Sudah kita ketahui bersama bahwa Al Fatihah adalah surat yang agung yang dibaca setiap Muslim dalam shalatnya. Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana hukum membaca Al Fatihah dalam shalat dan tata caranya.
Hukum Membaca Al Fatihah
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
didukung juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
ﻛﻞُّ ﺻﻼﺓٍ ﻻ ﻳُﻘﺮَﺃُ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ
“ setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat ” (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah ).
Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat dan inilah yang benar insya Allah .
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah itu bukan rukun shalat, tidak wajib membacanya. Beliau berdalil dengan ayat:
ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ
“ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭ (bacalah) di sini adalah lafadz
muthlaq , sedangkan terdapat qayd-nya dalam hadits-hadits Nabi yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan bacaan Al Qur’an yang wajib di baca dalam shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq bil muqayyad , wajib membawa makna lafadz yang muthlaq kepada yang muqayyad .
Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu’anhu berikut:
ﻓﻲ ﻛﻞِّ ﺻﻼﺓٍ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ ، ﻓﻤﺎ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻨَﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﺳْﻤَﻌْﻨﺎﻛﻢ ، ﻭﻣﺎ ﺃﺧﻔﻰ ﻣﻨﺎ ﺃَﺧْﻔَﻴْﻨﺎﻩ ﻣﻨﻜﻢ ، ﻭﻣَﻦ ﻗﺮَﺃَ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﻘﺪ ﺃَﺟْﺰَﺃَﺕْ ﻋﻨﻪ ، ﻭﻣَﻦ ﺯﺍﺩَ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞُ
“ dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” ( Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).
Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum
Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat? Para ulama sepakat wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian ( munfarid ). Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: “para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa pendapat:
1. Pendapat pertama: Al Fatihah tidak wajib baik bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. Baik shalat sirriyyah maupun jahriyyah . Yang wajib adalah membaca Al Qur’an yang mudah dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil dengan ayat (yang artinya) “ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20) dan juga dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang: ‘ bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an ‘” (HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
2. Pendapat kedua : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, maupun munfarid . Baik shalat
sirriyah maupun jahriyyah . Juga bagi orang yang ikut shalat jama’ah sejak awal.
3. Pendapat ketiga: membaca Al Fatihah itu rukun bagi imam dan munfarid, namun tidak wajib bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyyah maupun
jahriyyah .
4. Pendapat keempat : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah dan
jahriyyah. Namun rukun bagi makmum dalam shalat
sirriyyah saja, jahriyyah tidak.” [selesai nukilan]
Ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun
khilafiyah dalam masalah ini berporos pada 3 hal:
Pertama: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah serta penafian shalat jika tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “membaca Al Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’, atau mendapat imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al Fatihah bersama imam. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ”
sabda beliau ‘ tidak ada shalat ‘ merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika tidak mungkin dimaknai penafian wujud maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan itu artinya penafian wujud secara syar’i. Jika tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan maka maknya penafian kesempurnaan. Inilah tingkatan penafian” ( Syarhul Mumthi , 3/296).
Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, “sabda Nabi ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘ jika kita terapkan pada tiga jenis penafian tadi, maka kita dapati ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah, maka shalatnya tidak sah, karena tingkatan penafian yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga tidak sah shalatnya, Dan hadits ini umum, tidak dikecualikan oleh apapun. Maka pada asalnya, nash yang umum tetap pada keumumannya. Tidak bisa dikhususkan kecuali dengan dalil syar’i, yaitu nash lain, ijma, atau qiyas yang shahih. Dan tidak ditemukan satu dari 3 macam dalil ini yang mengkhususkan keumuman hadits ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘” ( Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an
Diantaranya firman Allah Ta’ala :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗُﺮِﻯﺀَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤِﻌُﻮﺍ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﺮْﺣَﻤُﻮﻥَ
“ Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat ” (QS. Al A’raf: 204).
Imam Ahmad mengomentari ayat ini, beliau berkata: “para ulama ijma bahwa perintah yang ada dalam ini maksudnya di dalam shalat” ( Syarhul Mumthi , 3/297).
