jin pada waktu maghrib

UMMU SHIBYAN
____________________________________________
Maghrib adalah saat dimana matahari sudah tenggelam namun masih muncul dengan sinar yang terkadang berwarna jingga atau merah menyala. Pada waktu itulah, seluruh umat Islam diperingatkan untuk segera menutup pintu dan jendela sambil mengucapkan bismillah agar wanita ini tidak datang ke rumah.
...............................................................
Siapakah wanita itu?
Apa yg dia lakukan di rumah kita ?
Ketahui bahwa dia bukanlah wanita baik, namun mampu membahayakan anak dan wanita yang sedang hamil.
Mungkin ada yang pernah dengar nama Ummu Sibyan atau pun tidak sebelum ini.
Siapakah Ummu Sibyan?
Sekelumit sejarah
...................................................................
Perselisihan dari Salomo bin Daud dalam Islam
Bahwa Dia telah melihat seorang wanita tua yang memiliki rambut abu-Abu
dua matanya berwarna biru, kedua-dua keningnya bertanduk
kecil betisnya, rambutnya kusut masai, mulutnya ternganga dan keluar pucuk api daripadanya, dapat membelah bumi dengan menggunakan kukunya yang tajam dan boleh memecahkan batu-batan yang besar dengan pekikan suaranya.
Nabi Allah Sulaiman bertanya kepadanya, siapakah kamu?
Adakah kamu daripada jenis manusia atau jin?
Karena aku belum pernah melihat orang yang lebih jelek darimu.
Perempuan itu menjawab: “Akulah Ummu Sibyan (Ibu penyakit sawan) yang dapat menguasai ke atas anak Adam lelaki dan perempuan
Aku bisa pergi ke rumah, bisa gagak seperti ayam, menggonggong seperti anjing, bertebah seperti sapi, seperti keledai dan kura-kura dan bersiul seperti ular.
Saya juga bisa bertukar wajah dengan berbagai penampilan, saya bisa mengikat rahim seorang wanita, bisa membunuh anak-anak dalam kandungan dan mereka semua tidak akan tahu bahwa itu dari saya, saya masuk ke dalam rahim wanita dan saya mengikat nya Rahim dan aku mengikat rahimnya kekenyangan dan kemudian dia tidak bisa hamil dan menjadi rahimnya kosong, aku masuk ke perut wanita hamil di waktu janin dalam rahimnya tumbuh dewasa aku tendangnya, lalu ada keguguran dan itu Semua kosong.
" aku masuk ke dalam gadis-gadis atau wanita yang telah dicalitkan dengan dia, dan kemudian aku mengenakan penyakit dengan ekor saya, saya mengubah sukacita dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan, aku masuk ke tubuh laki-laki dan saya. Menghirup sperma-nya, putih, dan hidup dalam cairan cair, maka jadilah tandus dan tidak akan melahirkan.
Aku juga akan pergi ke dealer dan aku akan mencari penjualan nya. Dengan itu, dia tidak akan mendapatkan keuntungan, aku meresap ke bumi kering, lalu aku usap itu mandul. Dengan itu, tidak lagi subur dan semua tanaman tidak akan menghasilkan buah. Aku juga memblokir anak-anak kecil dan aku melemparkan dia panas yang sangat panas dan rasa sakit yang mengerikan. (maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang disertai dengan wajah-wajah mereka) dengan wajah-wajah mereka.
(dia berkata, " hai wanita-wanita yang celaka!) Anda tidak dapat melarikan diri genggaman saya sampai anda memberi saya kesepakatan dan berjanji setia kepada anak-Anak Adam, laki-laki dan perempuan ".
.................................................................
Tanda-tanda bayi terkena gangguan jin Ummu Sibyan:
1.Bayi menangis melalak (matanya terbeliak memandang ke atas / sudut tertentu)
2.Kanak-kanak berjalan yang jatuh seakan-akan ditolak
3.Mengigau sambil mengatip gigi berulang kali.
4. Demam panas hanya setelah asar sampai subuh
Kesan dari gangguan di atas akan mengakibatkan:
1.Sawan Tangis
2.Autisme (Over Hiperaktif)
3.Nakal tahap Gaban
4.Terencat akal
5.Pelbagai kompilasi otak.
Tanda-tanda wanita mengandung terkena gangguan jin Ummu Sibyan:
1. Kejang dada terutama setelah waktu asar, yang mungkin telah berlangsung sampai tengah malam.
2. Kusut fikiran.
3. Sakit di bahagian tulang-tulang belakang.
4. Mengigau ketika tidur.
5. Bermimpi dengan mimpi yang menakutkan.
.............................................................
Cara Elak Gangguan Ummu Sibyan:
1.Tutup Pintu dan tingkap Rumah Waktu Maghrib
2.Jangan angkat atau masukkan baju yang sudah bermalam diluar rumah (jemuran tak kering)
Metode perawatan pada bayi:
Tiarapkan anak, jangan biarkan matanya melihat ke arah itu, baca ayat Qursi dan 3 Qul kemudian tiup ke ubun-ubunnya sampai berhenti menangis.. halaulah dengan bahasa dan bahasa masing masing seperti contoh “Wahai Ummu Sibyan pergilah kau keluar dari rumahku dan jangan ganggu anak anakku” InsyaAllah Ummu Sibyan akan pergi.
Metode pengobatan pada wanita hamil:
Baca doa iblis, termasuk doa-doa sihir sihir seperti (Surah Al-Fatihah, ayat Al-Fatihah, Surah Al-Albaqarah, Surah Ali-Imran dan surah Al-Anda) pada satu sendok madu asli dan Tanggal untuk makan setiap hari sebelum sarapan.
Bisa juga membaca doa doa pada minyak zaitun untuk menggosok di dahi jidat dan bahu blades sebelum tidur.
...........................................
Begitulah sekelumit kisahnya
Ini akan menjadi jin yang akan merusak anak adam dengan berbagai cara yang kita curigai bahwa kita belum mengurus. Saat itulah jin telah melakukan perannya,
Tentu saja kita bisa menebak apa yang terjadi pada kita anak-Anak Adam. Tanpa perlakuan orang-orang yang benar-benar memiliki pengetahuan tentang haqq dan mampu, tentu saja kita adalah anak-anak adam ini akan merasakan penderitaan seluruh hidup.
Jika pengobatan dilakukan oleh mereka yang tidak di jalan haqq, penyakit tersebut akan tetap datang dan pergi seperti yang direkam oleh Prof. Shahidan radiman dari Universitas Nasional Malaysia, fakultas ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prof. Shahidan radiman dicatat:
Sebenarnya orang yang tidak belajar pengetahuan tidak menggunakan obat Islam.
Banyak kasus terjadi di mana seseorang adalah "obat" yang sabar dengan al-Qur ' an dan seterusnya, tapi rasa sakit orang itu tidak baik, sakitnya terulang. Kenapa begitu? Karena jin yang dia "melempar" bukan di mana - dia hanya bersembunyi di tubuh atau keluar untuk sementara kemudian kembali masuk? Bahkan jika itu tidak akan baik...
Orang-orang yang tidak belajar untuk mengetahui diri mereka berbahaya jika "bermain" dengan yang belum terlihat. Ini seperti orang melayu berusaha menyeberangi sahara sahara tanpa unta dan persediaan, tanpa "panduan" baduwi, pasti akan binasa atau menghancurkan orang lain.
Tidak hanya jin bermain film tapi baik dan dia seribu ribu. Hanya orang-orang yang tahu diri mereka bisa mengenali semua makhluk itu.
Itu sebabnya Ilmu Mengenal Diri sangat penting, khasnya di waktu sakaratul maut.
Ia penting di dunia dan di akhirat. Begitulah perjalanan yang akan kita tempoh – jauh perjalanan, maka oleh itu, saya sarankan kepada semua pembaca, carilah ilmu untuk menyampaikan kita kepada Al-Haqq
Wallahualam.
_____________________________________________

cara menonaktifkan iklan pada xioumi


Cara Menghilangkan Rekomendasi Aplikasi dan Iklan di Xiaomi

inwepo.co
Sep 16, 2018 10:00 AM
Apa kamu pengguna setia smartphoneXiaomi? Tapi sering kesal dengan iklan dan rekomendasi aplikasi yang sering muncul di smartphone Xiaomi? Tenang berikut ini ada tips mudah yang bisa kamu coba untuk menghilangkan rekomendasi aplikasi dan juga iklan yang sering muncul.
Semua orang pasti tak asing dengan vendor smartphone asal Tiongkok yang satu ini. Ya, Xiaomi memang menjadi salah satu vendor ponsel pintar yang cukup dikenal di Tanah air. Mungkin karena harganya yang minim tapi dengan spesifikasi yang lumayan membuat smartphone besutan Xiaomi laris di pasaran.
Kembali lagi ke topik utama, semua yang membaca artikel ini pastinya sedang mengalami masalah dengan adanya rekomendasi aplikasi dan juga iklan yang kerap kali muncul pada smartphone Xiaomi. Iklan rekomendasi tersebut biasanya muncul dalam folder aplikasi atau terkadang juga muncul pada aplikasi-aplikasi sistem yang lainnya.
Bagi sebagian orang tentunya hal ini cukup mengganggu. Lalu bagaimana cara menghilangkannya? Caranya cukup simpel kamu tinggal mematikan rekomendasi aplikasi pada setiap aplikasi sistem di Xiaomi. Tapi bila dirasa kurang cukup kamu bisa mencoba tips dibawah ini untuk menghilangkan iklan dan aplikasi rekomendasi di Xiaomi.
Langkah:
1. Nonaktifkan semua rekomendasi Aplikasi.
  • Pada aplikasi musik. Tap Setelankemudian pilih Setelan lanjutan lalu nonaktifkan Terima rekomendasi.


  • Pada File Manager. Tap Setelan yang ada pada file manager lalu tap menu Tentangkemudian nonaktifkan Rekomendasi.


  • Pada Folder Aplikasi. Tap nama folderaplikasi selanjutnya matikan Rekomendasi apl.


2. Pergi ke menu Setelan yang ada dismartphone kamu, berikutnya masuk pada menu Setelan tambahan lalu pilih Privasi.


3. Buka menu Akses notifikasi, lalu nonaktifkan akses pada aplikasi msa.


4. Pilih Aplikasi dengan akses penggunaan, nonaktifkan lagi aplikasi msa.


5. Tap Layanan iklan selanjutnya nonaktifkan Personalisasi rekomendasi iklan.


6. Kembali ke menu Setelan dan pilih Aplikasi terinstal kemudian cari aplikasi msa lalu hapus data dan paksa berhenti aplikasi.


Demikian tutorial cara menghilangkan rekomendasi aplikasi dan iklan di Xiaomi. Semoga bermanfaat.
Related Items:AndroidXiaomi

Baca offline tanpa internet. Download lebih dari 1000 berita dalam 10 detik

COPY SUCCESS

Cara Yang Betul Mencuci Kemaluan Menurut Islam

                 Kenapa penting untuk kita bersihkan kemaluan kita dengan betul?
Ramai orang merasakan diri mereka cukup bagus dengan banyak amal ibadah, bersedekah dan lain lain, tetapi masih tidak terlepas dari azab api neraka.
Saidina Abu Bakar pernah hendak menyembahyangkan mayat seorang lelaki tetapi tiba-tiba tersentak dengan suatu benda bergerak-gerak dari dalam kain kafan lelaki itu. Lalu disuruh orang membukakannya. Alangkah terkejutnya apabila seekor ular sedang melilit kepala kemaluan mayat lelaki itu.
Saidina Abu Bakar mencabut pedang lalu menghampiri ular tadi untuk membunuhnya. Tetapi ular itu tiba-tiba berkata-kata. Katanya 
”Apakah salahku kerana aku diutus oleh Allah untuk menjalankan tugas yang diperintahkan”. 
Setelah diselidiki amalan lelaki itu semasa hayatnya, jelas dia merupakan orang yang mengambil ringan dalam hal menyucikan kemaluannya setelah selesai membuang air kecil.
Cara Yang Betul Mencuci Kemaluan Menurut Islam
LELAKI:
Selepas membuang air kecil, disunatkan berdehem 2 atau 3 kali supaya air kencing betul-betul sudah habis keluar. Lepas itu, urutlah kemaluan dari pangkal ke hujung beberapa kali sehingga tiada lagi air kencing yang berada dalam saluran. Kemudian basuhlah dengan air sebersihnya.
WANITA:
Apabila membasuh kemaluan, pastikan dicuci bahagian dalam dengan menjolok sedikit dengan jari dan dipusing-pusingkan semasa dilalukan air bersih. Bukan dengan hanya menyimbahkan air semata-mata. Jika dengan melalukan air sahaja ia tidak membersihkan bahagian dalam kemaluan wanita yang berbibir-bibir itu.

Rukun Agama Islam

 

                 RUKUN AGAMA ISLAM

                               (اركان الدين)

 

عَنْ عُمَر بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ ذَاتِ يَوْمٍ اِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَيُرَى عَلَيْهِ اَثْرُهُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا اَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ اِلَى النَّبِى فَاَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ اِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخُذَيْهِ وَقَالَ : يَامُحَمَّدُ اَخْبِرْنِى عَنِ اْلاِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ اَلاِْسْلاَمُ اَنْ تَشْهَدَ اَنْ لا َاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحَجُّ الْبَيْتَ اِنِ اسْتَطَعْتَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَعَجَبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيَصْدِقُهُ قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ اْلاِْيْمَانِ ؟ قَالَ اْلاِْيْمَانُ اَنْ تُؤْمِنَ بِااللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِر وبِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَأَخْبِرْنِى عَنِ اْلاِحْسَانِ ؟ قَالَ اَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ وَاِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَاِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا ثُمَّ قَالَ لِى يَا عُمَرُ اَتَدْرِى مَنِ السَّائِلِ ؟ قُلْتُ اَللهُ وَرَسُوْلُهُ اَعْلَمْ قَالَ فَاِنَّهُ جِبْرِيْلُ اَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ (رواه مسلم)

     Diriwayatkan dari Umar bin Khattab R.a. beliau berkata; ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW pada suatu hari, tiba-tiba muncul dihadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam, tidak ada terlihat tanda-tanda kalau dia seorang musafir, dan tak seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Laki-laki itu kemudian duduk dihadapan Nabi SAW sambil menempelkan lututnya ke lutut nabi dan meletakkan kedua tangannya diatas paha Nabi SAW laki-laki itu bertanya; Ya Muhammad, ceritakan kepadaku apa itu Islam. Islam ialah kamu bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, kamu dirikan shalat, tunaikan zakat, berpuasalah pada bulan ramadhan, dan laksanakan ibadah haji ke baitullah jika kamu mampu melaksankannya. Laki-laki itu menjawab; kamu benar !. Umar berkata; kami heran sama laki-laki itu, dia yang bertanya tapi dia pula yang membenarkannya.
Laki-laki itu bertanya lagi; Ceritakan pula kepadaku apa itu iman ? Nabi menjawab; Iman ialah kamu percaya kepada Allah, malaikatnya, kitabnya, rasul-rasulnya, hari kiamat, dan taqdir baik dan buruk datang dari Allah. Laki-laki itu bertanya lagi; Beritahulah aku tentang Ihsan ? Nabi menjawab; Ihsan ialah kamu sembah Allah seolah-olah kamu lihat Dia, kalau kamu belum bisa seperti itu, kamu yakini bahwa Allah melihatmu. Kemudian orang itu pergi, lalu aku diam beberapa saat. Kemudian Rasulullah bertanya kepadaku; wahai Umar tahukah kamu orang yang bertanya tadi ? Umar menjawab; Allah dan Rasulnya lebih tahu. Lalu Nabi SAW bersabda; sesungguhnya laki-laki itu adalah malaikat Jibril AS. Dia datang untuk mengajarkan agama untukmu. (H.R.Muslim).
       Riwayat tersebut dijadikan dasar oleh para ulama tentang rukun agama Islam, yaitu
 1. al-Islam,
 2. al-Iman,
 3.al-Ihsan.

A. AL-ISLAM = ILMU FIQIH

     Bila diperhatikan bahwa Islam adalah mengucap dua kalimah sayahadat, berarti diucapkan oleh lidah dan didengar telinga. Mendirikan shalat lima waktu di kerjakan oleh anggota tubuh yang kasar, bacaan-bacaannya didengar telinga orang shalat dapat dilihat dengan mata zahir. Melaksana puasa di bulan ramadhan jelas bulannya yaitu bulan ramadhan. Membayar zakat jelas barang yang akan diberikan. Menunaikan haji ke Baitullah jelas pula tempatnya. Ini semua yang kemudian disebut rukun Islam. Dan ini menunjukkan bahwa seluruh rukun Islam itu dapat dilihat mata, didengar telinga, diucapkan oleh lidah, dan dilaksanakan oleh anggota tubuh yang kasar (badan jasmani).
Bila rukun islam ini ditarik kedalam bidang ilmu maka dia disebut ilmu syari’at atau ilmu fiqih. Lahan binaannya adalah tubuh yang kasar (jasmani), sasaran yang ingin dicapainya adalah untuk mengetahui sah dan batal, halal dan haram, dosa dan pahala, yang berpahala masuk surga dan yang berdosa masuk neraka. Jadi batasan ilmu syariat (fiqih) itu adalah segala yang bisa dilihat mata, di dengar telinga, diucapkan dengan lidah, dan dilaksanakan oleh anggota tubuh yang kasar. Mempelajari ilmu fikqih ini wajib hukumnya, karena tidak akan sempurna amalan bila tidak tau ilmunya bahkan beramal tanpa ilmu maka amalannya tidak diterima oleh Allah. Di dalam kitab Zubad disebutkan:

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ ** اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ
(setiap orang yang beramal tanpa ilmu (tentang amalan itu) maka amalan-amalannya itu tertolak dan tidak diterima)
Ilmu syariat yang wajib dipelajari adalah ilmu yang meyangkut tentang fardhu ain dan fardhu kifayah. Fardu ain artinya wajib dipelajari oleh setiap orang, karena akan diamalkan oleh masing-masing induvidu, seperti syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji, ilmu tauhid, ilmu tashawuf. Sedangkan ilmu yang tergolong fardhu kifayah adalah ilmu pengetahuan yang wajib dipelajari secara kolektif. Artinya seandainya ada beberapa orang saja yang mengetahui tentang ilmu itu sudah cukup untuk diamalkan dan yang lainnya tidaklah berdosa kalaupun dia tidak mengetahui ilmu itu, misalnya ilmu tentang penyelengaraan jenazah, ilmu tentang waris, ilmu tentang nahu dan sharaf dan lain sebagainya.
Oleh karena itu sebelum mempelajari ilmu yang fardhu kifayah mesti mempelajari ilmu fardhu ain terlebih dahulu. Jika seseorang telah mengetahui ilmu yang fardhu ain di bidang ilmu fiqih, maka sudah cukup baginya untuk mempelajari ilmu yang fardhu ain di bidang ilmu tauhid, sebab mempelajari ilmu tauhid itu fardhu ain hukumnya, artinya jika dia tidak mempelajari ilmu tauhid itu maka yang bersangkutan berdosa sepanjang masa.

B. AL-IMAN = ILMU AQIDAH

    Al-Iman mencakup pada rukun iman yaitu; Iman kepada Allah, iman kepada malikat, iman kepada kitab, iman kepada rasul-rasul, iman kepada hari kiamat serta iman kepada qodha dan qadar. Iman letaknya di dalam hati, tidak dapat dilihat dengan mata zohir karenanya dia merupakan konsepsi batiniyah. Bila ditarik kedalam bidang ilmu dia disebut ilmu aqidah atau disebut juga ilmu tauhid, karena sasaran ilmu ini adalah supaya kita beraqidah tauhid yang benar dan sempurna terlepas dari syirik. Lahan binaannya adalah hati.
Membina hati lebih sulit dari pada membina jasmani, sebab gerak jasmani sangat ditentukan oleh hati. Jika hatinya baik maka gerak jasmani akan menjadi baik, tapi jika hatinya jelek maka gerak jasmani akan menjadi tidak baik. Nabi saw bersabda;

اَلاَ اِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةٌ اِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ جَسَدُ كُلُّهُ
وَاِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ جَسَدَ كُلُّهُ اَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

(ketahuilah di dalam jasad itu ada segumpal darah, apa bila dia baik maka baiklah sekujur tubuh, kalau dia tidak baik maka akan tidak baiklah sekujur tubuh. Ketahuilah itulah yang hati).
Beriman kepada Allah adalah tonggak awal untuk dapat beriman kepada rukun iman yang lainnya. Karena itu sering disebut juga ilmu ushuluddin yaitu ilmu tentang pokok-pokok agama Islam atau sering pula disebut ilmu tauhid. Setiap mukallaf wajib mengetahui sifat-sifat Allah yang wajib, dan mustahil serta yang jaiz bagi-Nya.
    Kita tahu akan tauhid itu berdasarkan ajaran yang disampaikan oleh Rasul Allah, karena itu kita perlu pula mengetahui dengan sempurna tentang rasul Allah tersebut yaitu Muhammad Rasul Allah. Pengetahuan tentang Allah dan rasul-Nya itu terhimpun dalam dua kalimah syahadat yang menjadi rukun Islam pertama. Tanpa mengetahui dua kalimah syahadat tersebut maka Islam dan iman seseorang tidaklah diterima, dan karenanya tidak sah ibadahnya dan tidak diterima imannya.

C. AL-IHSAN = ILMU TASHAWUF

    Ihsan adalah kamu sembah Allah seolah-olah kamu melihatnya, kalau kamu belum bisa seperti itu kamu yakini saja Allah melihatmu. Bila ditarik kedalam bidang ilmu, ihsan ini disebut ilmu tashawuf, lahan binaannya adalah rasa yang ada dalam rahasia, sasaran yang ingin dicapainya adalah ikhlas yang sempurna, karena itu tidak mungkin seseorang akan sampai pada tingkat keikhlasan yang sempurna jika tidak mempelajari ilmu tashawuf.
Ilmu tashawuf ini dibagi kepada dua macam yaitu tashawuf amaliy dan tashawuf nadzariy. Tashawuf amali adalah ilmu tariqat artinya bertashawuf melalui amalan / dzikir thariqat. Dasar hukum dari tashawuf amaliy ini antara lain firman Allah yang berbunyi;

وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا ( لجن : 16)
Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).

وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ بُكْرَةً وَأَصِيلاً (الا نسان : 25)
Dan sebutlah nama Tuhanmu pada (waktu) pagi dan petang.

وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلاً ( المزمل : 8)
Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan.
Sedangkan tashawuf nadzari adalah bertashawuf melalui pemahaman kaji diri atau disebut juga ilmu hakikat, yaitu mengkaji diri sehingga tau kita akan hakikat diri kita yang sesungguhnya. Jika kita telah mengenal diri kita maka taulah kita akan tuhan kita.
Landasan hukum ilmu tasawuf nazari ini adalah antara lain firman Allah yang tersebut di dalam al-Quran Surat al-Thariq ayat 5 – 7 berbunyi;

فَلْيَنْظُرِالإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ(5)خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ(6)يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ (7)
Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah ia diciptakan ? ia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.
Dengan kita mengenal diri maka akan kenallah kita kepada Tuhan kita Allah SWT sebagaimana sabda Nabi saw yang berbunyi ;

مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ
(Barang siapa yang mengenal dirinya maka kenallah dia akan tuhannya)
Oleh karena itu mempelajari ilmu tashauf ini wajib hukumnya bagi setiap orang yang mukallaf, sebab beribadah kepada Allah itu hukumnya wajib, sedangkan kita tidak akan dapat menyembah Allah dengan sempurna tanpa mengenal-Nya, dan ilmu untuk mengenal Allah itu adalah ilmu tashawuf, karena itu mempelajari ilmu tashawuf hukumnya wajib juga. Sesuai dengan qaedah ushul fiqih yang mengatakan;

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
sesuatu yang wajib tidak sempurna melainkan dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu hukumnya wajib juga.
Dalil lain yang menyatakan wajib mempelajari ilmu hakikat dan makrifat ini adalah:

وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلاَ تُبْصِرُونَ (الزويات : 21)
dan pada dirimu mengapa kamu tidak perhatikan?

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ

(Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya. Q.S. Qof : 16)

اَوَّلُ الدِّيْنِ مَعْرِفَةُ الله
(Awal beragama itu adalah mengenal akan Allah).

مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ وَمَنْ عَرَفَ رَبَّهُ جَهِلَ نَفْسَهُ
(Siapa yang mengenal dirinya maka kenallah dia akan tuhannya, dan siapa yang telah mengenal ia akan tuhannya jahillah dia akan dirinya)
Dalil-dalil tersebut diatas menunjukkan kepada kita bahwa tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu thoreqat dan makrifat itu tidak ada dasarnya dari al-Quran dan sunnah Nabi SAW. Pahamilah dengan benar dan sempurna agar iman, islam dan ihsanmu diterima Allah, ibadahmu tidak siasia. Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalan nya itu tertolak dan tidak diterima.

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ ** اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لاَ تُقْبَلُ
(setiap orang yang beramal tanpa ilmu (tentang amalan itu) maka amalan-amalannya itu tertolak dan tidak diterima)

fenomena zaman now

Fenomena Zaman Now

1. Banyak rumah semakin besar, tapi keluarganya semakin kecil.

2. Gelar semakin tinggi, akal sehat semakin rendah.

3. Pengobatan semakin canggih, kesehatan semakin buruk.

4. Travelling keliling Dunia, tapi tidak kenal dengan tetangga sendiri.

5. Penghasilan semakin meningkat, ketentraman jiwa semakin berkurang.

6. Kualitas ilmu semakin tinggi, kualitas emosi semakin rendah.

7. Jumlah manusia semakin banyak, rasa kemanusiaan semakin menipis.

8. Pengetahuan semakin bagus, kearifan semakin berkurang.

9. Perzinahan semakin marak, kesetiaan semakin punah.

10. Semakin banyak teman di dunia maya, tapi tidak punya sahabat yang sejati.

11. Minuman semakin banyak jenisnya, air bersih semakin berkurang jumlahnya.

12. Pakai jam tangan mahal, tapi tak pernah tepat waktu.

13. Ilmu semakin tersebar, adab dan akhlak semakin lenyap.

14. Belajar semakin mudah, Guru semakin tidak dihargai.

15. Teknologi informasi semakin canggih, fitnah dan aib semakin tersebar.

16. Orang yang rendah ilmu banyak bicara, orang yang tinggi ilmu banyak terdiam.

17. Tontonan semakin banyak, tuntunan semakin berkurang. Akhirnya tontonan yang kurang baik, kurang mendidik berkembang jadi tuntunan. Sehingga yang Rusak Makin tambah Rusak.

Semoga kita menyadarinya dan berbenah diri dengan Perkembangan Zaman Now yang begitu memprihatinkan.

Semoga kita tetap berada dalam lindunganNya.

fenomena jaman sekarang

 

Fenomena Remaja Saat ini (Kering Akidah Islam)

Entah disadari atau tidak diluar sana banyak sekali fenomena kaum hedonis yang semakin kekinian semakin amburadul. Definisi gaul saat ini sudah banyak melewati batas wajar. Seperti dalam gurun pasir yang tandus, mereka terus berusaha mencari air, namun itulah yang dinamakan “fatamorgana” air yang mereka minum hanyalah ilusi, sebuah kesia – siaan yang haqiqi. Mereka tidak menyadari hanya berada dalam gurun yang tandus, kering akan akidah islam, jauh dari “air” yang sebenarnya, maka disadari atau tidak jika tidak ada yang menyelamatkan mereka menuju kebenaran, bisa jadi semakin terjerumus ke dalam masa penyesalan.
Zaman boleh berubah, namun akidah tidak bisa ditawar – tawar mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya zaman lah yang harus beradaptasi dengan akidah. Jika kalian menemukan jenis definisi gaul yang sedang trending, coba kembalikan ke akidah terlebih dahulu, jika memang masih bisa di toleransi oke lah “lanjut” kalau memang terbukti tidak sesuai, maka “jangan”. Itulah yang jarang diketahui anak muda jaman sekarang, asal ngikut aja pokoknya “gue gaul” inimah masih sebatas wajar? Tatoan, ngomong anj##g, dsb masih wajar? What!
Tantangan pemuda islam di era globalisasi atau era generasi millennial “zaman now” memanglah sangat berat, berbeda dengan generasi sebelumnya, saat ini pergaulan tidak bisa dengan mudah terdeteksi, komunikasi dengan siapapun bisa menggunakan smartphone, aplikasi canggih yang tidak bisa di ketahui oleh orang tua pun makin marak digunakan sebagai sarana komunikasi.
Fenomena remaja saat ini, merupakan tugas yang berat atas dasar peradaban, bagaimana tidak, pacaran, seks bebas, pakaian yang tak pantas pun semakin dianggap wajar dikarena maraknya fenomena itu terjadi, maka semakin banyak yang melakukan hal tersebut bisa dianggap sebagai hal yang wajar terjadi “namanya anak muda”.
Cepat dewasa sebelum waktunya
Penampilan anak muda jaman sekarang tidak bisa di bedakan dengan orang dewasa, coba kita lihat kebanyakan anak SMA sederajat saat ini, pakaiannya wihh bikin hemm, entah apa maksud mereka, saya pun berfikir buat apa sih gaya penampilan anak muda sekarang itu seperti melampaui orang dewasa, untuk menarik perhatian? Atau sekedar mengikuti gaya hidup?.
Ada yang nanya ke saya, (tapi elu kan juga seneng liatnya?), wajarlah namanya cowok normal :v, tapi lebih banyak nelangsa (ngelus dodo) mau jadi apa sih mereka nanti, seles rokok(rok mini), atau pekerja esek – esek, jujur saja prihatin :’(.
Fenomena “budak” smartphone
Menjadi seorang yang up to date membutuhkan jaringan informasi yang luas, penggunaan sarana media komunikasi semakin meriah dengan adanya smartphone dengan spek dewa, Indonesia merupakan salah satu pasar mobile terbesar dunia, tak heran semua remaja kekinian pasti memiliki dambaan dalam genggaman tersebut.
Namun bukannya menggunakan dengan bijak dan cerdas, remaja masa kini memiliki perangkat pintar tersebut sebagai gaya hidup mereka, tak heran jika banyak penyalahgunaan sarana komunikasi tersebut seperti menjauhkan yang dekat dan sebaliknya mendekatkan yang jauh. Sekarang mulai banyak poster di halte bus atau tempat umum lain bertuliskan “tidak ada WIFI, ngobrol dengan teman atau samping mu” hal tersebut wajar menyusul keresahan lebih mesra dengan HP nya melupakan arti bersosial sesungguhnya.
Anak muda jaman sekarang “pacaran”
Pacaran adalah sebuah kata yang biasa di dengar para remaja kita, cinta memang hal fitrah kepada lawan jenis, dan cinta adalah suci, namun di saat pengguna mengatasnamakan “cinta” kepada hal yang berhubungan dengan nafsu, maka sudah rancu definisi suci tadi. Pergaulan bebas remaja saat ini memang tidak bisa dianggap enteng begitu saja, baik buruknya mereka tidak lain generasi penerus bangsa.
Memang banyak yang menganggap pacaran itu ada manfaatnya, well lebih tepatnya gerbang menuju maksiat, banyak banget salah pergaulan remaja saat ini bermula dari sebuah cinta, lalu kebablasan, akhirnya jebol deh tanggulnya. Klo sudah gitu siapa yang salah?
Gaul menurut islam
Maka sudah saatnya kita melihat kembali, pergaulan bebas dan kenakalan remaja saat ini sudah dipastikan karena rapuhnya pondasi islam dalam diri mereka, bisa dipastikan akidah islam rapuh dan kering sebagai bingkai kehidupan sosial pemuda saat ini.
Gaul boleh saja, tapi saat definisi gaul itu menjadikan mu bukan lagi sebagai pemuda islam, terus situ mau jadi budak hedonis kekinian yang semakin larut dengan zaman
Tantangan remaja islam zaman now memang bukan lagi dianggap enteng, bahkan rasulullah pernah berpesan bahwa islam datang dengan asing dan di akhir zaman nanti islam akan kembali dianggap asing.

Apakah kita sebagian dari mereka?
wawlohua'lam bisoab

bagaiman hukumnya bila setelah wudhu bersentuhan dengan ibu mertua dan adik ipar


Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya bila setelah wudhu bersentuhan dengan ibu mertua dan adi ipar?

Jawab :
BErbicara mengenai perkara yang membatalkan wudhu itu memang banyak jumlahnya dan diantaranya bertemunya kulit seorang laki – laki dengan perempuan (bersentuhan) yang mana keduanya bukan mahrom (muhrim), yaitu orang – orang yang haram untuk dinikahi karena satu nasab, mertua, atau sepersusuan TEtapi sebagian mahrom yang tetap membatalkan wudhu apabila bersentuhan, jadi stidak semua mahrom bebas disentuh.

Pertanyaannya sekarang adalah, siapa saja dari mereka yang bisa membatalkan wudhu?Istilah mahrom sendiri itu ada dua macam, sehingga ada yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak.

Pertama, mahrom ‘ala ta’bid yaitu seseorang yang selamanya selamanya menjadi mahrom seperti bapak, saudara kandung dan mertua. Kedua, adalah mahrom la’ala ta’bid yaitu seseorang yang tidak selamanya menjadi mahrom seperti kaka/adik ipar. Adapun maksud dari tidak selamanya itu begini, ketika sebuah hubungan suamiistri sudah putus maka kakak/adik ipar tidak lagi menjadi mahrom. dari kedua pembagian itu yang membatalkan wudhu adalah mahrom la’ala ta’bid seperti kakak/adik ipar.


او مصا هرة اى تو جب التحريم على التاءبيد كام الزوجة بخلاف مااذا كانت توجب التحريم لاعلى التاءبيد كاءاخت زوخته فان الوضوء ينقض بلمسها



Kesimpulannya adalah bersentuhan dengan mertua tidak memabatalkan wudhu, sedang bersentuhan dengan adik/kakak ipar membatalkan wudhu. Demikian semoga bermanfaat.(dikutip dari fathul muin halaman 65 juz 1)

Apa yang Dilakukan Makmum saat Imam Baca Surat pendek ?



Sudah lumrah kita ketahui bahwa ada beberapa bacaan yang biasa dibaca saat kita melaksanakan shalat. Saat berdiri misalnya, kita diwajibkan membaca Al-Fatihah dan disunahkan membaca surat pendek setelahnya.
Namun saat berjamaah, apalagi saat menjadi makmum, ketika imamnya membaca surat-surat tersebut dengan keras (keras), masihkah kita disunahkan membaca surat tersebut? Dalam bahasa sederhana, apa yang dibaca makmum ketika imam membaca surat pendek?
Surat pendek dalam hal ini hanya sebagai contoh saja. Karena bisa jadi imam membaca surat yang lebih panjang, tergantung surat apa yang dibaca oleh imam setelah membaca surat Al-Fatihah.
Menjawab hal ini, kita perlu merujuk sebuah hadits riwayat Imam An-Nasa’i berikut ini.
ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ ﺑْﻦِ ﺣُﺼَﻴْﻦٍ ، ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻَﻠَّﻰ ﺻَﻼَﺓَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻳَﻘْﺮَﺃُ ﺧَﻠْﻔَﻪُ ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﻳُّﻜُﻢْ ﻗَﺮَﺃَ ﺑِـ } ﺳَﺒِّﺢِ ﺍﺳْﻢَ ﺭَﺑِّﻚَ ﺍﻷَﻋْﻠَﻰ { ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡِ : ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻟَﻢْ ﺃُﺭِﺩْ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻗَﺪْ ﻋَﺮَﻓْﺖُ ﺃَﻥَّ ﺑَﻌْﻀَﻜُﻢْ ﻗَﺪْ ﺧَﺎﻟَﺠَﻨِﻴﻬَﺎ .
Artinya, “Dari Imran bin Hushoin, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat zhuhur, atau ashar, kemudian seorang laki-laki di belakang Rasul, membaca sesuatu. Ketika sudah selesai shalat, Rasul bertanya, ‘Siapa di antara kalian yang tadi membaca Sabbihisma rabbikal a’la?’ Kemudian seorang laki-laki menjawab, ‘Saya wahai Rasul, saya hanya ingin melakukan kebaikan.’ Rasul pun kemudian berkata, ‘Aku telah mengetahui bahwa sebagian dari kalian menyelisihi bacaanku,’” (Lihat Abu Abdurrahman An-Nasai, Al-Mujtaba minas Sunan, Sunan An-Nasai, (Aleppo: Maktabah Islamiyah, 1986), juz II, halaman 138).
Hadits di atas digolongkan oleh An-Nasai dalam bab “ Tarkul qira’ah khalfal imam fi ma lam yajhar bihi ” (tidak membaca surat di belakang imam yang membaca dengan tidak keras). Dalam bab lain, dijelaskan juga bahwa Rasul memerintahkan agar tidak membaca surat saat imam sedang membacanya dengan keras.
ﻋَﻦْ ﻋُﺒَﺎﺩَﺓَ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺼَّﺎﻣِﺖِ ﻗَﺎﻝَ : ﺻَﻠَّﻰ ﺑِﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻳُﺠْﻬَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻻَ ﻳَﻘْﺮَﺃَﻥَّ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺟَﻬَﺮْﺕُ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺇِﻻَّ ﺑِﺄُﻡِّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ .
Artinya, “Dari Ubadah bin As-Shamit berkata bahwa Rasulullah pernah shalat yang bacaanya dibaca dengan keras. Kemudian Rasul bersabda, ‘Janganlah kalian membaca bacaan ketika aku sedang membaca bacaan dengan keras, kecuali Surat Al-Fatihah,’” (Lihat Abu Abdurrahman An-Nasai, Al-Mujtaba minas Sunan, Sunan An-Nasai, juz II, halaman 139).
Dari dua hadits ini secara zhahir sudah jelas bahwa baik imam membaca keras atau pelan, makmum tak perlu membaca surat, kecuali Surat Al-Fatihah karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.
Namun, Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam Kitab
Nihayatuz Zain Syarh Qurratul Ain , bahwa makmum tak perlu membaca surat pada saat imam membaca dengan keras (jahr), berbeda dengan shalat yang sirr (pelan), makmum tetap harus membaca surat karena ia tidak mendengar bacaan suratnya imam.
ﻭﻻ ﺳﻮﺭﺓ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻬﺮﻳﺔ ﺑﻞ ﻳﺴﺘﻤﻊ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻌﻬﺎ ﻟﺼﻤﻢ ﺃﻭ ﺑﻌﺪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻗﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﻛﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫ ﺳﻜﻮﺗﻪ ﻻ ﻣﻌﻨﻰ ﻟﻪ . ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﺮﻳﺔ ﻓﻴﻘﺮﺃ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﻟﻌﺪﻡ ﺳﻤﺎﻋﻪ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺴﺒﻮﻗﺎ ﻭﺇﻻ ﺳﻘﻄﺖ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﺴﻘﻮﻁ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻬﺎ
Artinya, “Tidak perlu membaca surat bagi makmum pada shalat yang jahr, tetapi cukup mendengarkan bacaan imamnya. Jika tidak mendengar karena ia tuli atau jaraknya jauh atau alasan lain, maka makmum tersebut tetap membaca satu surat atau lebih sampai imam melakukan rukuk. Karena diamnya makmum tersebut tidak berarti apa-apa. Sedangkan pada shalat yang pelan (sirriyah), maka makmum tetap membaca surat, karena ia tidak mendengar bacaan imam, selama ia bukan makmum masbuq. Jika ia makmum masbuq, maka gugurlah bacaan suratnya sebagaimana gugurnya al-Fatihah atau sebagiannya,” Lihat Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun], halaman 64).
Lalu, apa yang dilakukan makmum saat imam membaca surat dengan keras? Makmum tersebut cukup mendengarkan bacaan suratnya imam. Hal ini senada dengan pendapat Syekh Nawawi di atas, sekaligus searah dengan hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasai.
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃَ ﻓَﺄَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ
Artinya, “Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Sesunggunya orang yang dijadikan imam itu untuk diikuti. Maka ketika ia membaca takbir, bertakbirlah kalian semua, dan jika ia membaca bacaan, diamlah dan dengarkan. Dan jika ia mengucapkan samiallahu liman hamidah, maka ucapkanlah allahumma rabbana lakal hamd,’” (Lihat Abu Abdurrahman An-Nasai, Al-Mujtaba minas Sunan , Sunan An-Nasai, juz II, halaman 141). Wallahu a‘lam . 

cara membaca al-fatihah sebagai makmum

Sudah kita ketahui bersama bahwa Al Fatihah adalah surat yang agung yang dibaca setiap Muslim dalam shalatnya. Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana hukum membaca Al Fatihah dalam shalat dan tata caranya.
Hukum Membaca Al Fatihah
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
didukung juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
ﻛﻞُّ ﺻﻼﺓٍ ﻻ ﻳُﻘﺮَﺃُ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ
“ setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat ” (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah ).
Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat dan inilah yang benar insya Allah .
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah itu bukan rukun shalat, tidak wajib membacanya. Beliau berdalil dengan ayat:
ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ
“ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭ (bacalah) di sini adalah lafadz
muthlaq , sedangkan terdapat qayd-nya dalam hadits-hadits Nabi yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan bacaan Al Qur’an yang wajib di baca dalam shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq bil muqayyad , wajib membawa makna lafadz yang muthlaq kepada yang muqayyad .
Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu’anhu berikut:
ﻓﻲ ﻛﻞِّ ﺻﻼﺓٍ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ ، ﻓﻤﺎ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻨَﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﺳْﻤَﻌْﻨﺎﻛﻢ ، ﻭﻣﺎ ﺃﺧﻔﻰ ﻣﻨﺎ ﺃَﺧْﻔَﻴْﻨﺎﻩ ﻣﻨﻜﻢ ، ﻭﻣَﻦ ﻗﺮَﺃَ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﻘﺪ ﺃَﺟْﺰَﺃَﺕْ ﻋﻨﻪ ، ﻭﻣَﻦ ﺯﺍﺩَ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞُ
“ dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” ( Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).
Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum
Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat? Para ulama sepakat wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian ( munfarid ). Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: “para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa pendapat:
1. Pendapat pertama: Al Fatihah tidak wajib baik bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. Baik shalat sirriyyah maupun jahriyyah . Yang wajib adalah membaca Al Qur’an yang mudah dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil dengan ayat (yang artinya) “ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20) dan juga dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang: ‘ bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an ‘” (HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
2. Pendapat kedua : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, maupun munfarid . Baik shalat
sirriyah maupun jahriyyah . Juga bagi orang yang ikut shalat jama’ah sejak awal.
3. Pendapat ketiga: membaca Al Fatihah itu rukun bagi imam dan munfarid, namun tidak wajib bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyyah maupun
jahriyyah .
4. Pendapat keempat : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah dan
jahriyyah. Namun rukun bagi makmum dalam shalat
sirriyyah saja, jahriyyah tidak.” [selesai nukilan]
Ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun
khilafiyah dalam masalah ini berporos pada 3 hal:
Pertama: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah serta penafian shalat jika tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “membaca Al Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’, atau mendapat imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al Fatihah bersama imam. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ”
sabda beliau ‘ tidak ada shalat ‘ merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika tidak mungkin dimaknai penafian wujud maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan itu artinya penafian wujud secara syar’i. Jika tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan maka maknya penafian kesempurnaan. Inilah tingkatan penafian” ( Syarhul Mumthi , 3/296).
Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, “sabda Nabi ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘ jika kita terapkan pada tiga jenis penafian tadi, maka kita dapati ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah, maka shalatnya tidak sah, karena tingkatan penafian yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga tidak sah shalatnya, Dan hadits ini umum, tidak dikecualikan oleh apapun. Maka pada asalnya, nash yang umum tetap pada keumumannya. Tidak bisa dikhususkan kecuali dengan dalil syar’i, yaitu nash lain, ijma, atau qiyas yang shahih. Dan tidak ditemukan satu dari 3 macam dalil ini yang mengkhususkan keumuman hadits ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘” ( Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an
Diantaranya firman Allah Ta’ala :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗُﺮِﻯﺀَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤِﻌُﻮﺍ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﺮْﺣَﻤُﻮﻥَ
“ Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat ” (QS. Al A’raf: 204).
Imam Ahmad mengomentari ayat ini, beliau berkata: “para ulama ijma bahwa perintah yang ada dalam ini maksudnya di dalam shalat” ( Syarhul Mumthi , 3/297).
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits ini terdapat dalam
Shahihain )
Tambahan ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ ( jika ia membaca ayat, maka diamlah ), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan ini adalah tambahan yang syadz , Abu Daud berkata: “tambahan ini ‘ jika ia membaca ayat, maka diamlah ‘ adalah tambahan yang tidak mahfuzh , yang masih wahm (samar) bagi saya adalah Abu Khalid”. Sebagian ulama mengatakan tambahan tersebut adalah tambahan yang tsabit (shahih). Yang rajih, tambahan tersebut tsabit, karena
Abu Khalid perawi hadits tersebut adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja’fari, ia statusnya shaduq . Abu Hatim berkata: “ia shaduq”, Ibnu Hajar berkata “ shaduq yukhthi’ ”.
Tambahan tersebut memiliki jalan lain dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu yang menguatkannya.
