Kisah Rosullawloh


๐Ÿ“š  _*R U A N G _ B A C A*_


-ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ

“ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang ”

*KISAH RASULULLAH ๏ทบ*

Bagian 9

ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَ ุนَู„َู‰ ุขู„ِ ู…ُุญَู…ุฏ

*Pernikahan Abdullah dengan Aminah*

_Allah sudah menentukan bahwa jodoh yang paling tepat untuk Abdullah adalah Aminah binti Wahb._

_Aminah adalah gadis yang paling baik keturunan dan kedudukannya di kalangan suku Quraisy._

_Musim semi tahun 570 Masehi pun tiba._

_Batang-batang gandum di Yaman tumbuh menjulang tinggi._

_Dedaunan kurma di kota Tha'if kembali bersemi._

_Sementara itu, padang-padang rumput dipenuhi harum bunga-bunga yang tumbuh di kebun-kebun._

_Bagi penduduk Mekah, musim semi adalah tanda kebebasan dan dimulainya lagi perdagangan musim panas ke Syria._

_Abdullah pun berniat pergi musim ini._

_" Kanda, sebenarnya hatiku sangat berat melepas kepergianmu._

_Entah mengapa hatiku diliputi kekhawatiran dan kegelisahan._

_Aku bahkan berharap dapat menemukan suatu alasan untuk menahan kepergianmu,"_

_Keluh Aminah kepada suaminya._

_Abdullah tersenyum menentramkan,_

_" Hatiku pun terasa tertinggal di sini, Dinda._

_Aku tahu begitu besar rasa sayangmu kepadaku sehingga engkau berharap dapat terus berada di sisiku "_

_" Bukan cuma itu, damai rasanya berada di sampingmu, Kanda "_

_Abdullah mengangguk,_

_" Tetapi Dinda, kini di dalam perutmu ada bayi kita._

_Kau tahu aku adalah pemuda tak berada._

_Saat ini, kita hanya mempunyai lima ekor kambing perah._

_Selain itu, tak ada lagi kekayaan yang dapat menghidupi kita berdua selain sedikit kurma dan daging kering._

_Karena itu, inilah saatnya bagiku untuk pergi berniaga dan menambah penghasilan kita."_

_Aminah terpaksa mengangguk menerima kenyataan itu._

_Ia memandang kepergian Abdullah dengan sendu, seolah itu adalah detik-detik terakhir ia dapat melihat wajah suaminya._

 *Hamzah bin Abdul Muthalib*

_Pada hari pernikahan Abdullah dengan Aminah, Abdul Muthalib pun menikahi sepupunya yang bernama Hala._

_Dari perkawinan ini, lahirlah Hamzah, paman Rasulullah yang seusia dengan beliau._

 *Abdullah Meninggal*

_Bersama kafilah dagang, Abdullah tiba di Gaza._

_Kemudian, dalam perjalanan pulang, ia singgah di Yatsrib._

_Di sana, ia tinggal bersama saudara-saudara ibunya._

_Namun, ketika kawan-kawannya dari Mekah hendak mengajaknya pulang, Abdullah jatuh sakit._

_" Rasanya, aku takkan kuat menempuh perjalanan pulang," kata Abdullah kepada kawan-kawannya._

_" Kalian berangkatlah dan sampaikan pesan kepada ayahku bahwa aku jatuh sakit."_

_Kawan-kawannya mengangguk,_

_" Akan kami sampaikan pesanmu. Baik-baiklah engkau di sini."_

_Kafilah Mekah pun beranjak pulang._

_Ketika tiba di rumah, mereka menyampaikan pesan Abdullah kepada Abdul Muthalib._

_" Harits ! " panggil Abdul Muthalib kepada putra sulungnya._

_" Pergilah ke Yatsrib. Lihatlah keadaan adikmu. Jika sudah sembuh, jemputlah ia pulang "_

_Harits pun segera berangkat._

_Ketika tiba di rumah paman-pamannya di Yatsrib, yang ditemuinya adalah wajah-wajah duka._

_" Abdullah telah meninggal," kata mereka kepadanya,_

_" Mari, kami antar engkau ke pusaranya."_

_Harits pun menyampaikan berita sedih itu ke Mekah._

_Melelehlah air mata di pipi Abdul Muthalib._

_Namun, kesedihan yang paling berat dirasakan oleh Aminah._

_Apalagi di saat itu ia tengah menantikan kelahiran bayinya._

_" Selamat jalan, Kanda," isak Aminah,_

_" Hilanglah seluruh kebahagiaan hidupku bersamamu. Kini, tinggallah aku yang hidup untuk membesarkan bayi kita."_

_Tidak lama lagi, bayi Aminah akan lahir._

_Bayi yang kelak ditakdirkan Allah menjadi orang besar yang mengubah jalannya sejarah dunia._

 *Peninggalan Abdullah*

_Saat meninggal, Abdullah meninggalkan lima ekor unta, sekelompok ternak kambing, dan seorang budak perempuan bernama Ummu Aiman yang kelak menjadi pengasuh Rasulullah._

_Nama aslinya adalah Barokah._

_Ia berasal dari Habasyah._

_Bersambung_

_*Wallahua'lam*_

___✍๐Ÿผ

_____________________________
_" Orang bijak adalah orang yang tidak menutup diri dan mau belajar dari pengalaman orang lain "_
*( Positive Thinking )*

Membanggakan Keturunan


ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุง๏ทฒِุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงุงุฑَّุญِูŠู…
ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

 Membanggakan Keturunan


Di antara kebiasaan orang-orang jahiliyah, ialah senang membanggakan kebaikan dan kelebihan bapak-bapak mereka.

Jelas hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mulia, karena ukuran kemuliaan dalam Islam bukan bentuk yang tampan, wajah cantik, harta banyak, jabatan tinggi, ataupun gelar yang melingkar, akan tetapi kemulian seseorang diukur dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Allah berfirman:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุงุณُ ุฅِู†َّุง ุฎَู„َู‚ْู†َุงูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฐَูƒَุฑٍ ูˆَุฃُู†ْุซَู‰ٰ ูˆَุฌَุนَู„ْู†َุงูƒُู…ْ ุดُุนُูˆุจًุง ูˆَู‚َุจَุงุฆِู„َ ู„ِุชَุนَุงุฑَูُูˆุง ۚ ุฅِู†َّ ุฃَูƒْุฑَู…َูƒُู…ْ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَุชْู‚َุงูƒُู…ْ ۚ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„ِูŠู…ٌ ุฎَุจِูŠุฑٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.

 Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.

 Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahateliti. (Qs al-Hujurat/49:13).

Agaknya standar kemuliaan ini sudah mulai semu pada sebagian pandangan kita, sehingga sebagian memacu kemuliaan di luar ketakwaan.

Ketika pandangan masyarakat mulai keliru dalam menilai, saat itu tujuan dan haluan hidup mulai bergeser. Sehingga berbagai penyelewengan terjadi dalam berbagai lini kehidupan.

Ada yang menggapainya dengan ketampanan dan kecantikan, sekalipun mempertontonkan aurat di hadapan manusia.

Ada pula yang menggapainya dengan harta, sekalipun mendapatkannya dengan cara haram.

 Ada pula yang menggapainya dengan pangkat dan jabatan, sekalipun memalsukan dokumen dan melakukan penyuapan.

Ada lagi yang menggapainya dengan gelar, sekalipun dengan cara membeli.

 Na’udzubllah min dzalik.

Mudah-mudahan dengan adanya saling mengingatkan, maka pandangan tersebut dapat diluruskan kembali.

Mari kita capai kemuliaan dengan ketakwaan kepada Allah. Harta bisa mengantarkan kepada ketakwaan jika dihasilkan dari jalan yang halal dan diinfaqkan pada yang halal.

 Begitu pula profesi lainnya, hendaklah dijadikan sebagai fasilitas untuk mencapai ketakwaan dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Begitu juga dengan keturunan.

 Demi mencari kemuliaan, sebagian orang ada yang mengaku sebagai keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

 Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah apabila pengakuan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan legalitas perbuatan bid’ah dan kesesatan dalam agama.

 Sekalipun seseorang benar-benar keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , akan tetapi selama ia tidak benar-benar mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka sesungguhnya hubungan keturunan tidak bernilai di sisi Allah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ูˆَู…َู†ْ ุจَุทَّุฃَ ุจِู‡ِ ุนَู…َู„ُู‡ُ ู„َู…ْ ูŠُุณْุฑِุนْ ุจِู‡ِ ู†َุณَุจُู‡ُ (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)

Dan orang yang dilambatkan amalnya, tidak bisa dipercepat oleh hubungan keturunannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya kepada kedua paman dan putri beliau sendiri, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjaga mereka dari adzab Allah sedikitpun.

ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ : ูŠَุง ุนَุจَّุงุณَ ุจْู†َ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْู…ُุทَّู„ِุจِ ู„َุง ุฃُุบْู†ِูŠ ุนَู†ْูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง ูŠَุง ุตَูِูŠَّุฉُ ุนَู…َّุฉَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู„َุง ุฃُุบْู†ِูŠ ุนَู†ْูƒِ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง ูŠَุง ูَุงุทِู…َุฉُ ุจِู†ْุชَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุณَู„ِูŠู†ِูŠ ุจِู…َุง ุดِุฆْุชِ ู„َุง ุฃُุบْู†ِูŠ ุนَู†ْูƒِ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุดَูŠْุฆًุง (ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul-Muthalib! Aku tidak bisa menjagamu dari (adzab) Allah sedikitpun.

Wahai Shofiyah paman Rasulullah, aku tidak bisa menjagamu dari (adzab) Allah sedikitpun.

 Wahai Fathimah binti Rasulullah mintalah harta kepadaku apa saja yang kau mau, aku tidak bisa menjagamu dari (adzab) Allah sedikitpun”. [HR al-Bukhรขri dan Muslim].

Oleh sebab itu, bila seseorang benar-benar dari keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jangan bergantung kepada hubungan keturunan semata.

 Hubungan keturunan itu akan menjadikan lebih mulia, bila diiringi dengan amal shalih.

Sehingga mencintai keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari yang lainnya, bukan karena hubungan keturunan semata.

 Namun jika keluarga Nabi tersebut adalah seorang mukmin yang shalih, maka wajib bagi kita dalam mencintainya melebihi dari yang lainnya.

 Ini dikarenakan dua hal, karena ketakwaannya dan karena hubungan keturunannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Jadi tidaklah benar, kalau ada sebagian orang menilai bahwa Ahlus-Sunnah tidak mencintai keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

 Mencintai mereka bukan berarti dengan memberikan kedudukan kepada mereka melebihi dari hak yang diberikan Allah, seperti mengkultuskan mereka dan menganggap mereka maksum dari kesalahan





Wallahu A'lam

Perbedaan Istighfar Dan Taubat




Adakah perbedaan antara istighfar dan taubat? Apakah saat seroang beristighfar serta merta bisa dikatakan bertaubat?

Dua istilah yang tampak sama ini, ternyata pada hakikatnya terdapat perbedaan. Berikut perbedaannya :

Pertama : Taubat ada batas waktunya, sementara istighfar tidak ada batas waktunya.

Oleh karenanya sampai orang yang sudah meninggal masih bisa dimohonkan ampunan. Adapun taubat tak diterima ketika nyawa seorang sampai pada kerongkongan. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูŠَู‚ْุจَู„ُ ุชَูˆْุจَุฉَ ุงู„ْุนَุจْุฏِ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠُุบَุฑْุบِุฑْ.

“Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan” (HR. Tirmidzi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma).

Oleh karenanya seorang yang telah meninggal dunia tidak ditaubatkan, namun mungkin baginya untuk dimohonkan ampunan atau didoakan istighfar. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla,

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฌَุงุกُูˆุง ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِู‡ِู…ْ ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ุฑَุจَّู†َุง ุงุบْูِุฑْ ู„َู†َุง ูˆَู„ِุฅِุฎْูˆَุงู†ِู†َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุณَุจَู‚ُูˆู†َุง ุจِุงู„ْุฅِูŠู…َุงู†ِ ูˆَู„َุง ุชَุฌْุนَู„ْ ูِูŠ ู‚ُู„ُูˆุจِู†َุง ุบِู„ًّุง ู„ِู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฑَุจَّู†َุง ุฅِู†َّูƒَ ุฑَุกُูˆูٌ ุฑَุญِูŠู…ٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Hashr :10).

Kedua : Taubat hanya bisa dilakukan oleh pelaku dosa itu sendiri, adapaun istighfar bisa dilakukan oleh pelaku dosa dan juga orang lain untuknya.

Oleh karenanya seorang anak bisa mendoakan isighfar untuk ayahnya, atau seorang sahabat kepada sahabatnya yang lain, namun tidak bisa dikatakan seorang anak men-taubatkan bapaknya atau seorang rekan men-taubatkan kawannya.

Ketiga : Taubat memiliki syarat harus berhenti dari dosa yang ditaubati. Adapun istighfar tidak disyaratkan demikian.

Oleh karenanya ada suatu masalah penting yang dikaji oleh para ulama berkaitan hal ini, yakni apakah istighfar bermanfaat tanpa taubat?

Maksudanya apabila seorang beristighfar sementara ia masih terus melakukan maksiat, apakah istighfar itu bermanfat? Misalnya seorang merokok dan ia mengakui bahwa rokok itu haram, kemudian beristighfar, namun tidak berhenti dari merokok, apajah istighfarnya tersebut dapat menghapus dosa merokok yang ia lakkan? Mengingat salahsatu syarat taubat adalah berlepas diri dari dosa yang ditaubati.

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini :

Pendapat pertama: istighfar tidak bermanfaat tanpa taubat. Karena istighfar adalah jalan menuju taubat. Sehingga apabila maksud tidak tercapai maka istighfar yang dilakukan menjadi sia-sia. Maka menurut ulama yang memegang pendapat ini, istighfar yang dilakukan oleh perokok pada kasus di atas tidak bermanfaat.

Pendapat kedua: istighfar bermanfaat meski pelaku belum bertaubat. Karena dalam hadis-hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dibedakan antara istighfar dan taubat. Seperti hadis berikut,

ูˆَุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†ِّูŠ ู„َุฃَุณْุชَุบْูِุฑُ ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฃَุชُูˆุจُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูِูŠ ุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุฃَูƒْุซَุฑَ ู…ِู†ْ ุณَุจْุนِูŠู†َ ู…َุฑَّุฉً

“Demi Allah, sungguh diriku beristighfar dan bertaubat dalam sehari lebih dari 70 kali” (Muttafaqun’alaih).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “… 100 kali“.

Pada hadis di atas istighfar dan taubat disebutkan secara terpisah. Menunjukkan bahwa istighfar dapat bermanfaat dengan sendirinya, meski tidak diiringi taubat.

Maka, menurut para ulama yang memegang pendapat ini, istighfar yang dilakukan oleh perokok pada kasus di atas bermanfaat. Boleh jadi Allah mengijabahi permohonan ampunnya meskipun ia belum bertaubat.

Namun ada kesimpulan yang sangat baik dari guru kami; Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili -hafidzohullah- ketika mengkompromikan dua pendapat di atas. Beliau menjelaskan bahwa istighfar ada dua keadaan :

Pertama : Istighfar / permohonan ampun untuk pelaku dosa yang dilakukan oleh orang lain.

Seperti istighfarnya Malaikat untuk orang yang duduk di tempat sholat selama wudhunya tidak batal, para Malaikat mendoakannya,

ุงู„ู„ู‡ู… ุงุบูุฑู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ู… ุงุฑุญู…ู‡

“Ya Allah ampunilah dan rahmatilah dia..” (HR. Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-).

Atau istighfar anak untuk orang tuanya,

ุฑุจ ุงุบูุฑ ู„ูŠ ูˆู„ูˆุงู„ุฏูŠ ูˆุงุฑุญู…ู‡ู…ุง ูƒู…ุง ุฑุจูŠุงู†ูŠ ุตุบูŠุฑุง

“Ya Tuhanku ampunilah aku dan kedua orangtuaku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah menyayangiku di waktu kecil“.

Nabi juga pernah memerintahkan para sahabat beliau ketika raja Najasi meninggal dunia, untuk mendoakan ampunan untuknya,

ุงุณุชุบูุฑูˆุง ู„ุฃุฎูŠูƒู…

“Doakanlah istighfar untuk saudara kalian..” (HR. Bukhori dan Muslim).

Beliau juga bersabda seusai menguburkan salah seorang sahabat beliau,

ุงุณุชุบูุฑูˆุง ู„ุฃุฎูŠูƒู… ูˆุงุณู„ูˆุง ู„ู‡ ุงู„ุชุซุจูŠุช ูุฅู†ู‡ ุงู„ุขู† ูŠุณุฃู„

“Doakan istighfar untuk saudara kalian. Dan mohonkan untuknya ketetapan hati, karena dia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Hakim).

Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan istighfar untuk mayit bukan taubat untuk mayit. Mengingat perbuatan ini diperintahkan oleh syariat, menunjukkan bahwa istighfar untuk mayit dapat bermanfaat. Karena Allah tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali perbuatan yang bermanfaat. Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam agama kita.

Kedua : Istighfar pelaku dosa untuk dirinya sendiri.

Yang tepat, istighfar seperti ini dapat bermanfat untuk pelakunya mesti ia belum bertaubat, namun, dengan syarat, istighfar tersebut muncul karena rasa takutnya kepada Allah ‘azza wa jalla yang sebenarnya dan jujur. Maka orang seperti ini berada pada dua situasi : antara takut kepada Allah dan kalah oleh hawa nafsu. Saat rasa takut muncul ia beristighfar dan saat ia dikalahkan oleh syahwatnya ia terjerumus dalam dosa, dan ia memyadari bahwa yang dilakukan adalah dosa. Istighfar untuk orang seperti ini kita katakana bermanfaat untuknya.

Adapun istighfar yang hanya di lisan, bukan karena takut kepada Allah, maka ini istighfar yang dusta. Seorang mengatakan astaghfirullah, akantetapi dalam hatinya tidak ada rasa bersalah, takut kepada Allah dan kesadaran bahwa yang dilakukan adalah dosa. Maka istighfar seperti ini tidak bermanfaat sama sekali.

Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– ketika menjawab permohonan Abul Qosim al Maghribi –rahimahullah-, untuk menuliskan wasiat untuknya yang kemudian tulisan tersebut dikenal dengan Al Wasiyyah As Sughro, menyatakan,

ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู‚ุฏ ูŠุบูุฑ ู„ู‡ ุฅุฌุงุจุฉ ุนู† ุฏุนุงุฆู‡، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุชุจ، ูุฅุฐุง ุงุฌุชู…ุนุช ุงู„ุงุณุชุบูุงุฑ ูˆ ุงู„ุชูˆุจุฉ ูู‡ูˆ ุงู„ูƒู…ุงู„

“Allah bisa jadi mengampuninya sebagai pengabulan atas doanya, meski ia belum bertaubat. Namun bila berkumpul antara istighfar dan taubat maka itulah yang sempurna” (Al Wasiyyah As Sughro, hal. 31. Tahqiq Sobri bin Salamah Sฤhin).

Bila seorang dapat mengumpulkan istighfar dan taubat, maka itulah yang sempurna dan diharapkan. Sebagaimana Allah mengumpulkan kedua hal ini dalam firmanNya,

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ูَุนَู„ُูˆุง ูَุงุญِุดَุฉً ุฃَูˆْ ุธَู„َู…ُูˆุง ุฃَู†ْูُุณَู‡ُู…ْ ุฐَูƒَุฑُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูَุงุณْุชَุบْูَุฑُูˆุง ู„ِุฐُู†ُูˆุจِู‡ِู…ْ ูˆَู…َู†ْ ูŠَุบْูِุฑُ ุงู„ุฐُّู†ُูˆุจَ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุตِุฑُّูˆุง ุนَู„َู‰ٰ ู…َุง ูَุนَู„ُูˆุง ูˆَู‡ُู…ْ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat Allah. Lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka (beristighfar), siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?! Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu (bertaubat), sedang mereka mengetahui” (QS. Ali Imron : 135).

Seperti yang dilakukan Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam, “Demi Allah, sungguh diriku beristighfar dan bertaubat dalam sehari lebih dari 70 kali” (Muttafaqun’alaih).

Wallahua’lam bis showab…

[Tulisan ini adalah rangkuman faidah kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafizhahullah– di Masjid Nabawi, saat mengkaji buku Al Wasiyyah As Sughro, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah-]

๐ŸŒธ๐Ÿ€

Penulis : Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

Menyembelih Qurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal Dan Masalah Sampingna Perbedaan Aqiqah Dan Qurban


Hari raya yang kita peringati/kita rayakan setiap tanggal 10 Dzul Hijjah itu disebut Idul Adlha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, karena pada hari itu kaum muslimin yang mempunyai kemampuan/kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) untuk menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dengan niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.
Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
ู†َุญَุฑْู†َุง ู…َุนَ ุฑَุณُูˆْู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَุงู…َ ุงู„ْุญُุฏَูŠْุจِูŠَّุฉِ ุงู„ْุจَุฏَู†َุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ ูˆَุงู„ْุจَู‚َุฑَุฉَ ุนَู†ْ ุณَุจْุนَุฉٍ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
Artinya :
“Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
Ketentuan lain : menurut sunnah rasul, sebaiknya ternak qurban itu di sembellih sendiri oleh orang yang berqurban jika ia mampu, apabila tidak mampu maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain. Selanjutnya mengenai persyaratan untuk ternak yang disembelih, cara menyembelih, aturan membagi-bagi dagingnya serta hikmah berqurban itu semua sudah sangat jelas bagi kita.
Namun menurut pengamatan penulis, warga nahdliyin yang umumnya awam itu masih perlu diberi penjelasan tentang hukum yang terkait dengan masalah-masalah sampingan seputar pelaksanaan penyembelihan qurban. Masalah-masalah itu antara lain :
-       Menyembelih qurban untuk orang yang telah meninggal (jawa: ngorbani wong mati);
-       Mengqadla qurban;
-       Daging qurban digunakan untuk walimahan;
-       Perbedaan antara qurban dan aqiqah;
-       Ternak betina untuk qurban atau aqiqah.

1.     Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak qurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :
(ูˆَู„ุงَ ุชَุถْุญِูŠَุฉَ ุนَู†ِ ุงู„ْุบَูŠْุฑِ) ุงู„ْุญَูŠِّ (ุจِุบَูŠْุฑِ ุฅุฐْู†ِู‡ِ) ูˆَุจِุฅِุฐْู†ِู‡ِ ุชَู‚َุฏَّู…َ (ูˆَู„ุงَ ุนَู†ْ ู…َูŠِّุชٍ ุฅู†ْ ู„َู…ْ ูŠُูˆุตِ ุจِู‡َุง) ูˆَุจِุฅِูŠุตَุงุฆِู‡ِ ุชَู‚َุนُ ู„َู‡ُ. (ู‚ูˆู„ู‡ ูˆَุจِุฅِูŠุตَุงุฆِู‡ِ) ... ุฅู„ู‰ ุฃู† ู‚ุงู„: ูˆَู‚َุงู„َ ุงู„ุฑَّุงูِุนِูŠُّ: ูَูŠَู†ْุจَุบِูŠ ุฃَู†ْ ูŠَู‚َุนَ ู„َู‡ُ ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠُูˆุตِ ู„ุฃَู†َّู‡َุง ุถَุฑْุจٌ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ.
Artinya :
“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”.

2.    Mengqadla Qurban.
Di sebagian daerah kita, sewaktu ada warga muslim yang meninggal dunia dan ahli warisnya mampu, biasanya mereka menyembelih ternak dengan niat shadaqah anil mayit. Ada oknum kiyai atau mbah modin setempat yang memberi saran kepada ahli waris agar ternak yang disembelih pada saat kematian keuarganya itu diniati untuk qurbannya si mayit. Dengan alasan ini sebagai qurban diqadla’ padahal hari kematiannya bukan pada hari raya Idul Adlha/hari-hari tasyriq.
Sebagaimana disebut di awal bahwa qurban ‘anil mayit walaupun tanpa adanya wasiat adalah sah menurut pendapat Imam Rafi’i, akan tetapi jangan terus langsung difahami bahwa hal tersebut boleh dilakukan setiap saat, walaupun dengan niat mengqadla, karena qurban itu salah satu ibadah yang dikaitkan dengan waktu, yakni Idul Adlha dan hari-hari tasyriq. Sebagaimana yang di sebut dalam kitab Mustashfa juz II hal. 9
(ูˆَู„ุงَ ุชَู‚ِุณْ ุนَู„َูŠْู‡ِ) ุฃَูŠْ ุนَู„َู‰ ุงู„ุตَّูˆْู…ِ (ุงู„ْุฌُู…ْุนَุฉَ ูˆَู„ุงَ ุงْู„ุฃُุถْุญِูŠَّุฉَ) ูَุฅِู†َّู‡ُู…َุง ู„ุงَูŠُู‚ْุถَูŠَุงู†ِ ูِูŠْ ุบَูŠْุฑِ ูˆَู‚ْุชِู‡ِู…َุง.
Artinya :
“Jangan anda mengqiyaskan/menyamakan puasa dengan shalat Jum’at dan penyembelihan qurban, keduanya (Jum’atan dan menyembelih qurban) tidak boleh diqadla’ pada saat-saat yang bukan waktunya”.
Dalam kitab “ats-tsimarul yani’ah” hal. 80 juga disebutkan :
(ูَู…َู†ْ ุฐَุจَุญَ ุถَุญِูŠَّุชَู‡ُ ู‚َุจْู„َ ุฏُุฎُูˆْู„ِ ูˆَู‚ْุชِู‡َุง) ุจِุฃَู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู…ْุถِ ู…ِู†َ ุงู„ุทَّู„ُูˆْุนِ ุฃَู‚َู„ُّ ู…َุง ูŠُุฌْุฒِุฆُ ู…ِู†َ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ูˆَุงู„ْุฎُุทْุจَุฉِ (ู„َู…ْ ุชَู‚َุนْ ุถَุญِูŠَّุฉً، ูˆَูƒَุฐَุง ู…َู†ْ ุฐَุจَุญَู‡َุง ุจَุนْุฏَ ุฎُุฑُูˆْุฌِ ูˆَู‚ْุชِู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฅِุฐَุง ู†َุฐَุฑَ ุถَุญِูŠَّุฉً ู…ُุนَูŠَّู†َุฉً)

Artinya :
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya, maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan”.

3.    Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan.
Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, bahwa pada hari raya Idul Adlha mereka menyembelih ternak qurban dan di antara mereka banyak pula -pada hari-hari itu- yang mempunyai hajat (menantu, khitan, memperingati seribu hari wafatnya mayit dll). Maka sebagian dari mereka pada waktu menyembelih ternaknya ada yang berniat qurban, namun dalam praktiknya daging ternak tersebut tidak dibagi-bagikan kepada mustahiq tetapi digunakan untuk menjamu para tamu yang mendatangi hajatan mereka pada waktu itu, atau digunakan untuk walimahan.
Apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di daerah kita tersebut hukumnya boleh, namun tidak secara mutlak, artinya ada beberapa syarat yang harus diperhatikannya, yaitu :
a.    Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
b.    Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah. Jadi tidak boleh dimasak semuanya.
c.    Jika si penyembelih itu sebagai wakil, dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Syarat-syarat tadi secara rinci telah diterangkan dalam beberapa kitab :
a.    Kitab Bughyah hal. 258 :
ูŠَุฌِุจُ ุงู„ุชَّุตَุฏُّู‚ُ ูِูŠ ุงْู„ุฃُุถْุญِูŠَุฉِ ุงู„ْู…ُุชَุทَูˆَّุนِ ุจِู‡َุง ุจِู…َุง ูŠَู†ْุทَู„ِู‚ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงْู„ุงِุณْู…ُ ู…ِู†َ ุงู„ู„َّุญْู…ِ، ูَู„ุงَ ูŠُุฌْุฒِุฆُ ู†َุญْูˆُ ุดَุญْู…ٍ ูˆَูƒَุจِุฏٍ ูˆَูƒَุฑْุดٍ ูˆَุฌِู„ْุฏٍ، ูˆَู„ِู„ْูَู‚ِูŠْุฑِ ุงู„ุชَّุตَุฑُّูُ ูِูŠ ุงู„ْู…َุฃْุฎُูˆْุฐِ ูˆَู„َูˆْ ุจِู†َุญْูˆِ ุจَูŠْุนِ ุงู„ْู…ُุณْู„َู…ِ ู„ِู…ِู„ْูƒِู‡ِ ู…َุง ูŠُุนْุทَุงู‡ُ، ุจِุฎِู„ุงَูِ ุงู„ْุบَู†ِูŠِّ ูَู„َูŠْุณَ ู„َู‡ُ ู†َุญْูˆُ ุงู„ْุจَูŠْุนِ ุจَู„ْ ู„َู‡ُ ุงู„ุชَّุตَุฑُّูُ ูِูŠ ุงู„ْู…َู‡ْุฏَู‰ ู„َู‡ُ ุจِู†َุญْูˆِ ุฃَูƒْู„ٍ ูˆَุชَุตَุฏُّู‚ٍ ูˆَุถِูŠَุงูَุฉٍ ูˆَู„َูˆْ ู„ِุบَู†ِูŠٍّ، ู„ุฃَู†َّ ุบَุงูŠَุชَู‡ُ ุฃَู†َّู‡ُ ูƒَุงู„ْู…ُุถَุญِّูŠ ู†َูْุณِู‡ِ.
Artinya :
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
b.    Kitab Qolyubi juz IV hal. 254 :
(ูˆَุงْู„ุฃَุตَุญُّ ูˆُุฌُูˆุจُ ุชَุตَุฏُّู‚ٍ ุจِุจَุนْุถِู‡َุง) ูˆَู‡ُูˆَ ู…َุง ูŠَู†ْุทَู„ِู‚ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ุงِุณْู…ُ ู…ِู†ْ ุงู„ู„َّุญْู…ِ ูˆَู„ุงَ ูŠَูƒْูِูŠ ุนِู†ْู‡ُ ุงู„ْุฌِู„ْุฏُ ูˆَูŠَูƒْูِูŠ ุชَู…ْู„ِูŠูƒُู‡ُ ู„ِู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ ูˆَุงุญِุฏٍ، ูˆَูŠَูƒُูˆู†ُ ู†ِูŠุฆًุง ู„ุงَ ู…َุทْุจُูˆุฎًุง.
Artinya :
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun  diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
c.    Kitab Bajuri juz I hal. 286
(ู‚َูˆْู„ُู‡ُ ูˆَุชَูْุฑِู‚َุฉُ ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉِ ู…َุซَู„ุงً) ุฃَูŠْ ูˆَูƒَุฐَุจْุญِ ุฃُุถْุญِูŠَุฉٍ ูˆَุนَู‚ِูŠْู‚َุฉٍ ูˆَุชَูْุฑِู‚َุฉِ ูƒَูَّุงุฑَุฉٍ ูˆَู…َู†ْุฐُูˆْุฑٍ ูˆَู„ุงَ ูŠَุฌُูˆْุฒُ ู„َู‡ُ ุฃَุฎْุฐُ ุดَูŠْุกٍ ู…ِู†ْู‡َุง ุฅِู„ุงَّ ุฅِู†ْ ุนَูŠَّู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ْู…ُูˆَูƒِّู„ُ ู‚َุฏْุฑًุง ู…ِู†ْู‡َุง.
Artinya :
“Kata-kata kiyai mushonnif : boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat, demikian pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kaffarat dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”.

4.    Perbedaan dan Persamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Walaupun dua hal ini sudah cukup jelas hukum dan aturannya, namun masih saja kita melihat adanya kerancuan antara keduanya di kalangan kaum muslimin khususnya yang ada di pedesaan. Sebagian dari mereka ada yang punya pendirian kalau qurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, begitu pula aqiqah untuk orang yang meninggal seharusnya diperbolehkan juga.
Perlu diketahui, bahwa diantara qurban dan aqiqah in di satu sisi ada banyak persamaan, antara lain persyaratan ternak yang disembelih  dan hukum keduanya sama-sama sunnat, namun di sisi lain antara keduanya juga ada perbedaan-perbedaan. Antara lain : tentang waktu menyembelih dan cara membagi-bagi dagingnya. Perbedaan lain antara keduanya yaitu bahwa qurban untuk orang yang meninggal adalah sah seperti penjelasan di atas, sedangkan aqiqah untuk orang yang meninggal (jawa : ngaqiqohi wong mati) tidak sah, kecuali untuk si anak yang masih kecil yang belum sempat diaqiqahi sudah meninggal, maka dalam hal ini walinya/ayahnya masih disunnatkan mengaqiqahi anak tersebut.
Disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 243 :
ูˆَู‚َุงู„ ุงู„ุฑَّุงูِุนِูŠ ูˆَุบَูŠْุฑُู‡ُ: ูˆَู„ุงَ ุชَูُูˆْุชُ ุจِูَูˆَุงุชِ ุงู„ุณَّุงุจِุนِ، ูˆَูِูŠ ุงู„ْุนِุฏَّุฉِ ูˆَุงู„ْุญَุงูˆِูŠْ ู„ِู„ْู…َุงูˆَุฑْุฏِูŠْ، ุฃَู†َّู‡َุง ุจَุนْุฏَ ุงู„ุณَّุงุจِุนِ ุชَูƒُูˆْู†ُ ู‚َุถَุงุกً، ูˆَุงู„ْู…ُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠَุชَุฌَุงูˆَุฒَ ุจِู‡َุง ุงู„ู†ِّูَุงุณُ ูَุฅِู†ْ ุชَุฌَุงูˆَุฒَุชْู‡ُ ูَูŠُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠَุชَุฌَุงูˆَุฒَ ุจِู‡َุง ุงู„ุฑَّุถَุงุนُ، ูَุฅِู†ْ ุชَุฌَุงูˆَุฒَ ูَูŠُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠَุชَุฌَุงูˆَุฒَ ุจِู‡َุง ุณَุจْุนُ ุณِู†ِูŠْู†َ ูَุฅِู†ْ ุชَุฌَุงูˆَุฒَู‡َุง ูَูŠُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠَุชَุฌَุงูˆَุฒَ ุจِู‡َุง ุงู„ْุจُู„ُูˆْุบُ، ูَุฅِู†ْ ุชَุฌَุงูˆَุฒَู‡ُ ุณَู‚َุทَุชْ ุนَู†ْ ุบَูŠْุฑِู‡ِ ูˆَู‡ُูˆَ ุงู„ْู…ُุฎَูŠَّุฑُ ูِูŠ ุงู„ْุนَู‚ِّ ุนَู†ْ ู†َูْุณِู‡ِ ูِูŠ ุงู„ْูƒِุจَุฑِ، ูˆَุงุญْุชَุฌَّ ู„َู‡ُ ุงู„ุฑَّุงูِุนِูŠ ุจِุฃَู†َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉُ ูˆَุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู‚َّ ุนَู†ْ ู†َูْุณِู‡ِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ، ูˆَุงุญْุชَุฌَّ ุบَูŠْุฑُู‡ُ ุจِู‡ِ.
Artinya :
“Imam Rafi’i dan ulama lain berpendapat bahwa menyembelih aqiqah yang dilaksanakan setelah hari ketujuh dari kelahiran bayi itu bukan qadla’. Sementara Imam Mawardi mengatakan hal itu adalah sebagi aqiqah yang diqadla’. Boleh juga ditunda sampai saat sebelum tuntasnya nifas (60 hari), boleh sampai saat sebelum lewatnya waktu menyusui (2 tahun) boleh sampai anak belum berusia 7 tahun dan boleh juga sampai saat sebelum usia baligh. Maka kalau sudah melewati usia baligh, wali atau orang lain sudah gugur kesunatan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Dalilnya -menurut Imam Rafi’i dan ulama lain- adalah bahwa Nabi SAW. Mengaqiqahi pribadinya sendiri setelah beliau menjadi rasul (setelah usia 40 tahun).
Dari keterangan tersebut, jelas bahwa tidak ada anjuran menurut syari’at untuk mengaqiqahi orang lain yang sudah dewasa, apalagi sang anak kok dianjurkan mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal, itu tidak ada aturan syari’atnya.

5.    Ternak Betina untuk Qurban dan Aqiqah.
Ada satu lagi masalah sampingan yang terkait dengan ternak untuk qurban atau aqiqah, masalah itu sumbernya dari methos jawa tanpa adanya alasan yang jelas baik secara syar’i (tuntunan agama) atau secara aqli (rasio), orang-orang jawa itu sangat anti pati (jawa : sirikan) menyembelih ternak betina untuk qurban atau aqiqah, seakan-akan hal yang demikian itu merupakan suatu amalan yang haram.
Padahal para fuqaha’ telah memberikan fatwa, bahwa boleh dan sah menyembelih ternak betina untk qurban atau aqiqah. Mari kita simak keterangan yang tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :
ูˆَุงุนْู„َู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ู„ุงَ ูَุฑْู‚َ ูِูŠ ุงْู„ุฅِุฌْุฒَุงุกِ ุจَูŠْู†َ ุงْู„ุฃُู†ْุซَู‰ ูˆَุงู„ุฐَّูƒَุฑِ ุฅِุฐَุง ูˆُุฌِุฏَ ุงู„ุณِّู†ُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุจَุฑُ، ู†َุนَู…ْ ุงู„ุฐَّูƒَุฑُ ุฃَูْุถَู„ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ุฑَّุงุฌِุญِ، ู„ุฃَู†َّู‡ُ ุฃَุทْูŠَุจُ ู„َุญْู…ุงً.
Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.
Berdasarkan fatwa tersebut, kita mengerti bahwa ternak betina dan ternak jantan itu sama-sama boleh dan sah digunakan untuk qurban atau aqiqah. Hanya saja jika dipandang dari segi afdlaliyahnya ternak jantan lebih afdlal dari pada ternak betina

Tentang Pujian Sebelum Iqomat


Sejak zaman hadulu, di sebagian masjid atau mushalla di Jawa ada kebiasan yang tidak dilakukan di masjid atau mushalla lain, yaitu setelah adzan shalat maktubah dibacakan pujian berupa dzikir, do’a, shalawat nabi atau sya’ir-sya’ir yang islami dengan suara keras. Beberapa menit kemudian baru iqamat. Akhir-akhir ini banyak dipertanyakan bahkan dipertentangkan apakah kebiasaan tersebut mempunyai rujukan dalil syar’i? Dan mengapa tidak semua kaum muslimin di negeri ini melakukan kebiasaan tersebtu? Dengan munculnya pertanyaan seperti itu warga Nahdliyin diberi pengertian untuk menjawab : Apa pujia itu? Bagaimana historisnya? Bagaimana tinjauan hukum syari’at tentang pujian? Dan apa fungsinya?

Pengertian Pujian dan Historisnya
Pujian bersal dari akar kata puji, kemudian diberi akhiran “an” yang artinya : pengakuan dan penghargaan dengan tulus atas kebaikan/ keunggulan sesuatu. Yang dimaksud dengan pujian di sini ialah serangkaian kata baik yang berbahasa Arab atau berbahasa Daerah yang berbentuk sya’ir berupa kalimat-kalimat yang isinya mengagungkan asma Allah, dzikir, do’a, shalawat, seruan atau nasehat yang dibaca pada saat di antara adzan dan iqamat.
Secara historis, pujian tersebut berasal dari pola dakwah para wali songo, yakni membuat daya tarik bagi orang-orang di sekitar masjid yang belum mengenal ajaran shalat. Al-hamdulillah dengan dilantunkannya pujian, tembang-tembang/sya’ir islami seadanya pada saat itu secara berangsur/dikit demi sedikit, sebagian dari mereka mau berdatangan mengikuti shalat berjamaah di masjid.

Pujian Ditinjau dari Aspek Syari’at
Secara tekstual, memang tidak ada dalil syar’i yang sharih (jawa : ceplos) mengenai bacaaan pujian setelah di kumandangkannya adzan, yang ada dalilnya adalah membaca do’a antara adzan dan iqamat. Sabda Nabi SAW :
ุงู„ุฏُّุนَุงุกُ ุจَูŠْู†َ ุงْู„ุฃَุฐَุงู†ِ ูˆَุงْู„ุฅِู‚َุงู…َุฉِ ู…ُุณْุชَุฌَุงุจٌ، ูَุงุฏْุนُูˆْุง. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ูŠุนู„ู‰
Artinya :
“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian”. (HR. Abu Ya’la)
Kemudian bagaimana tinjauan syari’at tentang hukum bacaan pujian di masjid atau mushalla seperti sekarang ini? Perlu diketahui, bahwa membaca dzikir dan sya’ir di masjid atau mushalla merupakan suatu hal yang tidak dilarng oleh agama. Pada zaman Rasulullah SAW. para sahabat juga membaca sya’ir di masjid. Diriwayatkan dalam sebuat hadits :
ุนَู†ْ ุณَุนِูŠุฏِ ุจْู†ِ ุงู„ْู…ُุณَูŠِّุจِ ู‚َุงู„َ ู…َุฑَّ ุนُู…َุฑُ ุจِุญَุณَّุงู†َ ุจْู†ِ ุซَุงุจِุชٍ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠُู†ْุดِุฏُ ูِู‰ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูَู„َุญَุธَ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูَู‚َุงู„َ ู‚َุฏْ ุฃَู†ْุดَุฏْุชُ ูˆَูِูŠู‡ِ ู…َู†ْ ู‡ُูˆَ ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†ْูƒَ ุซُู…َّ ุงู„ْุชَูَุชَ ุฅِู„َู‰ ุฃَุจِู‰ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุณَู…ِุนْุชَ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆู„ُ : ุฃَุฌِุจْ ุนَู†ِّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฃَูŠِّุฏْู‡ُ ุจِุฑُูˆุญِ ุงู„ْู‚ُุฏُุณِ. ู‚َุงู„َ ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ู†َุนَู…ْ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงุฏูˆ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ
Artinya :
“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
Sehubungan dengan riwayat ini syaikh Isma’il Az-Zain dalam kitabnya Irsyadul Mukminin menjelaskan : Boleh melantunkan sya’ir yang berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata karama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid.
Syaikh Muhammad Amin Al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub hal 179 juga menjelaskan :
ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ุตَّู„ุงَุฉُ ูˆَุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู‚ِุจَ ุงْู„ุฃَุฐَุงู†ِ ูَู‚َุฏْ ุตَุฑَّุญَ ุงْู„ุฃَุดْูŠَุงุฎُ ุจِุณُู†ِّูŠَّุชِู‡ِู…َุง، ูˆَู„ุงَ ูŠَุดُูƒُّ ู…ُุณْู„ِู…ٌ ูِูŠْ ุฃَู†َّู‡ُู…َุง ู…ِู†ْ ุฃَูƒْุจَุฑِ ุงู„ْุนِุจَุงุฏَุงุชِ، ูˆَุงู„ْุฌَู‡ْุฑُ ุจِู‡ِู…َุง ูˆَูƒَูˆْู†ُู‡ُู…َุง ุนَู„َู‰ ู…َู†َุงุฑَุฉٍ ู„ุงَ ูŠُุฎْุฑِุฌُู‡ُู…َุง ุนَู†ِ ุงู„ุณُّู†ِّูŠَّุฉِ. ุฅู‡ู€
Artinya :
“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW. setelah adzan (jawa : Pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. Dan seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat”.

Pujian Ditinjau dari Aspek Selain Syari’at
Apa yang dilakukan para wali di tanah jawa mengenai bacaaan pujian ternyata mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi itu antara lain :
1.    Dari sisi syi’ar dan penanaman akidah.
Karena di dalam bacaan pujian ini terkandung dzikir, seruan dan nasehat, maka hal itu menjadi sebuah syi’ar dinul islam dan strategi yang jitu untuk menyebarkan ajaran Islam dan pengamalannya di tengah-tengah masyarakat.
2.    Dari aspek psikologi (kejiwaan).
Lantunan sya’ir yang indah itu dapat menyebabkan kesejukan jiwa seseorang, menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Amaliyah berupa bacaaan pujian tersebut dapat menjadi semacam persiapan untuk masuk ke tujuan inti, yakni shalat maktubah lima waktu, mengahadap kepada Allah yang Maha Satu.
3.    Ada lagi manfaat lain, yaitu :
-       Untuk mengobati rasa jemu sambil menunggu pelaksanaan shalat berjamaah;
-       Mencegah para santri agar tidak besenda gurau yang mengakibatkan gaduhnya suasana;
-       Mengkonsentrasikan para jamaah orang dewasa agar tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu sahalat jamaah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan sebagaimana tersebut di atas, maka membaca pujian sebelum pelaksanaan shalat jamaah di masjid atau mushalla adalah boleh dan termasuk amaliyah yang baik, asalkan dengan memodifikasi pelaksanaannya, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang shalat. Memang soal terganggu atau tidaknya seseorang itu terkait pada kebiasaan setempat. Modifikasi tersebut misalnya : dengan cara membaca bersama-sama dengan irama yang syahdu, dan sebelum imam hadir di tempat shalat jamaah.
Kalau semua masalah tentang pujian sudah demikian jelasnya, maka tidak perlu ada label “BID’AH DLALALAH” dari pihak yang tidak menyetujuinya.

4 Peristiwa Terjadi Saat Nabi Muhammad SAW Dilahirkan


Setiap datang bulan Rabi’ul Awal, masjid-masjid di Tanah Air ramai dengan peringatan Maulid Nabi SAW. Bahkan, tak hanya di masjid-masjid, tetapi juga di mushala, kediaman pribadi, sekolah, instansi pemerintahan, sampai istana, peringatan ini pun digelar. Alunan shalawat dan syair-syair cinta Rasul, serta lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an lebih sering terdengar dari sudut-sudut kampung dan pemukiman warga Muslim. Nilai-nilai luhur dan pesan-pesan keagamaan kembali ditandaskan para juru dakwah dan pewaris para nabi. Hal itu kian menegaskan betapa tingginya kecintaan mereka terhadap Rasulullah SAW dan betapa kuatnya keinginan mereka berkumpul bersamanya kelak pada hari Kiamat. Sebab, pada hari itu, setiap hamba akan dikumpulkan bersama orang-orang yang dicintainya, sebagaimana salah satu sabdanya, “Engkau bersama orang-orang yang engkau cintai,” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan yang lain). Peringatan tersebut dilakukan kaum Muslimin sebagai wujud kecintaan dan penghormatan mereka terhadap Rasulullah SAW sebagai panutan alam yang sangat berjasa bagi mereka. Sebab, ia adalah sosok pembawa cahaya terang di tengah kegelapan. Ia bak oase di tengah padang pasir yang tandus. Ia pula yang mengantarkan mereka kepada pintu hidayah dan gerbang keimanan. Namun, muncul sebuah pertanyaan ringan, mengapa kaum Muslimin mengenang Rasulullah SAW pada hari kelahirannya, bukan pada hari wafatnya, sebagaimana tradisi haul atas wafatnya para ulama? Jawabannya sangat sederhana. Pertama, tidaklah mungkin membandingkan Rasulullah SAW dengan para ulama. Kedua, ulama atau pahlawan dikenang pada hari wafatnya setelah terlihat jasa dan perjuangannya. Sementara Rasulullah SAW sebelum kelahirannya pun, sudah membawa banyak keberkahan bagi seluruh alam. Sejak Nabi Adam diciptakan, nama Nabi Muhammad telah tertulis di pintu surga. Kemunculannya telah dikabarkan Taurat dan Injil. Karenanya, 12 Rabi’ul Awal menjadi titimangsa yang paling dinanti oleh seluruh penduduk langit dan bumi.   Sebagai bentuk kegembiraan atas hadirnya sosok panutan alam, tak heran pula jika beberapa kejadian langka dan mengagumkan turut mendahului dan mengiringi kelahirannya. Itulah sebabnya beliau dikenang pada hari kelahirannya. Adapun sejumlah kejadian menakjubkan yang menyertai kelahiran Nabi SAW, antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, hancurnya pasukan Abrahah yang hendak menyerang Ka‘bah oleh kawanan burung Ababil. Peristiwa ini berlangsung pada tahun 571 M, tepat pada tahun kelahiran Nabi SAW. Penyerangan Abrahah sendiri dipicu oleh kecemburuannya melihat bangunan Ka’bah yang selalu ramai dikunjungi masyarakat Arab dari berbagai penjuru. Kendati sudah mendirikan gereja super megah sebagai tandingannya, namun masyarakat Arab tetap memilih berkunjung ke bangunan tua yang didirikan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail tersebut. Itulah alasannya Abrahah bertolak dari Yaman bersama pasukan bergajah untuk menghancurkan rumah Allah tersebut. Namun, Allah berkehendak menyelamatkan rumah-Nya. Gajah-gajah Abrahah berhenti di tempat yang dikehendaki-Nya. Saat itulah Rabbul Ka‘bah menurunkan kawanan burung Ababil dari berbagai penjuru dengan membawa batu-batu dari tanah yang membakar. Batu-batu tersebut kemudian ditimpakan dari atas ke kepala bala tentara Abrahah. Kedahsyatan peristiwa ini pun  diabadikan Al-Quran dalam surah al-Fil (5) ayat 1-5. Bahkan, hewan gajah sendiri menjadi nama surat yang mengisahkan peristiwa tersebut. (Lihat Sรฎrah Ibni Ishaq, Darul Fikr, Beirut, Cetatakan Pertama, halaman 59-62). Kedua, sebagaimana yang diungkap Makhzum bin Hani Al-Makhzumi, pada malam kelahiran Nabi SAW, istana Kisra berguncang hingga 14 ruangannya runtuh, api di negeri Persia yang selalu disembah kaum Majusi padam seketika. Padahal, sudah seribu tahun lamanya, api tersebut selalu menyala. Seiring dengan kejadian itu, air danau Sawah surut, lembah Samawah kebanjiran, sejumlah mata air mengering, sehingga membuat Kisra dan rakyatnya bingung dan kelimpungan. Dikabarkan pula, seorang kepercayan Kisra bernama al-Mubidzan bermimpi melihat unta-unta bermuatan berat menuntun kuda-kuda bagus. Unta-unta tersebut berjalan mengarungi sungai Tigris dan sungai Eufrat lalu menyebar ke sejumlah negerinya. Menurut penafsiran, sebuah peristiwa besar di penjuru Arab akan terjadi. Peristiwa dimaksud tak lain adalah kelahiran Nabi SAW. (Lihat Abu Zahrah, Khatamun Nabiyyin, [Kairo, Darul Fikr: 1425 H], jilid I, halaman 105). Ketiga, setelah kelahiran Nabi SAW kaum jin tak lagi bisa mengintip berita langit. Hal itu diakui oleh kaum jin sendiri, sebagaimana dilansir Al-Quran, “Dan sesungguhnya kami telah mencoba mengetahui (rahasia) langit, maka kami mendapatinya penuh dengan penjagaan yang kuat dan panah-panah api, dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang siapa saja yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya),” (Surat Al-Jin ayat 8-9). Padahal sebelumnya, mereka dengan mudahnya mendapatkan kabar dan perintah langit untuk kembali disebarkan kepada juru ramal dan tukang sihir. Namun setelah Nabi SAW lahir, Allah meminta langit dihalangi dari setan dan dipenuhi penjagaan malaikat, panah-panah api sehingga mereka tak lagi bisa mendengarnya. Diriwayatkan, tatkala tak bisa mengakses informasi langit, kaum jin berkumpul dan melaporkan kejadian itu kepada Iblis. Dengan cepat, Iblis mengintruksikan agar kaumnya menyebar ke seluruh bumi, dari barat sampai timur, seraya memastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Ternyata, dari hasil pengamatan mereka, ditemukan bahwa di kota Mekah ada seorang bayi yang tengah dikerumini malaikat. Bayi itu mengeluarkan sinar dan memancar ke langit. Para malaikat pun sibuk menyampaikan salam kepada panutan alam yang baru saja dilahirkan. Begitu kejadian tersebut dilaporkan, Iblis sangat menyesalkannya. Sebab, panutan alam telah datang. Artinya, rahmat bagi umat manusia akan terlimpahkan. Sehingga pantas, menurutnya, jin dan setan dihalang-halangi naik ke langit dan mencuri informasinya. (Lihat Samia Menisi, Jin-jin Muslim Sahabat Nabi, [Jakarta, Qalam-Serambi: 2016 M], halaman 31). Keempat, beberapa keajaiban yang menimpa Halimah As-Sa‘diyah, ibu persusuan Nabi SAW. Kala itu serombongan wanita dari bani Sa‘id datang guna mencari bayi yang akan disusuinya demi mendapatkan upah dan bayarannya.  Termasuk Halimah yang diantar oleh suami beserta bayi mungilnya. Namun, dua hari berada di Mekah, Halimah belum juga mendapatkan bayi. Yang tersisa hanyalah bayi bernama Muhammad bin ‘Abdullah. Rupanya bayi yang satu ini tak menjadi pilihan para wanita bani Sa‘id lainnya mengingat kondisinya yang yatim, harapan mereka mendapat upah dari bekerja menyusuinya tak akan terpenuhi. Tetapi, karena tak mau pulang dengan tangan kosong, akhirnya Halimah sepakat dengan sang suami untuk mengambil bayi yatim bernama Muhammad itu. Tak diduga, begitu sang bayi diterima, dan dibuka kain bungkusnya, Halimah melihatnya penuh takjub. Wajah sang bayi yang bercahaya membuat dirinya begitu kagum karena baru itu ia mendapatkan bayi yang luar biasa. Tak sampai di situ, begitu si bayi disusui, air susu dari Halimah mengalir deras. Bahkan, unta yang ditumpangi mereka yang semula kurus seketika menjadi gemuk dan kuat menempuh perjalanan. Sejak itu keberkahan pun berlimpah, tidak hanya kepada keluarga Halimah, tetapi juga kepada kabilahnya. (Lihat Sรฎrah Ibnu Hisyรขm, [Maktabah Syirkah Al-Babi Al-Halabi], cetakan kedua, jilid I, halaman 162). Itulah beberapa peristiwa menakjubkan yang menyertai kelahiran Nabi SAW. Masih banyak lagi peristiwa lainnya, seperti bersujudnya berhala-berhala, terdengar suara dari dalam Ka‘bah, ramainya burung-burung seakan memberi salam, kejadian Aminah yang sama sekali tak merasa letih setelah melahirkan Nabi SAW, datangnya para wanita mulia mendampingi persalinannya, kondisi bayi seperti yang sudah dikhitan, dan sebagainya. Itulah sekilas tentang kelahiran Nabi, beberapa peristiwa mengagumkan yang menyertainya, dan tradisi memperingatinya. Mudah-mudahan hal ini membuat kita semakin cinta dan kagum kepadanya, serta kelak hari Kiamat kita dikumpulkan bersamanya. Tentu kecintaan kepadanya tak berhenti sampai di situ, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kecintaan kepada Allah dan ketaatan terhadap agama yang diajarkannya. Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu,” (Surat Ali ‘Imran ayat 31). Wallahu ‘alam

Manakah Yang Lebih Dahulu ! Bayar Utang Apa Sedekah !


Anjuran syariat Islam tentang melaksanakan sedekah sudah tak terhitung banyaknya. Misalnya keterangan dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa’ berikut ini: ู„َู†ْ ุชَู†َุงู„ُูˆุง ุงู„ْุจِุฑَّ ุญَุชَّู‰ ุชُู†ْูِู‚ُูˆุง ู…ِู…َّุง ุชُุญِุจُّูˆู†َ ูˆَู…َุง ุชُู†ْูِู‚ُูˆุง ู…ِู†ْ ุดَูŠْุกٍ ูَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ  ุจِู‡ِ ุนَู„ِูŠู…ٌ “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha-Mengetahui,” (QS an-Nisa’: 92). Pada ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala bahkan menjanjikan ganjaran yang agung terhadap orang yang mengajak orang lain untuk bersedekah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu firman-Nya: ู„ุง ุฎَูŠْุฑَ ูِูŠ ูƒَุซِูŠุฑٍ ู…ِู†ْ ู†َุฌْูˆَุงู‡ُู…ْ ุฅِู„ุง ู…َู†ْ ุฃَู…َุฑَ ุจِุตَุฏَู‚َุฉٍ ุฃَูˆْ ู…َุนْุฑُูˆูٍ ุฃَูˆْ ุฅِุตْู„ุงุญٍ ุจَูŠْู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَู…َู†ْ ูŠَูْุนَู„ْ ุฐَู„ِูƒَ ุงุจْุชِุบَุงุกَ ู…َุฑْุถَุงุชِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَุณَูˆْูَ ู†ُุคْุชِูŠู‡ِ ุฃَุฌْุฑุงً ุนَุธِูŠู…ุงً “Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak kami akan memberinya pahala yang besar” (QS an-Nisa’: 114). Namun apakah anjuran melaksanakan sedekah ini bersifat umum? Sehingga bagi siapa pun disunnahkan untuk bersedekah kapan pun itu, tanpa dibatasi oleh hal lain? Bila seseorang masih memiliki tanggungan utang kepada orang lain, apakah mendermakan harta tetap disunnahkan baginya, atau justru hal yang paling dianjurkan baginya adalah membayar utang terlebih dahulu? Mengenai pertanyaan di atas, baiknya kita simak penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini: ุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ู…َุง ูƒَุงู†َ ุนَู†ْ ุธَู‡ْุฑِ ุบِู†ًู‰ ูˆَุงุจْุฏَุฃْ ุจِู…َู†ْ ุชَุนُูˆู„ُ “Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari). Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain: ุจَุงุจ ู„َุง ุตَุฏَู‚َุฉَ ุฅِู„َّุง ุนَู†ْ ุธَู‡ْุฑِ ุบِู†ًู‰ ูˆَู…َู†ْ ุชَุตَุฏَّู‚َ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุญْุชَุงุฌٌ ุฃَูˆْ ุฃَู‡ْู„ُู‡ُ ู…ُุญْุชَุงุฌٌ ุฃَูˆْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฏَูŠْู†ٌ ูَุงู„ุฏَّูŠْู†ُ ุฃَุญَู‚ُّ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุถَู‰ ู…ِู†ْ ุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ูˆَุงู„ْุนِุชْู‚ِ ูˆَุงู„ْู‡ِุจَุฉِ ูˆَู‡ُูˆَ ุฑَุฏٌّ ุนَู„َูŠْู‡ِ “Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112) Baca juga: • Lebih Utama Mana, Sedekah kepada Keluarga atau Orang Lain? • Apa Beda Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf Uang Syekh Badruddin al-‘Aini mengartikan perkataan Imam Bukhari di atas dalam salah satu karyanya ‘Umdah al -Qari Syarh Shahih al-Bukhari: ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰ ุฃู† ุดุฑุท ุงู„ุชุตุฏู‚ ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ู…ุญุชุงุฌุง ูˆู„ุง ุฃู‡ู„ู‡ ู…ุญุชุงุฌุง ูˆู„ุง ูŠูƒูˆู† ุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ูุฅุฐุง ูƒุงู† ุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ูุงู„ูˆุงุฌุจ ุฃู† ูŠู‚ุถูŠ ุฏูŠู†ู‡ ูˆู‚ุถุงุก ุงู„ุฏูŠู† ุฃุญู‚ ู…ู† ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ูˆุงู„ุนุชู‚ ูˆุงู„ู‡ุจุฉ ู„ุฃู† ุงู„ุงุจุชุฏุงุก ุจุงู„ูุฑุงุฆุถ ู‚ุจู„ ุงู„ู†ูˆุงูู„ ูˆู„ูŠุณ ู„ุฃุญุฏ ุฅุชู„ุงู ู†ูุณู‡ ูˆุฅุชู„ุงู ุฃู‡ู„ู‡ ูˆุฅุญูŠุงุก ุบูŠุฑู‡ ูˆุฅู†ู…ุง ุนู„ูŠู‡ ุฅุญูŠุงุก ุบูŠุฑู‡ ุจุนุฏ ุฅุญูŠุงุก ู†ูุณู‡ ูˆุฃู‡ู„ู‡ ุฅุฐ ู‡ู…ุง ุฃูˆุฌุจ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุญู‚ ุณุงุฆุฑ ุงู„ู†ุงุณ “Maksud dari perkataan (Imam Bukhari) di atas bahwa syarat bersedekah adalah sekiranya dirinya atau keluarganya tidak dalam keadaan butuh dan tidak memiliki utang. Jika ia memiliki utang, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah membayar utangnya. Karena membayar utang lebih baik untuk dilakukan (baginya) daripada bersedekah, memerdekakan budak, dan menghibahkan (harta), sebab hal yang wajib itu (harus) didahulukan sebelum melakukan kesunnahan. Dan tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyengsarakan dirinya dan keluarganya sedangkan ia menghidupi (membuat nyaman) orang lain. Seharusnya ia menghidupi orang lain setelah menghidupi dirinya dan keluarganya, sebab dirinya dan keluarganya lebih wajib untuk diperhatikan daripadan orang lain,” (Syekh Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 13, hal. 327). Lebih jauh lagi, menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu. Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: ู€ (ูˆู…ู† ุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู† ุฃูˆ) ู„ู… ูŠูƒู† ุนู„ูŠู‡ (ูˆ) ู„ูƒู† (ู„ู‡ ู…ู† ุชู„ุฒู…ู‡ ู†ูู‚ุชู‡ ูŠุณุชุญุจ) ู„ู‡ (ุฃู† ู„ุง ูŠุชุตุฏู‚ ุญุชู‰ ูŠุคุฏูŠ ู…ุง ุนู„ูŠู‡) ูุงู„ุชุตุฏู‚ ุจุฏูˆู†ู‡ ุฎู„ุงู ุงู„ู…ุณุชุญุจ - (ู‚ู„ุช ุงู„ุฃุตุญ ุชุญุฑูŠู… ุตุฏู‚ุชู‡ ุจู…ุง ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ู„ู†ูู‚ุฉ ู…ู† ุชู„ุฒู…ู‡ ู†ูู‚ุชู‡) ุฃูˆ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ ู„ู†ูู‚ุฉ ู†ูุณู‡ ูˆู„ู… ูŠุตุจุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ุฅุถุงู‚ุฉ (ุฃูˆ ู„ุฏูŠู† ู„ุง ูŠุฑุฌูˆ ู„ู‡ ูˆูุงุก) ู„ูˆ ุชุตุฏู‚ ุจู‡ “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan. Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122). Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran. Beliau (Syekh Khatib asy-Syirbini) melanjutkan: ูˆุฃู…ุง ุชู‚ุฏูŠู… ุงู„ุฏูŠู† ูู„ุฃู† ุฃุฏุงุกู‡ ูˆุงุฌุจ ููŠุชู‚ุฏู… ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณู†ูˆู† ูุฅู† ุฑุฌุงู„ู‡ ูˆูุงุก ู…ู† ุฌู‡ุฉ ุฃุฎุฑู‰ ุธุงู‡ุฑุฉ ูู„ุง ุจุฃุณ ุจุงู„ุชุตุฏู‚ ุจู‡ ุฅู„ุง ุฅู† ุญุตู„ ุจุฐู„ูƒ ุชุฃุฎูŠุฑ ูˆู‚ุฏ ูˆุฌุจ ูˆูุงุก ุงู„ุฏูŠู† ุนู„ู‰ ุงู„ููˆุฑ ุจู…ุทุงู„ุจุฉ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ุง ูุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุฌูˆุจ ุงู„ู…ุจุงุฏุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฅูŠูุงุฆู‡ ูˆุชุญุฑูŠู… ุงู„ุตุฏู‚ุฉ ุจู…ุง ูŠุชูˆุฌู‡ ุฅู„ูŠู‡ ุฏูุนู‡ ููŠ ุฏูŠู†ู‡ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ู‡ ุงู„ุฃุฐุฑุนูŠ “Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah. Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122). Namun menurut pandangan Imam al-Adzra’i, ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran utang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal-hal remeh yang tidak begitu signifikan untuk dijadikan sebagai komponen pembayaran utang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj: ู‚ุงู„ ุงู„ุฃุฐุฑุนูŠ : ูˆู‡ุฐุง ู„ูŠุณ ุนู„ู‰ ุฅุทู„ุงู‚ู‡ ุฅุฐ ู„ุง ูŠู‚ูˆู„ ุฃุญุฏ ููŠู…ุง ุฃุธู† ุฃู† ู…ู† ุนู„ูŠู‡ ุตุฏุงู‚ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ ุฅุฐุง ุชุตุฏู‚ ุจู†ุญูˆ ุฑุบูŠู ู…ู…ุง ูŠู‚ุทุน ุจุฃู†ู‡ ู„ูˆ ุจู‚ูŠ ู„ู… ูŠุฏูุนู‡ ู„ุฌู‡ุฉ ุงู„ุฏูŠู† ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณุชุญุจ ู„ู‡ ุงู„ุชุตุฏู‚ ุจู‡ ، ูˆุฅู†ู…ุง ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุฃู† ุงู„ู…ุณุงุฑุนุฉ ู„ุจุฑุงุกุฉ ุงู„ุฐู…ุฉ ، ุฃูˆู„ู‰ ูˆุฃุญู‚ ู…ู† ุงู„ุชุทูˆุน ุนู„ู‰ ุงู„ุฌู…ู„ุฉ “Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama’ yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan. Karena yang dimaksud (tidak sunnahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunnahan dalam skala umum” (Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, Hal. 174)  Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar utang adalah hal yang lebih didahulukan daripada bersedekah. Bahkan bersedekah merupakan sebuah larangan ketika utang yang menjadi tanggungannya telah jatuh tempo atau tidak diharapkan adanya harta lain yang dapat melunasi utangnya. Sedangkan bersedekah pada harta-harta remeh yang tidak terlalu signifikan dalam pembayaran utangnya tetap dianjurkan, menurut pandangan Imam al-Adzra’i.  ٍSeseorang mesti bijak dalam mengelola keuangan yang ia miliki. Bersedekah memang hal yang dianjurkan, tapi menjadi tidak baik tatkala dilakukan dalam keadaan terlilit utang atau tersandra oleh kebutuhan lain yang lebih urgen, seperti menafkahi dirinya dan keluarganya. Maka dalam keadaan demikian sebaiknya ia mendahulukan hal-hal yang wajib ia penuhi daripada melakukan hal-hal yang masih dalam koridor kesunnahan, sebab hal demikian merupakan manifestasi dari kaidah “Al-Fardlu afdlalu minan-nafli” (hal yang wajib lebih utama dibanding hal yang sunnah). Wallahu a’lam. 

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek