Penjelasan Hijriah Dan Masehi



Tahun 1 Hijriyah juga ditandai dengan peristiwa hijrah, bukan lahirnya Nabi Muhammad SAW, peristiwa isra' mi'raj atau turunnya wahyu pertama. Hijrah dari Makkah ke Madinah adalah sebuah peristiwa sosial, berkaitan dengan perubahan sebuah peradaban besar.

Nama-nama bulan dalam kalender hijriah sendiri diambil dari nama-nama musim dan sesuai dengan padanannya dalam kalender masehi ketika itu, kecuali bulan Muharram dan Dzulhijjah. Muharram artinya bulan yang dihormati. Orang-orang ketika itu tidak diperbolehkan berperang di bulan ini, dan di tiga bulan lainnya. Dzulhijjah artinya bulan untuk berhaji.

Nama-nama sepuluh bulan lainnya adalah nama-nama musim. Shafar artinya kuning, tumbuhan mulai menguning. Rabiul awal dan Rabiuts tsani artinya musim gugur pertama dan kedua. Jumadil ula danJumadits tsani artinya musim dingin pertama dan kedua (jumud artinya beku). Rajab artinya cair, es sudah mulai mencair.

Sya'ban artinya lembah, orang-orang Arab sudah mulai ke ladang untuk bercocok tanam. Ramadhan artinya pembakaran, mulai masuk musim panas. Syawal berarti peningkatan suhu, panas sekali. Puncaknya adalah bulan Dzulqa'dah, artinya saat orang duduk-duduk tidak keluar rumah. Terakhir Dzulhijjah waktunya orang berhaji.

Bulan Muharram dan seterusnya sampai Dzulhijjah ketika itu disesuaikan dengan padanannya dalam kalender masehi, secara berurutan mulai September.

Pada masa awal Islam, sistem penanggalan yang digunakan oleh orang Arab adalah penggabungan antara penanggalan bulan (lunar) dan solar (matahari), qamariyah dan syamsiyah, atau hijriah dan masehi: Penggabungan dua sistem penanggalan sekaligus. Jadi pengitungan perbulannya mengikuti sistem qamariyah (29 atau 30 hari), tapi jumlah setahunnya mengikuti sistem syamsiyah (365/366 untuk kabisat).

Masalahnya, jumlah hari dalam sistem qamariyah adalah 354 hari, sehingga ada selisih 11 hari. Karena itu, dalam beberapa tahun sekali terdapat penambahan bulan (bulan ke-13) yang dalam ilmu falak disebut interkalasi. Penambahan bulan ini bertujuan agar kalender qamariyah bisa sejajar kalender syamsiyah, secara teknis juga sejajar dengan perubahan musim.

Namun kapan tepatnya penambahan bulan ini tidak disepakati sehingga memunculkan masalah yang rumit. Bangsa Arab (warisan Nabi Ibrahim) sudah menyepakati untuk tidak berperang pada empat bulan khusus: Muharram, Rajab, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah. Tapi ketidakpastian penambahan bulan ke-13 ini menyebabkan jadwal gencatan senjata jadi kacau, rawan kecurangan.

Sampai akhirnya turun Surat at-Taubah ayat 36. إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا... “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah 12 bulan.. Setelah itu orang Arab mulai memakai kalender bulan murni, lunar.

Dampaknya (karena perbedaan jumlah hari dalam dua sistem penanggalan), bulan-bulan dalam hijriah tidak lagi sepadan dengan masehi, berubah-ubah. Tapi hikmahnya, misalnya, orang Arab juga Eropa atau kawasan dengan banyak musim tidak selalu berpuasa pada musim panas. Juga, kadang berpuasa sampai 18 jam, kadang cuma 10/11 jam.

Nah Indonesia adalah kawasan tropis dengan perubahan musim yang normal-normal saja, sangat berbeda dengan kawasan dengan banyak musim. Apalagi jika dibandingkan dengan misalnya daerah di kawasan negara bagian Alaska yang selama 65 hari (November-Januari) tidak menemukan matahari, selalu malam.

Kenormalan ini mungkin yang menyebabkan kita santai-santai saja. Kita tidak punya tantangan alam. Namun, dengan melihat perubahan masa sebagai gejala alam (ilmiah) ditambah kejadian bencana alam silih berganti mudah-mudahan membuka mata kita untuk terus berbenah. Erupsi gunung berapi, gempa dan tsunami adalah gejala alam juga.

Jangan sampai (naudzubillah) gejala alam dianggap sebagai adzab bagi suku atau penduduk tertentu atau periode kepemimpinan tertentu. Setelah berucap "subhanallah" selanjutnya, gejala alam harus disikapi dengan serangkaian riset. Gejala alam harus menjadi rahmat, bukan musibah.


Penulis adalah Redaktur Senior NU Online

Dasar Iman dan Islam


Iman didirikan di atas enam perkara; 1) Beritiqad (percaya) pada adanya Tuhan Allah ta’ala yang Esa. 2) Beritikad (percaya) pada adanya malaikat Allah Ta’ala. 3) Beritikad (percaya) pada adanya kitab-kitab Allah Ta’ala. 4) Beritikad (percaya) pada adanya utusan-utusan AllahTa’ala. 5) Beritikad (percaya) pada adanya hari kiamat, ialah hari rusaknya alam dunia ini. 6) Beritikad (percaya) bahwa adanya baik dan buruk itu ciptaan Allah Ta’ala.<>Adapun dalil keenam dasar iman di atas ini ialah sabda Nabi kita Muhammad saw yang diriwayatkan oleh sahabat Umar ra. sebagai yang terkutip oleh Imam Nawawi di dalam kitab arbain, ketika Gusti Nabi Muhammad saw diminta menerangkan apakah iman itu? lantas beliau bersabda
ﺃﻥ ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻭﻣﻼﺋﻜﺘﻪ ﻭﻛﺘﺒﻪ ﻭﺭﺳﻠﻪ ﻭﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻷﺧﺮ ﻭﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﻟﻘﺪﺭ ﺧﻴﺮﻩ ﻭﺷﺮﻩ
Berimanlah kamu kepada Allah dan malaikat-Nya dan kitab-kitab-Nya dan utusan-utusan-Nya dan hari Qiamat dan imanlah kamu pada kepastian Allah dalam baiknya dan buruknya .
Oleh karenanya, barang siapa yang beriman tetapi tidak berdasar pada enam hal tersebut, maka imannya tidak berguna dan tidak menghasilkan apa-apa kecuali berdiam selamanya di dalam siksa neraka.
Sedangkan Islam didasarkan pada lima perkara; 1) Mengucapkan dua kalimat syahadat yaitu
ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺷﻬﺪ ﺍﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
Aku ber-i’tikad bahwa sesungguhnya tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku ber-I’tikad bahwa Nabi Muhmmad itu utusan Allah .
Bagi orang yang tidak bisa mengucapkan syahadat dengan bahasa arab maka cukuplah mengucap syahadat dengan bahasanya sendiri, asal saja artinya bersetuju dengan syahadat bahasa arab tersebut. Pada dasarnya kewajiban mengucap syahadat sebagai dasar Islam itu sekali selama hidup, asal saja sesudahnya tidak pernah murtad.
2. Mendirikan sembayang (shalat) lima waktu. perlu diingat bahwasannya sembayang (shalat) lima waktu inilah tanda keislaman yang kelihatan tiap-tiap hari, dan inilah yang kelihatan membedakan antara orang Islam dengan lain Islam, sebagaimana Gusti Nabi Muhammad SAW bersabda:
ﺍﻟﻌﻬﺪ ﺍﻟﺬﻯ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻤﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ
Menurut Imam Syafi’i sabda ini berartu, bahwa perjanjian yang membedakan antara kita orang Islam dan orang kufur ialah sembahyang (shalat), maka siapa orang yang meninggalkan sembahyang (shalat), maka sungguh ia adalah orang kufur: Menurut Imam Hambali bahwa orang yang sengaja meninggalkan sembahyang (shalat), niscaya ia menjadi kufur. Jadi apabila dia mati dalam keadaan tersebut, maka mayitnya tidak harus diurus secara Islam, artinya tidak dishalati atau dikubur di tanah kuburan Islam .
3) Dasar Islam yang ketiga ialah memberi zakat. Jangan lupa bahwa zakat itu ada ada beberapa bentuk; zakat fitrah, zakat tanaman (azzoeroe’), zakat mas dan perak, zakat hewan ternak (mawasyi), Zakat dagangan (tijaroh) dan lain sebagainya
4) Dasar yang ke empat yaitu puasa setiap bulan Ramadhan.
5) Dasar yang ke lima yaitu melaksanakan ibadah haji, apabila kuasa dan cukupnya bekal dan amanya perjalanan dan sempat waktunya. Haji yang wajib hanya sekali dalam seumur hidup.
Adapun asal dalil lima dasar Islam tersebut ialah sabda Gusti Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar r.a sebagai terkutip oleh Imam Nanawi di dalam kitab arbain-nya begini bunyinya:
ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺃﻥ ﺗﺸﻬﺪ ﺍﻥ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺗﻘﻴﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺗﺆﺗﻰ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺗﺼﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺗﺤﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺍﻥ ﺍﺳﺘﻄﻌﺖ ﺍﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ
Bahwa islam harus bersyahadatlah kalian, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan puasalah kamu di bulan Ramadhan dan hajilah ke Baitullah jikalau kuasa perjalanan

Hal-hal Penting saat Bersuci Setelah Buang Air


Islam merupakan agama yang mengajarkan
penganutnya menjalankan ajarannya secara detil dan lengkap. Mulai dari bangun tidur, seharian penuh, sampai hendak tidur kembali, seluruh kaum Muslim, perlu mengetahui bagaimana perilaku Nabi Muhammad SAW sehingga menjadi teladan dalam banyak hal. Teladan dari Nabi Muhammad, sebagaimana banyak kita tahu, bukan hanya soal hal-hal yang besar seperti kepemimpinan, ibadah, berekonomi, mendidik keluarga.
Hal sederhana yang patut kita amalkan adalah bersuci. Pernahkah Anda bayangkan, ternyata bersuci adalah soal penting dan mendesak dalam ibadah Muslim. Contoh dalam pelaksanaan shalat, ada syarat-syarat yang memenuhi sahnya shalat, yaitu badan, pakaian dan tempat suci dari najis; suci dari hadats kecil maupun besar; shalat menghadap kiblat; mengetahui masuk waktu shalat; menutup aurat untuk perempuan maupun laki-laki; mengetahui hal-hal yang wajib (rukun) dalam shalat.
Di sini sehubungan dengan syarat sah shalat, mengetahui tentang aspek bersuci dari kotoran menjadi sangat penting. Mengapa? Karena shalat yang tidak terpenuhi syarat sahnya ini, maka ia tidak sah dilaksanakan ataupun batal. Lagipula, shalat adalah amaliah harian Muslim.
Bersuci, dalam istilah fikihnya istinja , adalah usaha membersihkan diri dari najis yang menempel setelah buang air. Najis, atau kotoran yang masih tersisa di badan setelah buang air dibersihkan dengan air, atau jika merujuk pada keadaan darurat, bisa digunakan batu. Meski sudah bersih, sebelum menuju shalat, seseorang perlu berwudhu untuk menghapus hadats kecil akibat buang air tadi.
Beberapa hal penting diperhatikan terkait bersuci, baik dalam rangka menghilangkan hadats maupun najis, keterangan ini disarikan dari Fathul Qarib dan kitab
Safinatun Naja, dua kitab fikih dasar yang banyak dipelajari di pesantren bahkan masyarakat umum. Berikut penjelasannya:
- Terampil
Terampil dalam bersuci ini hendaknya menjadi kebiasaan dan budaya, serta berhati-hati dalam langkahnya. Jangan sampai cara bersuci yang kurang rapi, menyebabkan tidak sahnya ibadah. Bisa karena pakaian yang terkena najis/kotoran, atau masih tersisanya kotoran di badan.
Sisa kotoran yang tidak terampil dan dibersihkan dengan baik, bisa menjadi tempat persemaian penyakit, terutama terkait saluran kemih dan pencernaan. Juga bisa menyingkirkan aroma maupun ketidaknyamanan saat mengenakan pakaian.
Selain itu, dalam masalah terampil bersuci ini kita perlu ketahui pula tatacaranya. Tatacara berwudu yang benar, serta mengenali jenis-jenis najis baik
mukhaffafah , mutawassithah , atau mughallazhah , agar bisa dihati-hati betul persiapan kita menuju ibadah terutama shalat. Contohnya, berhati-hatilah dengan percikan air kencing saat berkemih, siapa tahu ada yang terkena di pakaian.
- Tepat Guna
Meski zaman sudah maju, kita tetap perlu pertimbangkan kebutuhan manusia akan air bersih untuk bersuci. Safinatun Naja menyebutkan bahwa menggunakan air untuk bersuci adalah hal yang lebih utama, karena lebih bisa menghilangkan rupa, warna, dan rasa kotoran setelah buang air lebih baik dari benda yang lain. Perlu diingat, seperti sering dipasang di mushalla dan masjid sekitar kita: Gunakan Air Seperlunya. Bersuci tidak harus banyak air, tetapi, sekali lagi, harus hati-hati dan secukupnya. Maksimalkan supaya bersuci benar-benar bersih, dan hilang bentuk, warna, bau kotoran saat buang air.
- Tuntas
Jangan segera beranjak setelah buang air, jika terasa saat buang air belum cukup tuntas. Apakah masih ada kotoran yang terasa bersisa di saluran kemih maupun dubur, itu patut diperhatikan. Dalam salah satu anjuran berkemih, dikenal istilah istibra , yakni mengurut daerah perut bawah atau alat kemaluan seraya berdehem untuk mengeluarkan sisa kencing. Ketuntasan buang hajat ini, selain membuat nyaman, juga menghindarkan terjadinya percikan kotoran yang mengenai pakaian, yang bisa membuat shalat tidak sah.
- Tempat yang Sesuai
Kitab fikih seperti Fathul Qarib mengatakan bahwa ada beberapa tempat yang tidak boleh dibuat sebagai lokasi buang air: lubang galian yang tidak difungsikan untuk penampungan, di bawah pohon yang berbuah, di tempat berteduh, serta di air yang menggenang. Tentu saja selain berkaitan dengan keberadaan orang lain atau hewan, hal itu turut berhubungan dengan menjaga lingkungan agar tetap bersih sehat.
Terlebih konsep kesehatan dewasa ini mencanangkan “jamban sehat”. Dengan tidak buang hajat di sembarang tempat, hal itu akan berdampak pada lingkungan yang nyaman dan menyehatkan, serta membuat ibadah Anda lebih tenang.
Patut diperhatikan juga detail pembuatan kamar mandi sehingga kekhawatiran terkena najis bisa dikurangi. Posisi lantai kamar mandi, perlu diperhatikan agar tidak menyebabkan air tergenang dan tidak masuk saluran pembuangan. Selain menyebabkan kumuh dan bau tak sedap, hal itu juga menjaga keselamatan di kamar mandi agar tidak terpeleset.
Jangan lupa, bersuci itu penting, jangan terburu-buru saat bersih diri setelah buang air. Mari dibiasakan, dihati-hati tatacaranya, serta menjaga agar ibadah tetap sah dan berkualitas. Semoga dengan pengetahuan kita tentang fikih, ibadah kita lancar dan diterima, lingkungan pun lebih bersih dan sehat.
Wallahu a’lam

Pengertian Wudhu Secara Syar‘i dan Harfiah


Suatu hari beberapa santri  DTA HIDAYATUDDAROEN sedang diajarkan oleh gurunya cara berwudhu. Para santri itu melihat dengan seksama peragaan wudhu yang diperagakan oleh gurunya.
Salah satu dari mereka mengangkat tangan. Sang guru mengetahui maksud anak didiknya mengangkat tangan, ia ingin bertanya. Sang guru pun mempersilakan anak didiknya untuk bertanya.
“Pk guru, mengapa kalau shalat kita harus berwudhu? Mengapa dinamakan wudhu bu, bukan yang lain?”
Siapapun gurunya, pasti agak gelagapan jika mendapatkan berondongan pertanyaan semacam ini. Apalagi pertanyaan itu disampaikan oleh anak-anak yang sedang ingin tahu banyak.
Wudhu merupakan salah satu di antara cara untuk menghilangkan hadats, yakni hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh shalat.
Perintah melaksanakan wudhu sebelum shalat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ ﻭَﺍﻣْﺴَﺤُﻮﺍ ﺑِﺮُﺀُﻭﺳِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Dengan adanya ayat tersebut, Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib-nya mengatakan bahwa perintah shalat sangat berkaitan erat dengan wudhu. Salah satu pendapat yang dikutip Ar-Razy mengatakan bahwa wajib bersuci (dengan wudhu) saat akan melaksanakan shalat. Jika tidak ada air maka boleh dilaksanakan dengan tayamum, yakni dengan debu.
Jika Ar-Razy mengatakan bahwa inti dari ayat tersebut adalah thaharah qabla shalat (bersuci sebelum shalat) maka sah-sah saja. Karena bertemu, menghadap dan beribadah kepada Allah, Dzat Yang Suci dan mencintai kesucian dan kebersihan tidak bisa dilaksanakan tanpa bersuci. Tentu sangat tidak pantas sekali.
Hal ini senada dengan arti dari kata wudhu sendiri yang berasal dari kata wadha’ah yang berarti hasan (bagus) dan bahjah (indah atau elok). Sedangkan menurut syara’, sebagaimana diungkapkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhabis Syafi’i:
ﺍﺳﻢ ﻟﻔﻌﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺃﻋﻀﺎﺀ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﻴﺔ
Artinya, “Sebuah nama untuk menunjukan perkerjaan yang berupa menggunakan air pada anggota-anggota badan tertentu disertai dengan niat.”
Adapun jika wawu -nya difathah (wadhu’) maka artinya berbeda dengan wudhu. Wadhu adalah nama untuk menyebut alat yang digunakan untuk berwudhu, yakni air.
Wudhu juga tidak selamanya berarti sebuah ritual bersuci sebelum shalat atau beribadah yang lain.
Dalam hadits disebutkan:
ﺗَﻮَﺿَّﺆُﻭﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﻏَﻴَّﺮَﺕِ ﺍﻟﻨﺎﺭُ
Wudhu dalam konteks di atas berarti membasuh tangan dan mulut setelah makan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lisanul Arab;
ﺃَﺭﺍﺩ ﺑِﻪِ ﻏَﺴْﻞَ ﺍﻷَﻳﺪِﻱ ﻭﺍﻷَﻓْﻮﺍﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺰُّﻫُﻮﻣﺔ
Artinya, “Yang dimaksud kata ‘berwudhulah’ dalam hadits di atas adalah membasuh tangan dan mulut agar terbebas dari bau.”
Dari beberapa penjelasan di atas dan berbagai derivasi makna wudhu, jelas bahwa yang dinginkan oleh Allah dengan wudhu adalah kebersihan dan keindahan. Kata inilah yang cocok mengakomodasi thaharah secara khusus sebelum shalat. Karena shalat adalah sama halnya dengan menghadap dan bertemu Allah. Tidak mungkin bertemu dengan Dzat Yang Suci dan Maha Indah, tapi malah menanggalkan keindahan dan kesucian. Wallahu a’lam

Yakin Sholatnya Dah diQodho! Tp Lupa Sholat Apa Yang Belum diQodho


Shalat merupakan salah satu ibadah yang sangat ditekankan agama. Berulang kali kata shalat disebutkan dalam ayat Al-Qur’an. Kewajiban shalat lima waktu diterima langsung Rasulullah dari Allah saat peristiwa Isra’ Mi’raj, tanpa perantara malaikat Jibril, tidak seperti kewajiban lainnya. Yang demikian menunjukan begitu besarnya urusan shalat.
Seseorang yang meninggalkan shalat, baik lupa, tertidur, disengaja atau faktor lainnya, wajib mengqadhanya (menggantinya). Sebagaimana ditegaskan oleh Nabi:
ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﻧﺎﻡ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻜﻔﺎﺭﺗﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺫﻛﺮﻫﺎ
“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur, maka gantinya adalah melakukan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kewajiban mengqadha shalat yang ditinggalkan karena sengaja dianalogikan dengan meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur dengan pola qiyas aulawi (analogi “apalagi”). Jika meninggalkan shalat secara tidak sengaja saja wajib mengqadha, apalagi meninggalkan shalat secara sengaja.
Persoalan muncul ketika seseorang yakin memiliki tanggungan shalat, namun ia tidak ingat secara persis jenis shalatnya, apakah Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, atau Subuh. Bagaimana cara mengqadhanya?
Seseorang yang yakin meninggalkan shalat fardhu, namun ia tidak mengetahui persis jenis shalatnya, maka ia wajib melaksanakan lima shalat fardhu. Hal ini dilakukan agar tanggungan qadha shalatnya bisa gugur secara yakin. Sebab tidak mungkin tanggungan shalatnya terbayarkan secara yakin tanpa melaksanakan semuanya. Misal hanya mengqadla Zhuhur dan Ashar, ternyata yang ditinggalkan adalah Maghrib.
Baca juga: Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
Persoalan ini oleh al-Imam al-Asnawi masuk dalam kaidah fiqih “suatu aktivitas yang menjadi jalan sempurnanya suatu kewajiban, maka hukum aktivitas itu juga wajib dilakukan.” Beliau dalam karya monumentalnya tentang kaidah fiqih, “al-Tamhid ” berkata:
ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺸﻲﺀ ﻫﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﺍ ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ ﺫﻟﻚ ﻟﺸﻲﺀ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺴﻤﻰ ﺑﺎﻟﻤﻘﺪﻣﺔ ﺃﻡ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻣﺮﺍ ﺑﻪ ﻓﻴﻪ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺃﺻﺤﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﺨﺮ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺃﺗﺒﺎﻋﻪ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻵﻣﺪﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﻳﻌﺒﺮ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺑﻘﻮﻟﻬﻢ ﻣﺎﻻ ﻳﺘﺄﺗﻰ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﻭﺍﺟﺐ
“Memerintahkan perkara apakah juga memerintahkan perkara yang menjadi penyempurnanya? Hal tersebut disebut dengan muqaddimah. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat. Pendapat yang paling benar hukumnya wajib secara mutlak. Pendapat ini sebagaimana didukung oleh al-Imam Fakhruddin al-Razi dan pengikutnya, demikian pula al-Imam al-Amudi. Para pakar fiqih meredaksikannya dengan ungkapan, ‘suatu aktivitas yang menjadi jalan sempurnanya suatu kewajiban, maka hukum aktivitas itu juga wajib dilakukan’.”
ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻤﺖ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺘﺨﺮﺝ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﺇﺫﺍ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺨﻤﺲ
“Bila kamu mengetahui penjelasan tersebut, maka beberapa masalah terproduksi dari kaidah ini. Masalah yang ketiga, apabila seseorang lupa satu shalat dari lima waktu dan ia tidak mengetahui persisnya, maka wajib mengganti lima waktu shalat.” (Abu Muhammad Jamaluddin Abdurrahim bin al-Hasan al-Asnawi, al-Tamhid Fi Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Ushul , hal. 83 dan 85)
Penuturan Syekh al-Asnawi di atas juga senada dengan beberapa kitab fiqih mazhab Syafi’i. Misalkan salah satu guru besar ulama mazhab Syafi’i, Syekh Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan:
ﻭﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺻﻼﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﻟﺰﻣﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺨﻤﺲ
“Orang yang lupa meninggalkan satu shalat dari lima shalat fardhu dan ia tidak mengetahui persisnya, maka wajib baginya lima shalat fardhu.” (Syekh Abu Ishaq al-Syairazi, al-Tanbih fi al-Fiqh al-Syafi’i , hal. 31)
Bila saat mengqadhanya dalam kondisi mungkin berwudhu, maka cukup dilakukan dengan satu kali wudhu untuk kelima-limanya. Namun saat mengqadhanya dalam kondisi bertayamum, misal karena sakit, maka menurut pendapat al-Ashah (yang paling kuat), lima shalat tersebut cukup dilakukan dengan satu kali tayamum. Pendapat ini berargumen bahwa yang berstatus shalat fardhu hanya satu shalat saja, sedangkan yang lainnya hanya sebagai perantara menggugurkan kewajiban.
Sementara menurut pendapat yang lemah, wajib dilaksanakan dengan lima kali tayamum untuk masing-masing shalatnya, sebab pendapat ini tidak membedakan antara kewajiban atas jalan hukum asal dan wasilah, “ al-wajib ashalatan wa al-wajib wasilatan”.
Keterangan tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Muhmmad bin Ahmad al-Ramli sebagai berikut:
ﻭ ﺍﻷﺻﺢ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻧﺴﻲ ﺇﺣﺪﻯ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﻋﻴﻨﻬﺎ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻟﺘﺒﺮﺃ ﺫﻣﺘﻪ ﺑﻴﻘﻴﻦ ، ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺫﻟﻚ ﻛﻔﺎﻩ ﺗﻴﻤﻢ ﻟﻬﻦ ﻷﻥ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻭﺍﺣﺪ ﻭﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻭﺳﻴﻠﺔ، ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﺠﺐ ﺧﻤﺲ ﺗﻴﻤﻤﺎﺕ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺲ
“Menurut al-Ashah, orang yang lupa salah satu dari lima shalat dan tidak mengetahui persisnya, wajib baginya lima shalat untuk membebaskan tanggungannya secara yakin. Bila ia hendak melakukannya, maka cukup baginya satu kali tayamum untuk lima shalat tersebut, sebab shalat fardhunya hanya satu, yang lain hanya sebagai wasilah (perantara). Dan menurut pendapat kedua, wajib lima kali tayamum, karena wajibnya lima shalat tersebut”. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj , juz 1, hal. 314).
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam .

Mahfudzot Santri


- Mahfuzhat merupakan istilah dalam tradisi literatur di pesantren untuk menyebut kalimat-kalimat indah yang berisi kata-kata mutiara, pepatah bijak, hikmah dan falsafah hidup. Mahfuzhat terseleksi dari berbagai nasihat Rasulullah saw., para sahabat, ulama salaf, sufi dan penyair, serta kata-kata yang bersifat anonim.
Dalam tradisi pendidikan pesantren dan sekolah Islam, Mahfuzhat adalah mata pelajaran khusus yang sangat penting. Setiap hari seorang murid diwajibkan menghafal teks Mahfuzhat sesuai tingkatan kelasnya. Namun tidak hanya menghafal, setiap murid juga didorong dan diuji untuk meresapi Mahfuzhat yang ia terima untuk bekal hidupnya. Seperti yang dilakukan dipondok modern gontor, dan pondok modern lainya misalnya di DTA HIDAYATUDDAROEN langgen jati Bayur lor Cilamaya kulon. Dan disni saya akan memaparkan 100 mahfuzhat itu:
.1 ﻣَﻦْ ﺟَﺪَّ ﻭَﺟَﺪَ
1. Barang siapa bersungguh-sungguh, dapatlah ia.
.2 ﻣَﻦْ ﺻَﺒَﺮَ ﻇَﻔِﺮَ
2. Barang siapa sabar beruntunglah ia.
.3 ﻣَﻦْ ﺳَﺎﺭَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺪَّﺭْﺏِ ﻭَﺻَﻞَ
3. Barang siapa berjalan pada jalannya sampailah ia
.4 ﻣَﻦْ ﻗَﻞَّ ﺻِﺪْﻗُﻪُ ﻗَﻞَّ ﺻَﺪِﻳْﻘُﻪُ
4. Barang siapa sedikit benarnya/kejujurannya, sedikit pulalah temannya.
.5 ﺟَﺎﻟِﺲْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺼِّﺪْﻕِ ﻭَﺍﻟﻮَﻓَﺎﺀِ
5. Pergaulilah orang yang jujur dan menepati janji.
.6 ﻣَﻮَﺩَّﺓُ ﺍﻟﺼَّﺪِﻳْﻖِ ﺗَﻈْﻬَﺮُ ﻭَﻗْﺖَ ﺍﻟﻀِّﻴْﻖِ
6. Kecintaan/ketulusan teman itu, akan tampak pada waktu kesempitan.
.7 ﻭَﻣَﺎﺍﻟﻠَّﺬَّﺓُ ﺇِﻻَّ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺘَّﻌَﺐِ
7. Tidak kenikmatan kecuali setelah kepayahan.
.8 ﺍﻟﺼَّﺒْﺮُ ﻳُﻌِﻴْﻦُ ﻋَﻠﻰَ ﻛُﻞِّ ﻋَﻤَﻞٍ
8. Kesabaran itu menolong segala pekerjaan.
.9 ﺟَﺮِّﺏْ ﻭَﻻَﺣِﻆْ ﺗَﻜُﻦْ ﻋَﺎﺭِﻓًﺎ
9. Cobalah dan perhatikanlah, niscaya kau jadi orang yang tahu.
.10 ﺍُﻃْﻠُﺐِ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤَﻬْﺪِ ﺇِﻟﻰَ ﺍﻟﻠَّﺤْﺪِ
10. Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang kubur.
.11 ﺑَﻴْﻀَﺔُ ﺍﻟﻴَﻮْﻡِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺩَﺟَﺎﺟَﺔِ ﺍﻟﻐَﺪِ
11. Telur hari ini lebih baik daripada ayam esok hari.
.12 ﺍﻟﻮَﻗْﺖُ ﺃَﺛْﻤَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬَّﻫَﺐِ
12. Waktu itu lebih mahal daripada emas.
.13 ﺍﻟﻌَﻘْﻞُ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴْﻢُ ﻓﻲِ ﺍﻟﺠِﺴِْﻢ ﺍﻟﺴَّﻠِﻴْﻢِ
13. Akal yang sehat itu terletak pada badan yang sehat.
.14 ﺧَﻴْﺮُ ﺟَﻠِﻴْﺲٍ ﻓﻲِ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥِ ﻛِﺘَﺎﺏٌ
14. Sebaik-baik teman duduk pada setiap waktu adalah buku.
.15 ﻣَﻦْ ﻳَﺰْﺭَﻉْ ﻳَﺤْﺼُﺪْ
15. Barang siapa menanam pasti akan memetik (mengetam).
.16 ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻷَﺻْﺤَﺎﺏِ ﻣَﻦْ ﻳَﺪُﻟُّﻚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺨَﻴْﺮِ
16. Sebaik-baik teman itu ialah yang menunjukkan kamu kepada kebaikan.
.17 ﻟَﻮْﻻَ ﺍﻟﻌِﻠْﻢُ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻛَﺎﻟﺒَﻬَﺎﺋِﻢِ
17. Seandainya tiada berilmu niscaya manusia itu seperti binatang.
.18 ﺍﻟﻌِﻠْﻢُ ﻓﻲِ ﺍﻟﺼِّﻐَﺮِ ﻛَﺎﻟﻨَّﻘْﺶِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺤَﺠَﺮِ
18. Ilmu pengetahuan diwaktu kecil itu, bagaikan ukiran di atas batu.
.19 ﻟَﻦْ ﺗَﺮْﺟِﻊَ ﺍﻷَﻳﺎَّﻡُ ﺍﻟَّﺘﻲِ ﻣَﻀَﺖْ
19. Tidak akan kembali hari-hari yang telah berlalu.
.20 ﺗَﻌَﻠَّﻤَﻦْ ﺻَﻐِﻴْﺮًﺍ ﻭَﺍﻋْﻤَﻞْ ﺑِﻪِ ﻛَﺒِﻴْﺮًﺍ
20. Belajarlah di waktu kecil dan amalkanlah di waktu besar.
.21 ﺍﻟﻌِﻠْﻢُ ﺑِﻼَ ﻋَﻤَﻞٍ ﻛَﺎﻟﺸَّﺠَﺮِ ﺑِﻼَ ﺛَﻤَﺮ
21. Ilmu tiada amalan bagaikan pohon tidak berbuah.
.22 ﺍﻻﺗِّﺤَﺎﺩُ ﺃَﺳَﺎﺱُ ﺍﻟﻨَّﺠَﺎﺡِ
22. Bersatu adalah pangkal keberhasilan.
.23 ﻻَ ﺗَﺤْﺘَﻘِﺮْ ﻣِﺴْﻜِﻴْﻨًﺎ ﻭَﻛُﻦْ ﻟَﻪُ ﻣُﻌِﻴْﻨﺎً
23. Jangan engkau menghina orang miskin bahkan jadilah penolong baginya.
.24 ﺍﻟﺸَّﺮَﻑُ ﺑِﺎﻷَﺩَﺏِ ﻻَ ﺑِﺎﻟﻨَّﺴَﺐِ
24. Kemuliaan itu dengan adab kesopanan, (budi pekerti) bukan dengan keturunan.
.25 ﺳَﻼَﻣَﺔُ ﺍﻹِﻧْﺴَﺎﻥِ ﻓﻲِ ﺣِﻔْﻆِ ﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ
25. Keselamatan manusia itu dalam menjaga lidahnya (perkataannya).
.26 ﺁﺩَﺍﺏُ ﺍﻟﻤَﺮْﺀِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺫَﻫَﺒِﻪِ
26. Adab seseorang itu lebih baik (lebih berharga) daripada emasnya.
.27 ﺳُﻮْﺀُ ﺍﻟﺨُﻠُﻖِ ﻳُﻌْﺪِﻱ
27. Kerusakan budi pekerti/akhlaq itu menular.
.28 ﺁﻓَﺔُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﺍﻟﻨِّﺴْﻴﺎَﻥُ
28. Bencana ilmu itu adalah lupa.
.29 ﺇِﺫَﺍ ﺻَﺪَﻕَ ﺍﻟﻌَﺰْﻡُ ﻭَﺿَﺢَ ﺍﻟﺴَّﺒِﻴْﻞُ
29. Jika benar kemauannya niscaya terbukalah jalannya.
.30 ﻻَ ﺗَﺤْﺘَﻘِﺮْ ﻣَﻦْ ﺩُﻭْﻧَﻚَ ﻓَﻠِﻜُﻞِّ ﺷَﻴْﺊٍ ﻣَﺰِﻳَّﺔٌ
30. Jangan menghina seseorang yang lebih rendah daripada kamu, karena segala sesuatu itu mempunyai kelebihan.
.31 ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﻧَﻔْﺴَﻚَ ﻳَﺼْﻠُﺢْ ﻟَﻚَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
31. Perbaikilah dirimu sendiri, niscaya orang-orang lain akan baik padamu.
.32 ﻓَﻜِّﺮْ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﺰِﻡَ
32. Berpikirlah dahulu sebelum kamu berkemauan (merencanakan).
.33 ﻣَﻦْ ﻋَﺮَﻑَ ﺑُﻌْﺪَ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮِ ﺍِﺳْﺘَﻌَﺪَّ
33. Barang siapa tahu jauhnya perjalanan, bersiap-siaplah ia.
.34 ﻣَﻦْ ﺣَﻔَﺮَ ﺣُﻔْﺮَﺓً ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻴْﻬَﺎ
34. Barang siapa menggali lobang, akan terperosoklah ia di dalamnya.
.35 ﻋَﺪُﻭٌّ ﻋَﺎﻗِﻞٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺻَﺪِﻳْﻖٍ ﺟَﺎﻫِﻞٍ
35. Musuh yang pandai, lebih baik daripada
.36 ﻣَﻦْ ﻛَﺜُﺮَ ﺇِﺣْﺴَﺎﻧُﻪُ ﻛَﺜُﺮَ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻪُ
36. Barang siapa banyak perbuatan baiknya, banyak pulalah temannya.
.37 ﺍِﺟْﻬَﺪْ ﻭَﻻَ ﺗَﻜْﺴَﻞْ ﻭَﻻَ ﺗَﻚُ ﻏَﺎﻓِﻼً ﻓَﻨَﺪَﺍﻣَﺔُ ﺍﻟﻌُﻘْﺒﻰَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺘَﻜﺎَﺳَﻞُ
37. Bersungguh-sungguhlah dan jangan bermala-malas dan jangan pula lengah, karena penyesalan itu bagi orang yang bermalas-malas.
.38 ﻻَ ﺗُﺆَﺧِّﺮْ ﻋَﻤَﻠَﻚَ ﺇِﻟﻰَ ﺍﻟﻐَﺪِ ﻣَﺎ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﺃَﻥْ ﺗَﻌْﻤَﻠَﻪُ ﺍﻟﻴَﻮْﻡَ
38. Janganlah mengakhirkan pekerjaanmu hingga esok hari, yang kamu dapat mengejakannya hari ini.
.39 ﺍُﺗْﺮُﻙِ ﺍﻟﺸَّﺮَّ ﻳَﺘْﺮُﻛْﻚَ
39. Tinggalkanlah kejahatan, niscaya ia (kejahatan itu) akan meninggalkanmu.
.40 ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﺣْﺴَﻨُﻬُﻢْ ﺧُﻠُﻘﺎً ﻭَﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ
40. Sebaik-baik manusia itu, adalah yang terlebih baik budi pekertinya dan yang lebih bermanfaat bagi manusia.
.41 ﻓﻲِ ﺍﻟﺘَّﺄَﻧِّﻲ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔُ ﻭَﻓﻲِ ﺍﻟﻌَﺠَﻠَﺔِ ﺍﻟﻨَّﺪَﺍﻣَﺔُ
41. Di dalam hati-hati itu adanya keselamatan, dan di dalam tergesa-gesa itu adanya penyesalan.
.42 ﺛَﻤْﺮَﺓُ ﺍﻟﺘَّﻔْﺮِﻳْﻂِ ﺍﻟﻨَّﺪَﺍﻣَﺔُ ﻭَﺛَﻤْﺮَﺓُ ﺍﻟﺤَﺰْﻡِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔُ
42. Buah sembrono/lengah itu penyesalan, dan buah cermat itu keselamatan.
.43 ﺍﻟﺮِّﻓْﻖُ ﺑِﺎﻟﻀَّﻌِﻴْﻒِ ﻣِﻦْ ﺧُﻠُﻖِ ﺍﻟﺸَّﺮِﻳْﻒِ
43. Berlemah lembut kepada orang yang lemah itu, adalah suatu perangai orang yang mulia (terhormat).
.44 ﻓَﺠَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ
44. Pahala/imbalan suatu kejahatan itu adalah kejahatan yang sama dengannya.
.45 ﺗَﺮْﻙُ ﺍﻟﺠَﻮَﺍﺏِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺠَﺎﻫِﻞِ ﺟَﻮَﺍﺏٌ
45. Tidak menjawab terhadap orang yang bodoh itu adalah jawabannya.
.46 ﻣَﻦْ ﻋَﺬُﺏَ ﻟِﺴَﺎﻧُﻪُ ﻛَﺜُﺮَ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧُﻪُ
46. Barang siapa manir tutur katanya (perkataannya) banyaklah temannya.
.47 ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻢَّ ﺍﻟﻌَﻘْﻞُ ﻗَﻞَّ ﺍﻟﻜَﻼَﻡُ
47. Apabila akal seseorang telah sempurna maka sedikitlah bicaranya.
.48 ﻣَﻦْ ﻃَﻠَﺐَ ﺃَﺧًﺎ ﺑِﻼَ ﻋَﻴْﺐٍ ﺑَﻘِﻲَ ﺑَﻼَ ﺃَﺥٍ
48. Barang siapa mencari teman yang tidak bercela, maka ia akan tetap tidak mempunyai teman.
.49 ﻗُﻞِ ﺍﻟﺤَﻖَّ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺮًّﺍ
49. Katakanlah yang benar itu, walaupun pahit.
.50 ﺧَﻴْﺮُ ﻣَﺎﻟِﻚَ ﻣَﺎ ﻧَﻔَﻌَﻚَ
50. Sebaik-baik hartamu adalah yang bermanfaat bagimu.
.51 ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﺃَﻭْﺳَﺎﻃُﻬَﺎ
51. Sebaik-baik perkara itu adalah pertengahanya (yang sedang saja).
.52 ﻟِﻜُﻞِّ ﻣَﻘَﺎﻡٍ ﻣَﻘَﺎﻝٌ ﻭَﻟِﻜُﻞِّ ﻣَﻘَﺎﻝٍ ﻣَﻘَﺎﻡٌ
52. Tiap-tiap tempat ada kata-katanya yang tepat, dan pada setiap kata ada tempatnya yang tepat.
.53 ﺇِﺫﺍَ ﻟﻢَ ْ ﺗَﺴْﺘَﺤْﻲِ ﻓَﺎﺻْﻨَﻊْ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺖَ
53. Apabila engkau tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu (apa yang engkau kehendaki).
.54 ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﻌَﻴْﺐُ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﻘِﻴْﺮًﺍ ﺑَﻞِ ﺍﻟﻌَﻴْﺐُ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﺨِﻴْﻼً
54. Bukanlah cela itu bagi orang yang miskin, tapi cela itu terletak pada orang yang kikir.
.55 ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﻴَﺘِﻴْﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻗَﺪْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﺍﻟِﺪُﻩُ ﺑَﻞِ ﺍﻟﻴَﺘِﻴْﻢُ ﻳَﺘِﻴْﻢُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﻭَﺍﻷَﺩَﺏِ
55. Bukanlah anak yatim itu yang telah meninggal orang tuanya, tapi (sebenarnya) yatim itu adalah yatim ilmu dan budi pekerti.
.56 ﻟِﻜُﻞِّ ﻋَﻤَﻞٍ ﺛَﻮَﺍﺏٌ ﻭَﻟِﻜُﻞِّ ﻛَﻼَﻡٍ ﺟَﻮَﺍﺏٌ
56. Setiap pekerjaan itu ada upahnya, dan setiap perkataan itu ada jawabannya.
.57 ﻭَﻋَﺎﻣِﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑِﻤَﺎ ﺗُﺤِﺐُّ ﻣِﻨْﻪُ ﺩَﺍﺋِﻤﺎً
57. Dan pergaulilah manusia itu dengan apa-apa yang engkau sukai daripada mereka semuanya.
.58 ﻫَﻠَﻚَ ﺍﻣْﺮُﺅٌ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺮِﻑْ ﻗَﺪْﺭَﻩُ
58. Hancurlah seseorang yang tidak tahu dirinya sendiri.
.59 ﺭَﺃْﺱُ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮْﺏِ ﺍﻟﻜَﺬِﺏُ
59.Pokok dosa itu, adalah kebohongan
.60 ﻣَﻦْ ﻇَﻠَﻢَ ﻇُﻠِﻢَ
60. Barang siapa menganiaya niscaya akan dianiaya.
.61 ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﺠَﻤَﺎﻝُ ﺑِﺄَﺛْﻮَﺍﺏٍ ﺗُﺰَﻳِّﻨُﻨُﺎ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺠَﻤَﺎﻝَ ﺟﻤَﺎَﻝُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢِ ﻭَﺍﻷَﺩَﺏِ
61. Bukanlah kecantikan itu dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantikan itu ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan.
.62 ﻻَ ﺗَﻜُﻦْ ﺭَﻃْﺒﺎً ﻓَﺘُﻌْﺼَﺮَ ﻭَﻻَ ﻳَﺎﺑِﺴًﺎ ﻓَﺘُﻜَﺴَّﺮَ
62. Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.
.63 ﻣَﻦْ ﺃَﻋﺎَﻧَﻚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﺸَّﺮِّ ﻇَﻠَﻤَﻚَ
63. Barang siapa menolongmu dalam kejahatan maka ia telah menyiksamu.
.64 ﺃَﺧِﻲ ﻟَﻦْ ﺗَﻨَﺎﻝَ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺇِﻻَّ ﺑِﺴِﺘَّﺔٍ ﺳَﺄُﻧْﺒِﻴْﻚَ ﻋَﻦْ ﺗَﻔْﺼِﻴْﻠِﻬَﺎ ﺑِﺒَﻴَﺎﻥٍ :
ﺫَﻛَﺎﺀٌ ﻭَﺣِﺮْﺹٌ ﻭَﺍﺟْﺘِﻬَﺎﺩٌ ﻭَﺩِﺭْﻫَﻢٌ ﻭَﺻُﺤْﺒَﺔُ ﺃُﺳْﺘَﺎﺫٍ ﻭَﻃُﻮْﻝُ ﺯَﻣَﺎﻥٍ
64. Saudaraku! Kamu tidak akan mendapatkan ilmu, kecuali dengan enam perkara, akan aku beritahukan perinciannya dengan jelas :
1). Kecerdasan
2). Kethoma’an (terhadap ilmu)
3). Kesungguhan
4). Harta benda (bekal)
5). Mempergauli guru
6). Waktu yang panjang
.65 ﺍﻟﻌَﻤَﻞُ ﻳَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟﺼَّﻌْﺐَ ﺳَﻬْﻼً
65. Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah.
.66 ﻣَﻦْ ