bagaiman hukumnya bila setelah wudhu bersentuhan dengan ibu mertua dan adik ipar


Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya bila setelah wudhu bersentuhan dengan ibu mertua dan adi ipar?

Jawab :
BErbicara mengenai perkara yang membatalkan wudhu itu memang banyak jumlahnya dan diantaranya bertemunya kulit seorang laki – laki dengan perempuan (bersentuhan) yang mana keduanya bukan mahrom (muhrim), yaitu orang – orang yang haram untuk dinikahi karena satu nasab, mertua, atau sepersusuan TEtapi sebagian mahrom yang tetap membatalkan wudhu apabila bersentuhan, jadi stidak semua mahrom bebas disentuh.

Pertanyaannya sekarang adalah, siapa saja dari mereka yang bisa membatalkan wudhu?Istilah mahrom sendiri itu ada dua macam, sehingga ada yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak.

Pertama, mahrom ‘ala ta’bid yaitu seseorang yang selamanya selamanya menjadi mahrom seperti bapak, saudara kandung dan mertua. Kedua, adalah mahrom la’ala ta’bid yaitu seseorang yang tidak selamanya menjadi mahrom seperti kaka/adik ipar. Adapun maksud dari tidak selamanya itu begini, ketika sebuah hubungan suamiistri sudah putus maka kakak/adik ipar tidak lagi menjadi mahrom. dari kedua pembagian itu yang membatalkan wudhu adalah mahrom la’ala ta’bid seperti kakak/adik ipar.


او مصا هرة اى تو جب التحريم على التاءبيد كام الزوجة بخلاف مااذا كانت توجب التحريم لاعلى التاءبيد كاءاخت زوخته فان الوضوء ينقض بلمسها



Kesimpulannya adalah bersentuhan dengan mertua tidak memabatalkan wudhu, sedang bersentuhan dengan adik/kakak ipar membatalkan wudhu. Demikian semoga bermanfaat.(dikutip dari fathul muin halaman 65 juz 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek