Jangan sampai Anda menganggap sedekah dan infaq adalah zakat itu sendiri karena sama-sama memberi atau membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Sudah tahu perbedaan ketiga hal tersebut? perhatikan penjelasan di bawah ini.
Ketiga ibadah tersebut perlu atau wajib dikerjakan sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 195: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
Di atas tersebut kalimat “membelanjakan harta dijalan Allah”, istilah tersebut yaitu tiga ibadah yakni : zakat, infak, dan sedekah.
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula, agar harta menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan sedekah tidak mengenal nisab.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134)
Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil.
Seperti halnya, senyum saja bisa menjadi sedekah, menyingkirkan paku di jalan supaya tidak membahayakan orang juga termasuk shodaqoh.
Muslim dari Abu Dzar,Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri,dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Zakat, Infak dan Sedekah
ZAKAT INFAQ SODAQOH
Berhubungan dengan materi (harta) Berhubungan dengan materi (harta) Tidak harus berupa materi (harta),senyum juga boleh
Wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memenuhi syarat Siapa saja boleh berinfaq, dan hukumnya sunnah Siapa saja boleh bersedekah, dan hukumnya sunnah
Diberikan kepada orang tertentu (ada 8 golongan) Boleh diberikan kepada siapa saja Dari siapa saja untuk siapa saja
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29).
Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262). ( muslimahcorner.com)
Ketiga ibadah tersebut perlu atau wajib dikerjakan sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 195: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
Di atas tersebut kalimat “membelanjakan harta dijalan Allah”, istilah tersebut yaitu tiga ibadah yakni : zakat, infak, dan sedekah.
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula, agar harta menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan sedekah tidak mengenal nisab.
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134)
Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil.
Seperti halnya, senyum saja bisa menjadi sedekah, menyingkirkan paku di jalan supaya tidak membahayakan orang juga termasuk shodaqoh.
Muslim dari Abu Dzar,Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri,dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Zakat, Infak dan Sedekah
ZAKAT INFAQ SODAQOH
Berhubungan dengan materi (harta) Berhubungan dengan materi (harta) Tidak harus berupa materi (harta),senyum juga boleh
Wajib dikeluarkan bagi seseorang yang memenuhi syarat Siapa saja boleh berinfaq, dan hukumnya sunnah Siapa saja boleh bersedekah, dan hukumnya sunnah
Diberikan kepada orang tertentu (ada 8 golongan) Boleh diberikan kepada siapa saja Dari siapa saja untuk siapa saja
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29).
Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262). ( muslimahcorner.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kesuwun pun mampir