya’ waktunya mulai dari mega merah terbenam hingga terbutnya fajar sadiq.
5. Salat subuh waktunya mulai terbit ajar sadiq sampai terbit matahari
Mega itu ada tiga macam mega kuning, merah, dan putih. Sedangkan mega merah untuk tanda waktu magrib, kuning dan putih untuk waktu isya’. Salat isya’ disunahkan untuk diakhirkan hingga mega kuning dan putih telah hilang.

۞ Diharamkan Shalat ۞
(فصل ) تحرم الصلاة التي ليس لها سبب متقدم ولا مقارن في خمسة أوقات : عند طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح وعند الإستواء في غير يوم الجمعة حتى تزول ، وعند الإصفرار حتى تطلع الشمس وبعد صلاة العصر حتى تغرب .
Tahrumushsolaatu Allatii Laisa Lahaa Sababun Mutaqoddimun Walaa Muqoorinun Fii Khomsati Awqootin : ‘Inda Thuluu’isysyamsi Hattaa Tartafi’a Qodro Rumhin , Wa’indal Istiwaa’i Fii Ghoyri Yaumil Jumu’ati Hattaa Tazuula , Wa’indal Ishfiroori Hattaa Taghruba , Waba’da Sholaatishshubhi Hattaa Tathlu’asysyamsu , Waba’da Sholaatil ‘Ashri Hattaa Taghruba .
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.

۞ Diamnya Shalat ۞
(فصل) سكتات الصلاة ستة : بين تكبيرة الإحرام ودعاء الإفتتاح والتعوذ، وبين الفاتحة والتعوذ، وبين آخر الفاتحة وآمين ، وبين آمين والسوره ، وبين السورة والركوع .
Saktaatushsolaati Sittun : Baina Takbiirotil Ihroomi Wadu’aa-il Iftitaahi, Wabaina Du’aa-il Iftitaahi Watta’awwudzi ,Wabainatta’awwudzi Wal Faatihati , Wabaina Aakhiril Faatihati Wa Aamiina ,Wabaina Aamiina Wassuuroti , Wabainassuuroti Warrukuu’i .
 Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.

۞ Wajib Tuma’ninah ۞
(فصل) الأركان التي تلزمه فيها الطمأنينة أربعة : الركوع والإعتدال والسجود والجلوس بين السجدتين .
Al-Arkaanu Allatii Tulzamu Fiihaththuma’niinatu Arba’atun : Arrukuu’u , Wali’tidaalu , Wassujuudu , Waljuluusu Bainassajdataini .
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
الطمأنينة هي : سكون بعد حركة بحيث يستقر كل عضو محله بقدر سبحان الله .
Ath-Thuma’niinatu Hiya Sukuunun Ba’da Harkatin BihaitsuYastaqirru Kullu ‘Udhwin Mahallahu Biqodri Subhaanalloohi .
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).

۞ Sujud Sahwi ۞
(فصل) أسباب سجود السهو أربعة :الأول ترك بعض من أبعاض الصلاة أو بعض البعض ، الثاني فعل مايبطل عمده ولايبطل سهوه إذا فعله ناسيا ، الثالث نقل ركن قولي إلى غير محله ، الرابع إيقاع ركن فعلي مع احتمال الزيادة .
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.

۞ Ab’adus shalat ۞
(فصل) أبعاض الصلاة سبعة : التشهد الأول وقعوده والصلاه على النبي صلى الله عليه وسلم فيه ، والصلاه على الآل التشهد الأخير، والقنوت ،والصلاة على النبي صلى الله علية وسلم وآله فيه.
Ab’adus shalah (Sunnah Ab’ad) ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Berdiri untuk do’a qunut.
6. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.

۞ Pembatal Shalat ۞
(فصل) تبطل الصلاة بأربع عشرة خصلة : بالحدث وبوقوع النجاسة إن لم تلق حالا من غير حمل ، وانكشاف العورة إن لم تستر حالا، والنطق بحرفين أو حرف مفهم عمدا ، وبالمفطر عمدا ، والأكل الكثير ناسيا ،أوثلاث حركات متواليات ولو سهوا والوثبة الفاحشة والضربة المفرطة ، وزيادة ركن فعلي عمدا ، والتقدم على إمامه بركنين فعليين ، والتخلف بهما بغير عذر ، ونية قطع الصلاة ، وتعليق قطعها بشيء والتردد في قطعها .
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.