Tambahan pada matan bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah . Adapun tambahan tersebut tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan lain yang lebih tsiqah .
Sehingga menurut dalil-dalil ini, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah dan ayat Al Qur’an.
Ketiga: Dalam shalat sirriyyah makmum wajib membaca Al Fatihah
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “adapun dalam shalat sirriyyah , para sahabat telah menetapkan bahwa mereka biasa membaca Al Qur’an ketika itu. Jabir radhiallahu’anhu berkata:
ﻛﻨﺎ ﻧﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺧﻠﻒ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺧﺮﻳﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
“kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah dengan sanad shahih dan terdapat dalam Al Irwa’ (506))” ( Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 120).
Sehingga dalam shalat sirriyyah makmum tetap wajib membaca Al Fatihah secara lirih dan dalam hal ini masuk dalam keumuman hadits :
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah ini dengan penjelasan yang bagus. Beliau mengatakan, “awalnya, Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam dalam shalat
jahriyyah . Suatu ketika saat mereka shalat subuh, para sahabat membaca ayat Al Qur’an dalam shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:
ﻟﻌﻠَّﻜﻢ ﺗﻘﺮﺅُﻭﻥ ﺧﻠﻒَ ﺇﻣﺎﻣِﻜﻢ ، ﻗﻠﻨﺎ : ﻧﻌﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻗﺎﻝ : ﻓﻼ ﺗﻔﻌﻠﻮﺍ ﺇﻟَّﺎ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﺈﻧَّﻪ ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻬﺎ
“ mungkin diantara kalian ada yang membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya“ (HR. Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daruquthni)
Namun kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang mereka membaca semua ayat Al Qur’an dalam shalat
jahriyyah . Hal ini sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (dalam suatu riwayat disebutkan itu adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:
ﻫﻞ ﻗﺮﺃَ ﻣﻌﻲ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺪ ﺁﻧﻔًﺎ ؟ ﻓﻘﺎﻝَ ﺭﺟﻞٌ : ﻧﻌﻢ ﺃَﻧَﺎ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪ . ﻗﺎﻝَ : ﺇﻧِّﻲ ﺃﻗﻮﻝُ : ﻣﺎ ﻟﻲ ﺃﻧﺎﺯﻉُ ؟ ﻗﺎﻝَ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﻓﺎﻧﺘﻬﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋﻦِ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﻣَﻊَ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻓﻴﻤﺎ ﺟﻬﺮَ ﻓﻴﻪِ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﺣﻴﻦَ ﺳﻤﻌﻮﺍ ﺫﻟﻚَ ﻣِﻦ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢَ ، ﻭﻗﺮَﺅﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃﻧﻔﺴِﻬﻢْ ﺳﺮًّﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﻬَﺮْ ﻓﻴﻪِ ﺍﻹﻣﺎﻡُ
“ apakah diantara kalian ada yang membaca Al Qur’an bersamaku dalam shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: saya bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi?”
Lalu Abu Hurairah mengatakan: “semenjak itu orang-orang berhenti membaca Al Qur’an bersama Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam dalam shalat yang beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaannya, yaitu ketika para makmum mendengarkan bacaan dari Nabi tersebut. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) pada shalat yang imam tidak mengeraskan bacaannya”” (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dan Al Mahamili, dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Abu Hatim Ar Razi dan Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam menjadikan sikap diam mendengarkan bacaan imam sebagai bentuk i’timam yang sempurna terhadap imam. Beliau Shallallahu’alahi Wasallam
bersabda:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu ‘Awanah, Ar Ruyani dalam Musnad-nya)
Sebagaimana Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga menganggap istima ‘ (mendengarkan bacaan imam) itu sudah mencukupi tanpa perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:
ﻣَﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡٌ ﻓﻘﺮﺍﺀﺓُ ﺍﻹﻣﺎﻡِ ﻟﻪ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ
“ barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, dari jalan yang banyak secara musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits ini kuat dalam kitab Al Furu ‘ karya Ibnu ‘Abdil Hadi, dan hadits ini dishahihkan sebagian jalannya oleh Al Bushiri)”
(selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil dari
Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 119-120).
Maka, pendapat ke empat adalah yang nampaknya lebih kuat. Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan
munfarid dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah , namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah
tidak. Dalam shalat jahriyyah , makmum cukup diam mendengarkan bacaan imam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “dalam masalah apakah makmum membaca bacaan shalat (ketika imam sedang membaca secara jahr ), pendapat yang paling pertengahan adalah: jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr ), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca Al Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara
sirr ), maka ia wajib membaca Al Fatihah dan bacaan tambahan lainnya. Inilah pendapat jumhur salaf dan khalaf. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal dan mayoritas muridnya, juga salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i yang dikuatkan oleh sebagian muhaqqiq dari kalangan murid-murid beliau, juga pendapat Muhammad bin Al Hasan serta murid-murid Imam Abu Hanifah yang lainnya” ( Majmu’ Fatawa , 18/20).
Namun perlu kami tekankan bahwa ini adalah masalah
khilafiyah ijtihadiyyah yang seharusnya kita mengormati pendapat yang menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah dalam semua shalat. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya tidak wajib sama sekali secara mutlak atau bahkan makruh bagi makmum, maka ini pendapat yang bertentangan dengan banyak dalil yang ada, sehingga tidak bisa kita toleransi.
(bersambung insya Allah)

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek