Kaidah Ushul Fiqh yang ke-1
Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan
(انما الاعمال بالنية وانما لكل امرئ ما نوى)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-2
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya
(الامور بمقاصدها)
Contoh diwajibkannya niat dalam berwudhu, mandi, shalat dan puasa
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-3
Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan
(اليكين لايزال بالشك)
Contoh Jika seseorang yakin dirinya telah berhadats dan ragu apakah ia telah bersici atau belum, maka orang tersebut masih belum bersuci
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-4
Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaan semula
(الاصل بقاء ماكان على ماكان)
Contoh, Jika seseorang makan sahur di penghujung malam dan ragu akan kekuarnya fajar maka orang puasa orang tersebut hukumnya sah. karena pada dasarnya masih tetap malam. dan sebaliknya jika seseorang berbuka pada penghujung siang tanpa berijtihad (melakukan upaya untuk mencari kebenaran) terlebih dahulu dan kemudia ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. karena asalnya adalah tetapnya siang.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-5
Kesulitan akan menarik kepada kemudahan
(المشقة تجلب التيسير)
Contoh, Jika seseorang yang karena suatu hal, sakit parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia diperbolehkan bertayammum.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-6
Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang
(الضرورة تبيح المحظورات)
Contoh, Diperbolehkan melafadzkan kalimat kufur karena terpaksa
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-7
Menolak mafsadah didahulukan daripada mengambil kemaslahatan
(درء المفاسد مقدم على جلب المصالح)
Contoh, Berkumur dan menghisap air kedalam hidung ketika berwudhu' merupakan sesuatu yang disunnahkan, namun dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena untuk menjaga masuknya air yang dapat membatalkan puasa.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-8:
Hukum adat dapat dijadikan hukum
(العادة محكمة)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-9
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal.
(ما يشترط فيه التعين فالخطاء فيه مبطل)
Contoh dalam kaidah ini yakni seseorang yang melakukan shalat dhuhur dengan niat 'ashar atau sebaliknya, maka shalatnya tersebut tidak sah atau kesalahan dalam menjelaskan pembayaran tebusan (kafarat) zhihar kepada kafarat qatl (pembunuhan)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-10
Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit
(الاشياء اذا اتسع ضاقت)
Contoh dalam kaidah ini yakni, sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-11
Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya
(الضرر لايزال بالضرر)
Contoh dalam kaidah ini misalnya terdapat dua orang yang sedang kelaparan, dan keduanya sangat membutuhkan makanan untuk meneruskan hidupnya, maka kedua-duanya tidak diperbolehkan mengambil sesuatu (misalnya makanan) milik salah satu dari mereka karena dapat membahayakan yang lainnya, karena kedua-duanya mengalami nasib yang sama, yakni kelaparan.
Baca juga Macam-Macam Paradigma Sosiologi
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-12
Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat
(الحدود تقسط بالشبهات)
Contoh dalam kaidah ini jika ada seseorang yang mengambil barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-13
Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka hukumnya wajib
(مالا يتم الواجب الا به فهو واجب)
Contoh kaidah, Wajib membasuh bagian lengan atas dan betis pada saat membasuh lengan dan kaki.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-14
Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunnat (mustahab)
(الخروج من الخلاف مستحب)
Contoh kaidah, Disunnahkan menggosok (dalk) bagian ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar dari khilaf dengan Imam Malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy (meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-15
Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiyat
(الرخصة لاتناط بالمعاصى)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-16
Sesuatu yang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaannya
(ماكان اكثر فعلا كان اكثر فضلا)
Baca Juga Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fikih
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-17
Jika tidak mampu mengerjakan keseluruhan maka tidak boleh meninggalkan semuanya
(مال يدرك كله لايترك كله)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-18
Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit
(الميسور لابسقط بالمعسور)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-19
Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya
(ما حرم فعله حرم طلبه)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-20
Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya
(ما حرم اخذه حرم اعطاؤه)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-21
Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama daripada yang manfaatnya sedikit (terbatas)
(الخير المتغدي افضل من القاصر)
Kaidah Ushul Fiqh yang ke-22
Hukum itu berputar beserta illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaan illatnya.
(الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kesuwun pun mampir