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits ini terdapat dalam
Shahihain )
Tambahan ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ ( jika ia membaca ayat, maka diamlah ), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan ini adalah tambahan yang syadz , Abu Daud berkata: “tambahan ini ‘ jika ia membaca ayat, maka diamlah ‘ adalah tambahan yang tidak mahfuzh , yang masih wahm (samar) bagi saya adalah Abu Khalid”. Sebagian ulama mengatakan tambahan tersebut adalah tambahan yang tsabit (shahih). Yang rajih, tambahan tersebut tsabit, karena
Abu Khalid perawi hadits tersebut adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja’fari, ia statusnya shaduq . Abu Hatim berkata: “ia shaduq”, Ibnu Hajar berkata “ shaduq yukhthi’ ”.
Tambahan tersebut memiliki jalan lain dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu yang menguatkannya.
Tambahan pada matan bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah . Adapun tambahan tersebut tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan lain yang lebih tsiqah .
Sehingga menurut dalil-dalil ini, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah dan ayat Al Qur’an.
Ketiga: Dalam shalat sirriyyah makmum wajib membaca Al Fatihah
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “adapun dalam shalat sirriyyah , para sahabat telah menetapkan bahwa mereka biasa membaca Al Qur’an ketika itu. Jabir radhiallahu’anhu berkata:
ﻛﻨﺎ ﻧﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺧﻠﻒ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺧﺮﻳﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
“kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah dengan sanad shahih dan terdapat dalam Al Irwa’ (506))” ( Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 120).
Sehingga dalam shalat sirriyyah makmum tetap wajib membaca Al Fatihah secara lirih dan dalam hal ini masuk dalam keumuman hadits :
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah ini dengan penjelasan yang bagus. Beliau mengatakan, “awalnya, Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam dalam shalat
jahriyyah . Suatu ketika saat mereka shalat subuh, para sahabat membaca ayat Al Qur’an dalam shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:
ﻟﻌﻠَّﻜﻢ ﺗﻘﺮﺅُﻭﻥ ﺧﻠﻒَ ﺇﻣﺎﻣِﻜﻢ ، ﻗﻠﻨﺎ : ﻧﻌﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻗﺎﻝ : ﻓﻼ ﺗﻔﻌﻠﻮﺍ ﺇﻟَّﺎ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﺈﻧَّﻪ ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻬﺎ
“ mungkin diantara kalian ada yang membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya“ (HR. Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daruquthni)
Namun kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang mereka membaca semua ayat Al Qur’an dalam shalat
jahriyyah . Hal ini sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (dalam suatu riwayat disebutkan itu adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:
ﻫﻞ ﻗﺮﺃَ ﻣﻌﻲ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺪ ﺁﻧﻔًﺎ ؟ ﻓﻘﺎﻝَ ﺭﺟﻞٌ : ﻧﻌﻢ ﺃَﻧَﺎ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪ . ﻗﺎﻝَ : ﺇﻧِّﻲ ﺃﻗﻮﻝُ : ﻣﺎ ﻟﻲ ﺃﻧﺎﺯﻉُ ؟ ﻗﺎﻝَ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﻓﺎﻧﺘﻬﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋﻦِ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﻣَﻊَ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻓﻴﻤﺎ ﺟﻬﺮَ ﻓﻴﻪِ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﺣﻴﻦَ ﺳﻤﻌﻮﺍ ﺫﻟﻚَ ﻣِﻦ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢَ ، ﻭﻗﺮَﺅﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃﻧﻔﺴِﻬﻢْ ﺳﺮًّﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﻬَﺮْ ﻓﻴﻪِ ﺍﻹﻣﺎﻡُ
“ apakah diantara kalian ada yang membaca Al Qur’an bersamaku dalam shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: saya bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi?”
Lalu Abu Hurairah mengatakan: “semenjak itu orang-orang berhenti membaca Al Qur’an bersama Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam dalam shalat yang beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaannya, yaitu ketika para makmum mendengarkan bacaan dari Nabi tersebut. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) pada shalat yang imam tidak mengeraskan bacaannya”” (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dan Al Mahamili, dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Abu Hatim Ar Razi dan Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam menjadikan sikap diam mendengarkan bacaan imam sebagai bentuk i’timam yang sempurna terhadap imam. Beliau Shallallahu’alahi Wasallam
bersabda:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu ‘Awanah, Ar Ruyani dalam Musnad-nya)
Sebagaimana Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga menganggap istima ‘ (mendengarkan bacaan imam) itu sudah mencukupi tanpa perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:
ﻣَﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡٌ ﻓﻘﺮﺍﺀﺓُ ﺍﻹﻣﺎﻡِ ﻟﻪ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ
“ barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, dari jalan yang banyak secara musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits ini kuat dalam kitab Al Furu ‘ karya Ibnu ‘Abdil Hadi, dan hadits ini dishahihkan sebagian jalannya oleh Al Bushiri)”
(selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil dari
Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 119-120).
Maka, pendapat ke empat adalah yang nampaknya lebih kuat. Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan
munfarid dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah , namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah
tidak. Dalam shalat jahriyyah , makmum cukup diam mendengarkan bacaan imam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “dalam masalah apakah makmum membaca bacaan shalat (ketika imam sedang membaca secara jahr ), pendapat yang paling pertengahan adalah: jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr ), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca Al Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara
sirr ), maka ia wajib membaca Al Fatihah dan bacaan tambahan lainnya. Inilah pendapat jumhur salaf dan khalaf. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal dan mayoritas muridnya, juga salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i yang dikuatkan oleh sebagian muhaqqiq dari kalangan murid-murid beliau, juga pendapat Muhammad bin Al Hasan serta murid-murid Imam Abu Hanifah yang lainnya” ( Majmu’ Fatawa , 18/20).
Namun perlu kami tekankan bahwa ini adalah masalah
khilafiyah ijtihadiyyah yang seharusnya kita mengormati pendapat yang menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah dalam semua shalat. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya tidak wajib sama sekali secara mutlak atau bahkan makruh bagi makmum, maka ini pendapat yang bertentangan dengan banyak dalil yang ada, sehingga tidak bisa kita toleransi.
(bersambung insya Allah)
Hukum Membaca Al Fatihah
Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah. Diantara dalilnya adalah sabda Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
didukung juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
ﻛﻞُّ ﺻﻼﺓٍ ﻻ ﻳُﻘﺮَﺃُ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ ، ﻓَﻬﻲَ ﺧِﺪﺍﺝٌ
“ setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat ” (HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah ).
Jadi, membaca Al Fatihah adalah rukun shalat dan inilah yang benar insya Allah .
Adapun Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa membaca Al Fatihah itu bukan rukun shalat, tidak wajib membacanya. Beliau berdalil dengan ayat:
ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ
“ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20)
Jawabannya, kata ﻓَﺎﻗْﺮَﺀُﻭ (bacalah) di sini adalah lafadz
muthlaq , sedangkan terdapat qayd-nya dalam hadits-hadits Nabi yang sudah disebutkan bahwa di sana dinyatakan bacaan Al Qur’an yang wajib di baca dalam shalat adalah Al Fatihah. Sesuai kaidah ushul fiqh, yajibu taqyidul muthlaq bil muqayyad , wajib membawa makna lafadz yang muthlaq kepada yang muqayyad .
Al Fatihah wajib di baca pada setiap raka’at. Berdasarkan penjelasan Abu Hurairah radhiallahu’anhu berikut:
ﻓﻲ ﻛﻞِّ ﺻﻼﺓٍ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ ، ﻓﻤﺎ ﺃَﺳْﻤَﻌَﻨَﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲُّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﺳْﻤَﻌْﻨﺎﻛﻢ ، ﻭﻣﺎ ﺃﺧﻔﻰ ﻣﻨﺎ ﺃَﺧْﻔَﻴْﻨﺎﻩ ﻣﻨﻜﻢ ، ﻭﻣَﻦ ﻗﺮَﺃَ ﺑﺄﻡِّ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﻘﺪ ﺃَﺟْﺰَﺃَﺕْ ﻋﻨﻪ ، ﻭﻣَﻦ ﺯﺍﺩَ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞُ
“ dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “membaca Al Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, dan telah shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membacanya di setiap raka’at” ( Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/127).
Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum
Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang shalat? Para ulama sepakat wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian ( munfarid ). Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa war Rasail (13/119) mengatakan: “para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa pendapat:
1. Pendapat pertama: Al Fatihah tidak wajib baik bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. Baik shalat sirriyyah maupun jahriyyah . Yang wajib adalah membaca Al Qur’an yang mudah dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil dengan ayat (yang artinya) “ maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an ” (QS. Al Muzammil: 20) dan juga dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang: ‘ bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an ‘” (HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).
2. Pendapat kedua : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, maupun munfarid . Baik shalat
sirriyah maupun jahriyyah . Juga bagi orang yang ikut shalat jama’ah sejak awal.
3. Pendapat ketiga: membaca Al Fatihah itu rukun bagi imam dan munfarid, namun tidak wajib bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyyah maupun
jahriyyah .
4. Pendapat keempat : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah dan
jahriyyah. Namun rukun bagi makmum dalam shalat
sirriyyah saja, jahriyyah tidak.” [selesai nukilan]
Ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun
khilafiyah dalam masalah ini berporos pada 3 hal:
Pertama: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah serta penafian shalat jika tidak membacanya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata, “membaca Al Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’, atau mendapat imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al Fatihah bersama imam. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ”
sabda beliau ‘ tidak ada shalat ‘ merupakan penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud (keberadaan), jika tidak mungkin dimaknai penafian wujud maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan itu artinya penafian wujud secara syar’i. Jika tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan maka maknya penafian kesempurnaan. Inilah tingkatan penafian” ( Syarhul Mumthi , 3/296).
Syaikh Al Utsaimin melanjutkan, “sabda Nabi ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘ jika kita terapkan pada tiga jenis penafian tadi, maka kita dapati ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah. Sehingga tidak mungkin maksudnya penafian wujud (keberadaan). Sehingga jika ada orang yang shalat tanpa membaca Al Fatihah, maka shalatnya tidak sah, karena tingkatan penafian yang kedua adalah penafian keabsahan, sehingga tidak sah shalatnya, Dan hadits ini umum, tidak dikecualikan oleh apapun. Maka pada asalnya, nash yang umum tetap pada keumumannya. Tidak bisa dikhususkan kecuali dengan dalil syar’i, yaitu nash lain, ijma, atau qiyas yang shahih. Dan tidak ditemukan satu dari 3 macam dalil ini yang mengkhususkan keumuman hadits ‘ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ‘” ( Syarhul Mumthi, 3/297).
Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an
Diantaranya firman Allah Ta’ala :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗُﺮِﻯﺀَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤِﻌُﻮﺍ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﺮْﺣَﻤُﻮﻥَ
“ Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat ” (QS. Al A’raf: 204).
Imam Ahmad mengomentari ayat ini, beliau berkata: “para ulama ijma bahwa perintah yang ada dalam ini maksudnya di dalam shalat” ( Syarhul Mumthi , 3/297).
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. An Nasa-i 981, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Sunan An Nasa-i, ashl hadits ini terdapat dalam
Shahihain )
Tambahan ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ ( jika ia membaca ayat, maka diamlah ), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mengatakan ini adalah tambahan yang syadz , Abu Daud berkata: “tambahan ini ‘ jika ia membaca ayat, maka diamlah ‘ adalah tambahan yang tidak mahfuzh , yang masih wahm (samar) bagi saya adalah Abu Khalid”. Sebagian ulama mengatakan tambahan tersebut adalah tambahan yang tsabit (shahih). Yang rajih, tambahan tersebut tsabit, karena
Abu Khalid perawi hadits tersebut adalah Sulaiman bin Hayyan Al Ja’fari, ia statusnya shaduq . Abu Hatim berkata: “ia shaduq”, Ibnu Hajar berkata “ shaduq yukhthi’ ”.
Tambahan tersebut memiliki jalan lain dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu’anhu yang menguatkannya.
Tambahan pada matan bisa menjadi syadz jika matannya menyelisihi periwayatan lain yang lebih banyak dan lebih tsiqah . Adapun tambahan tersebut tidak mengandung penyelisihan atau pertentangan terhadap periwayatan lain yang lebih tsiqah .
Sehingga menurut dalil-dalil ini, sebagian ulama mengatakan bahwa makmum wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah dan ayat Al Qur’an.
Ketiga: Dalam shalat sirriyyah makmum wajib membaca Al Fatihah
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “adapun dalam shalat sirriyyah , para sahabat telah menetapkan bahwa mereka biasa membaca Al Qur’an ketika itu. Jabir radhiallahu’anhu berkata:
ﻛﻨﺎ ﻧﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺧﻠﻒ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺧﺮﻳﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
“kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah dengan sanad shahih dan terdapat dalam Al Irwa’ (506))” ( Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 120).
Sehingga dalam shalat sirriyyah makmum tetap wajib membaca Al Fatihah secara lirih dan dalam hal ini masuk dalam keumuman hadits :
ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ
“ tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab ” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Tarjih Pendapat
Syaikh Al Albani memaparkan masalah ini dengan penjelasan yang bagus. Beliau mengatakan, “awalnya, Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam membolehkan makmum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam dalam shalat
jahriyyah . Suatu ketika saat mereka shalat subuh, para sahabat membaca ayat Al Qur’an dalam shalat hingga mereka merasa kesulitan. Ketika selesai shalat subuh Nabi bersabda:
ﻟﻌﻠَّﻜﻢ ﺗﻘﺮﺅُﻭﻥ ﺧﻠﻒَ ﺇﻣﺎﻣِﻜﻢ ، ﻗﻠﻨﺎ : ﻧﻌﻢ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻗﺎﻝ : ﻓﻼ ﺗﻔﻌﻠﻮﺍ ﺇﻟَّﺎ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔِ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏِ ﻓﺈﻧَّﻪ ﻻ ﺻﻼﺓَ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃْ ﺑﻬﺎ
“ mungkin diantara kalian ada yang membaca Al Qu’ran dibelakangku? Ubadah bin Shamit menjawab: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: jangan kau lakukan hal itu, kecuali Al Fatihah. Karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya“ (HR. Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daruquthni)
Namun kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang mereka membaca semua ayat Al Qur’an dalam shalat
jahriyyah . Hal ini sebagaimana suatu ketika mereka selesai mengerjakan shalat jahriyyah (dalam suatu riwayat disebutkan itu adalah shalat shubuh), Nabi bersabda:
ﻫﻞ ﻗﺮﺃَ ﻣﻌﻲ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺪ ﺁﻧﻔًﺎ ؟ ﻓﻘﺎﻝَ ﺭﺟﻞٌ : ﻧﻌﻢ ﺃَﻧَﺎ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪ . ﻗﺎﻝَ : ﺇﻧِّﻲ ﺃﻗﻮﻝُ : ﻣﺎ ﻟﻲ ﺃﻧﺎﺯﻉُ ؟ ﻗﺎﻝَ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﻓﺎﻧﺘﻬﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻋﻦِ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﻣَﻊَ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﻓﻴﻤﺎ ﺟﻬﺮَ ﻓﻴﻪِ ﺭﺳﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪِ ﻭﺳﻠَّﻢَ ﺑﺎﻟﻘﺮﺍﺀﺓِ ﺣﻴﻦَ ﺳﻤﻌﻮﺍ ﺫﻟﻚَ ﻣِﻦ ﺭﺳﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢَ ، ﻭﻗﺮَﺅﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃﻧﻔﺴِﻬﻢْ ﺳﺮًّﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﻬَﺮْ ﻓﻴﻪِ ﺍﻹﻣﺎﻡُ
“ apakah diantara kalian ada yang membaca Al Qur’an bersamaku dalam shalat barusan? Seorang sahabat berkata: iya, saya wahai Rasulullah. Nabi bersabda: saya bertanya kepadamu, mengapa bacaanku diselingi?”
Lalu Abu Hurairah mengatakan: “semenjak itu orang-orang berhenti membaca Al Qur’an bersama Nabi
Shallallahu’alahi Wasallam dalam shalat yang beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaannya, yaitu ketika para makmum mendengarkan bacaan dari Nabi tersebut. Dan mereka juga membaca secara sirr (samar) pada shalat yang imam tidak mengeraskan bacaannya”” (HR Malik, Al Humaidi, Al Bukhari dalam
Juz -nya, Abu Daud, Ahmad, dan Al Mahamili, dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Abu Hatim Ar Razi dan Ibnu Hibban dan Ibnul Qayyim)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam menjadikan sikap diam mendengarkan bacaan imam sebagai bentuk i’timam yang sempurna terhadap imam. Beliau Shallallahu’alahi Wasallam
bersabda:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
“ sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, Muslim, Abu ‘Awanah, Ar Ruyani dalam Musnad-nya)
Sebagaimana Nabi Shallallahu’alahi Wasallam juga menganggap istima ‘ (mendengarkan bacaan imam) itu sudah mencukupi tanpa perlu membaca. Sebagaimana sabdanya:
ﻣَﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡٌ ﻓﻘﺮﺍﺀﺓُ ﺍﻹﻣﺎﻡِ ﻟﻪ ﻗﺮﺍﺀﺓٌ
“ barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam itu adalah bacaan baginya ” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ad Daruquthni, Ibnu Majah, Ath Thahawi, Ahmad, dari jalan yang banyak secara musnad maupun mursal. Ibnu Taimiyah menganggap hadits ini kuat dalam kitab Al Furu ‘ karya Ibnu ‘Abdil Hadi, dan hadits ini dishahihkan sebagian jalannya oleh Al Bushiri)”
(selesai nukilan perkataan Al Albani, dinukil dari
Ikhtiyarat Fiqhiyyah Imam Al Albani , 119-120).
Maka, pendapat ke empat adalah yang nampaknya lebih kuat. Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan
munfarid dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah , namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah
tidak. Dalam shalat jahriyyah , makmum cukup diam mendengarkan bacaan imam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “dalam masalah apakah makmum membaca bacaan shalat (ketika imam sedang membaca secara jahr ), pendapat yang paling pertengahan adalah: jika makmum mendengar imam sedang membaca (secara jahr ), maka ia wajib mendengarkan dan diam. Makmum tidak membaca Al Fatihah ataupun bacaan lain. Jika makmum tidak mendengarkan imam membaca (karena dibaca secara
sirr ), maka ia wajib membaca Al Fatihah dan bacaan tambahan lainnya. Inilah pendapat jumhur salaf dan khalaf. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan murid-muridnya, Imam Ahmad bin Hambal dan mayoritas muridnya, juga salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i yang dikuatkan oleh sebagian muhaqqiq dari kalangan murid-murid beliau, juga pendapat Muhammad bin Al Hasan serta murid-murid Imam Abu Hanifah yang lainnya” ( Majmu’ Fatawa , 18/20).
Namun perlu kami tekankan bahwa ini adalah masalah
khilafiyah ijtihadiyyah yang seharusnya kita mengormati pendapat yang menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah dalam semua shalat. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa membaca Al Fatihah hukumnya tidak wajib sama sekali secara mutlak atau bahkan makruh bagi makmum, maka ini pendapat yang bertentangan dengan banyak dalil yang ada, sehingga tidak bisa kita toleransi.
(bersambung insya Allah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kesuwun pun mampir