Hukum Musik Menurut Para Ulama


*📕 HUKUM MUSIK MENURUT PARA ULAMA*

Oleh : Buya Yahya - Pengasuh LPD Al-Bahjah
(Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah As'Ariyyah)

📗 Hanya ada satu Hadits Shahih, Riwayat Imam Bukhari tentang alat musik :
Rasulullah ﷺ berkata : "Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat yang melalaikan.
(HR. Bukhari No. 5590)

🖊 Jadi suatu ketika pada akhir zaman ini ada orang menghalalkan perzinaan dan khamr, dimana orang yang menghalalkan kedua perkara itu hukumnya kafir. Kemudian yang terakhir adalah Menghalalkan ma'azif, ma'azif itu apa? Para ulama mengatakan alat yang menjadikan orang lalai, atau bahasa lain alat musik. Kemudian dibahas oleh para ulama, apakah semua alat musik itu diharamkan?

🖊 Dan dari ketiga yang disebut Rasulullah ﷺ pada hadits tersebut, larangan perzinaan & khamr jelas pengharamannya di Al Qur'an, maka jika ada yang menghalalkan kedua perkara tersebut adalah syirik, keluar dari Iman dan hukumnya kafir.

🖊 Tapi ma'azif belum pernah ada larangan sebelumnya, tapi kenapa ada pada hadits tersebut? Tidak ada larangan dari Nabi Muhammad ﷺ sebelumnya tentang ma'azif.
Kemudian ulama membahas secara khusus apa makna ma'azif, alat yang melalaikan, alat musik.

🎯 Apakah semua alat musik itu diharamkan?
Karena Nabi SAW memperkenankan seorang perempuan yang bernazar: "Ya Rasulullah aku bernazar kalau seandainya engkau selamat dalam peperangan, aku akan memukul rebana diatas kepalamu" (rebana termasuk bagian alat) dan juga termasuk pada pernikahan, Nabi Muhammad ﷺ pernah memerintahkan memukul rebana pada pernikahan.

🎯 Jadi apakah semua alat itu diharamkan? Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, yaitu genderang utk perang, sebagian seruling yang diperkenankan, termasuk alat - alat yang dipukul oleh orang - orang Habasyah waktu bermain di Masjid Nabi, adalah bunyi alat musik yang sangat khusus di Habasyah sana. Jadi ada jenis alat musik yang diperkenankan oleh Nabi Muhammad ﷺ

♻️ Kemudian para ulama menjelaskan tentang alat apa yang menjadi haram dan sebab apa pengharamannya, tapi sebelumnya harus dipahami dulu lima hal berikut :

1⃣ Hukum menyenandungkan lagu atau syair yaitu, selagi syair nya adalah syair yang tidak maksiat, pujian kepada Allah, kepada Nabi Muhammad ﷺ dan mengajak untuk berani dalam berjuang adalah boleh menyenandungkan syair.
2⃣ Siapa yang menyenandungkannya
3⃣ Dimana tempatnya
4⃣ Kapan waktunya
5⃣ Bagaimana jika dibarengi dengan alat - alat

♻️ Para Ulama' mengatakan kenapa alat musik diharamkan pada hadits riwayat Imam Bukhari diatas? Yaitu karena pada umumnya seorang pezina lalu minum - minuman keras, biasanya ditempat itu diiringi alat - alat musik, maka langsung disebut alat musik pada hadits tersebut.

♻️ Kemudian para ulama menjadikan yang pasti jelas haram adalah alat musik yang menjadi kebiasaan orang - orang fasiq (pezina & pemabuk). Tapi jika tidak mengarah kepada perbuatan yang fasiq serta bukan kebiasaan pezina dan pemabuk, maka alat musik tidak bisa di katakan haram.

📗 Tetapi apakah hal itu dianjurkan?
Mendengar hal yg seperti itu bukan suatu yang dianjurkan, karena bisa menjadikan kita lupa, dan jika kita melupakan kewajiban maka hukumnya haram.

Contoh:

- Bagi santri seharusnya tidak mendengar yang seperti itu, karena tugasnya santri adalah belajar
- Ahli Dzikir juga demikian tidak perlu alat - alat musik

🎯 Tapi ada sebagian orang yang masih dalam proses hijrah, dari musik - musik yang tidak karuan, kemudian menuju pada musik yang menggunakan alat musik yang tidak mutlak haramnya "Itu Hijrah dan boleh"

✔️ Alat musik asalkan bukan menjadi ciri khas nya orang fasiq, asalkan disaat anda mendengar tidak kebayang kekafiran, kefasiqan, perzinaan dan sebagainya, maka itu adalah jenis alat musik yang bukan mutlak diharamkan, bahkan bisa masuk kepada alat musik yang diperkenankan.

Wallahua'lam bishshowab....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Arsip kank achonk

Jam

Tanggal

cek