۞ Niat Imam ۞
(فصل) الذي يلزم فية نية الإمامة أربع : الجمعة والمعاداة والمنذورة جماعة والمتقدمة في المطر .
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan

۞ Makmum dan Imam ۞
(فصل) شروط القدوة أحد عشر : أن لايعلم بطلان صلاة إمامة بحدث أو غيرة , وأن لايعتقد وجوب قضائها عليه وأن لا يكون مأموما ولا أميا وأن لايتقدم علية في الموقف وأن يعلم انتقالات إمامة وأن يجتمعا في مسجد أو في ثلثمائة ذراع تقريبا وأن ينوي القدوة أو الجماعة وأن يتوافق نظم صلاتيهما وأن لا يخالفه في سنة فاحشة المخالفة وأن يتابعة .
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam

۞ Yang Sah berjamaah ۞
(فصل) صور القدوة تسع تصح في خمس : قدوة رجل برجل وقدوة امرأه برجل وقدوة خنثى برجل وقدوة امرأة بخنثى وقدوة امرأة بامرأة ، وتبطل في أربع : قدوة رجل بامرأة وقدوة رجل بخنثى
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1-Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4.-Banci mengikut banci.

۞ Syarat Jamak Takdim ۞
(فصل) شروط جمع التقديم أربعة : البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر .
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4.-Udzurnya terus menerus.

۞ Syarat Jamak Takhir ۞
(فصل) شروط جمع التأخير إثنان : نية التأخير وقد بقي من وقت الأولى مايسعها ودوام العذر إلى تمام الثانية .
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

۞ Syarat Qashar ۞
(فصل) شروط القصر سبعة : أن يكون سفره مرحلتين وأن يكون مباحا والعلم بجواز القصر ونيه القصر عند الإحرام وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاتة .
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

۞ Syarat Shalat Jumat ۞
(فصل) شروط الجمعة ستة : أن تكون كلها في وقت الظهر وأن تقام في خطة البلد وأن تصلي جماعة وأن يكونوا أربعين أحرارا ذكورا بالغين مستوطنين وأن لا تسبقها ولا تقارنها جمعة في تلك البلد وأن يتقدمها خطبتان .
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, balig dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.

۞ Rukun Khutbah Jum’at ۞
(فصل)أركان الخطبتين خمسة: حمد الله فيهما والصلاة على النبي صلى الله علية وسلم فيهما والوصية بالتقوى فيهما وقراءة آية من القرآن في أحداهما والدعاء للمؤمنين والمؤمنات في الأخيرة .
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “
الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.

۞ Syarat Sah Khutbah Jum’at ۞
(فصل) شروط الخطبتين عشرة : الطهارة عن الحدثين الأصغر والأكبر والطهارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان وستر العورة والقيام على القادر والجلوس بينهما فوق طمأنينة الصلاة والموالاة بينهما وبين الصلاة وأن تكون بالعربية وأن يسمعها أربعون وأن تكون كلها في وقت الظهر
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur

۞ Kewajiban Pada Jenazah ۞
FASLUN. AL-LADZI YALZAMU LIL-MAYYITI ARBA’U KHISHALIN. GHOSLUHU, WA TAKFINUHU, WA AS-SHOLATU ‘ALAIHI WA DAFNIHI.
Kewajiban pada jenazah. Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Kewajiban bagi orang yang hidup atas mayat ada empat. Pertama, memandikannya. Atau gantinya mandi, seperti tayammum jika mayat tidak dapat dimandukan dengan air, semisal mayat yang gosong terbakar api dengan sekiranya jika dimandikan maka akan rapuh dan hancur. Kecuali orang yang telah mati syahid. Sebab orang yang mati syahid haram dimandikan dan wajib dishalati.
Kedua, mengkafaninya setelah selesai memandikannya atau setelah men-tayamumi-nya.
Ketiga, menshalati setelah dimandikan dan dikafani secara sempurna.
Keempat, menguburkannya. Bagi mayat yang mati syahid disunnahkan dikuburkan berikut pakean-pakeannya yang menempel di badan. Sedangkan mayat orang kafir—baik dzimmi (kafir yang berdamai dengan umat Islam) atau harby (kafir yang memerangi umat Islam)—tidak wajib dimandikan, tapi boleh dimadikan secara mutlak. Diharamkan untuk dishalati.
۞ Memandikan Jenazah ۞
FASLUN. AQALLUL-GHUSLI TA’MIMU BADANIHI BIL-MA’I, WA AKMALUHU AN YAGHSILA SAU’ATAYHI, WA AN YAGHSILA AL-QADZRA MIN ANFIHI, WA ANYUDHIUHU, WA AN YUDLIKA BADANAHU BIL-SADRI, WA AN YUSHIBA AL-MA’A ‘ALAIHI TSALATSAN.
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Menjelaskan cara memandikan mayat.
Paling minimal memandikan mayat adalah dengan mengguyurkan air dengan secara merata pada sekujur tubuh mayit. Akan tetapi jika targetnya adalah memandikan mayat yang baik adalah dengan sekiranya dapat membersihkannya. Jika satu kali basuhan atau siraman belum juga dapat membersihkannya, maka harus disusul dengan siraman kedua, dan siraman berikutnya dan seterusnya.
Memandikan mayat yang paling sempurna adalah dengan cara membasuh kedua alat kelamin mayit, menghilangkan kotoran yang ada di dalam hidung mayat, mewudhulinya, menggosok sekujur tubuhnya dengan daun widara atau dengan sabun, membasuh dengan air tiga kali basuhan.
۞ Mengkafani Jenazah ۞
FASLUN. AQOLLUL-KAFANI TSAUBUN YU’UMMUHU, WA AKMALUHU LIR-ROJULI TSALATSU LAFAIFA, WA LIL-MAR’ATI QOMISHUN WA KHIMARUN WA IZARUN WA LAFAFATANI.
Cara mengkafani:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Batasan mengkafani mayit.
Batas minimal mengkafani mayit adalah baju atau pakean yang dapat menutupi sekujur tubuh mayit. Artinya baju yang dapat menutupi sekujur tubuh kecuali kepalanya mayit.
Batas maksimal dan yang paling sempurna kafan bagi mayat laki-laki adalah tiga lapis kain yang dapat menutup sekujur tubuhnya. Sementara kafan yang paling sempurna bagi mayat perempuan adalah baju gamis, baju kurung, kain jarik (nyamping atau izar) dan dua lapis kain.
۞ Rukun Shalat Jenazah ۞
FASLUN. ARKANU SHALATIL-JANAZATI SAB’ATHUN. AL-AWWALU AN-NIYATU. ATSANI ARBA’U TAKBIRATIN. AT-TSALITSU AL-QIYAMU ‘ALAL-QODHIR. AR-ROBI’U QIRO’ATUL-FATIHAH. AL-KHOMISU AS-SHOLATU ‘ALAN-NABIYYI BA’DA AT-TSANIYYAH. AS-SADISU AD-DU’AU LIL-MAYYITI BA’DA AT-TSALITSAH. AS-SABI’U AS-SALAMU.
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Rukun shalat janazah.
Ada tujuh (7) rukun shalat janazah. Pertama, niat shalat janazah. Kedua, empat kali takbir. Ketiga, berdiri bagi orang yang mampu. Jika tidak mampu berdiri, cukup dengan duduk. Keempat, membaca al-fatihah setelah takbir yang pertama. Kelima, membaca shalawat pada Nabi setelah tabir kedua. Keenam, do’a bagi mayit setelah takbir yang ketiga. Doa-doa yang berkaitan dengan ritual janazah sebagaimana disebutkan di bawah ini;
DOA KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYAT
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِفُلاَنٍ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ، وَاخْلُفْهُ فِيْ عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ
“Ya Allah! Ampunilah si Fulan angkatlah derajatnya bersama orang-orang yg mendapat petunjuk berilah penggantinya bagi orang-orang yg ditinggalkan sesudahnya. Dan ampunilah kami dan dia wahai Tuhan seru sekalian alam. Lebarkan kuburannya dan berilah penerangan di dalamnya.”
DOA DALAM SHALAT JENAZAH
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (وَعَذَابِ النَّارِ)
“Ya Allah! Ampunilah dia berilah rahmat kepadanya selamatkanlah dia maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia luaskan kuburannya mandikan dia dgn air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju yg putih dari kotoran berilahrumah yg lbh baik dari rumahnya berilah keluarga yg lbh baik daripada keluarganya istri yg lbh baik daripada istrinya dan masukkan dia ke Surga jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا. اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ، اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah! Ampunilah kepada orang yg hidup di antara kami dan yg mati orang yg hadir di antara kami dan yg tidak hadir laki-laki maupun perempuan. Ya Allah! Orang yg Engkau hidupkan di antara kami hidupkan dgn memegang ajaran Islam dan orang yg Engkau matikan di antara kami maka matikan dgn memegang keimanan. Ya Allah! Jangan menghalangi kami utk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.”
اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلاَنَ بْنَ فُلاَنٍ فِيْ ذِمَّتِكَ، وَحَبْلِ جِوَارِكَ، فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ. فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
“Ya Allah! Sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggunganMu dan tali perlindunganMu. Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau adl Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah dan belas kasihanilah dia. Sesungguhnya Engkau Tuhan Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”
اَللَّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ أَمْتِكَ احْتَاجَ إِلَى رَحْمَتِكَ، وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ حَسَنَاتِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ.
Ya Allah ini hambaMu anak hambaMu perempuan membutuhkan rahmatMu sedang Engkau tidak membutuhkan utk menyiksanya jika ia berbuat baik tambahkanlah dalam amalan baiknya dan jika dia orang yg salah lewatkanlah dari kesalahan-nya.
DOA UNTUK MAYAT ANAK KECIL
اَللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.
Ya Allah lindungilah dia dari siksa kubur.
Apabila membaca doa berikut maka itu lbh baik:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيْعًا مُجَابًا. اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَسْلاَفِنَا، وَأَفْرَاطِنَا وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلإِيْمَانِ
.“Ya Allah! Jadikanlah kematian anak ini sebagai pahala pendahulu dan simpanan bagi kedua orang tuanya dan pemberi syafaat yg dikabulkan doanya. Ya Allah! Dengan musibah ini beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yg agung. Anak ini kumpulkan dgn orang-orang yg shalih dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim. Peliharalah dia dgn rahmatMu dari siksaan Neraka Jahim. Berilah rumah yg lbh baik dari rumahnya berilah keluarga {di Surga} yg lbh baik daripada keluarganya . Ya Allah ampunilah pendahulu-pendahulu kami anak-anak kami dan orang-orang yg mendahului kami dalam keimanan”
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
“Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami.”
DOA UNTUK BELASUNGKAWA
إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى .. فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ.
Sesungguhnya hak Allah adl mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu yg di sisi-Nya dibatasi dgn ajal yg ditentukan. Oleh krn itu bersabarlah dan carilah ridha Allah.”
وَإِنْ قَالَ: أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ. فَحَسَنٌ.
Apabila seseorang berkata: “Semoga Allah memperbesar pahalamu dan memperbagus dalam menghiburmu dan semoga diampuni mayatmu” adalah suatu perkataan yg baik.
BACAAN KETIKA MEMASUKKAN MAYAT KE LIANG KUBUR
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasulillaah. artinya Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah.
DOA SETELAH MAYAT DIMAKAMKAN
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ثَبِّتْهُ
Ya Allah ampunilah dia ya Allah teguhkanlah dia.
DOA ZIARAH KUBUR
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Semoga kesejahteraan untukmu wahai penduduk kampung dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulkan kami mohon kepada Allah utk kami dan kamu agar diberi keselamatan.
Ketujuh, membaca salam.
۞ Mengubur Jenazah ۞
FASLUN. AQOLLU AD-DAFNI HAFROTUN TAKTUMU ROIHATUHU WA TAHRISUHU MIN AS-SIBA’I. WA AKMALUHU QOMATUN WA BASTHATUN, WA YUDHA’U KHODDAHU ‘ALA AT-TUROB, WA YAJIBU TAUJIHUHU ILA AL-QIBLAT.
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Penguburan Janazah.
Batas minimal liang lahat bagi kuburan janazah adalah lubang yang dapat menyimpan dan meredam bau busuk mayat dan menjaganya dari hewan atau binatang buas. Artinya liang lahat yang dapat menyimpan bau busuk mayat dengan sekiranya bau busuknya tidak sampai keluar dari lubang dan terbawa oleh angin menyebar ke seluruh sekitar lingkungannya yang dapat menyebabkan polusi udara. Dan lubang tersebut juga dapat menyimpannya sekiranya tidak dapat dibongkar dan dibuka oleh binatang buas yang akan memangsannya.
Sedangkan batas maksimal liang lahat bagi jenazah adalah kedalamannya sedalam dan sepanjang orang yang sedang berdiri sambil mengangkatkan tangannya, pipi janazah sebelah kanan diletakkan di atas tanah, dan wajib menghadapkan janazah ke arah kiblat

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek