Haram dinikahi.Siapa sajakah Yang Termasuk Mahram !


Manusia diciptakan Allah Swt sebagai makhluk yang memiliki hasrat dan kebutuhan yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan jasmani dan rohani. Untuk memenuhi dua kebutuhan itu, agama Islam telah memberikan jalan yang diridhai Allah Swt dan bertujuan untuk menjaga harkat, martabat serta kehormatan sebagai manusia.
Caranya adalah dengan melaksanakan antara dan .

Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah saw juga sebagai jalan untuk menyempurnakan agama seseorang. Tidak hanya itu, merupakan fase suci yang di dalamnya terdapat akad (ijab dan kabul) sehingga menyebabkan bolehnya mengambil kenikmatan jasmani dan rohani antara kedua belah pihak ( dan ) menurut syariat.
Untuk melaksanakan suatu , seseorang harus paham siapa saja atau yang dibolehkan untuk menikah dan yang diharamkan untuk menikah.
Bagi yang haram untuk dinikahi oleh seorang karena suatu sebab tertentu disebut . Haramnya untuk dinikahi tersebut digolongkan menjadi dua macam . Pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurmah mu’abbadah terjadi karena sebab hubungan kekerabatan, hubungan permantuan (mushaharah) dan hubungan sepersusuan. Di dalam Al-Qur'an Allah Swt berfirman:
ISTIMEWA

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang , saudara-saudaramu yang , saudara-saudara bapakmu yang , saudara-saudara ibumu yang , anak dari saudara-saudaramu yang , ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Ketentuan dalam ayat di atas berlaku bagi . Sedangkan bagi berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak , saudara , dan seterusnya.
Secara lebih rinci, mereka yang haram dinikahi disebabkan karena sepersusuan ada 7 macam yaitu, ibu yang menyusui, saudara susuan, anak saudara susuan, anak saudara susuan, saudara susuan ayah, saudara susuan ibu, dan anak susuan (yang menyusu pada istri).
Sedangkan yang haram dinikahi karena hubungan permantuan ada 4 macam yaitu istrinya ayah, istrinya anak , ibunya istri (mertua), dan anak nya istri (anak tiri).
Demikianlah aturan menikah dalam agama Islam demi kebaikan umatnya. Jika hubungan darah yang menyebabkan haramnya menikah dilanggar, dikhawatirkan akan menyebabkan sesuatu hal yang lebih berat (madharat) di kemudian hari.
Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek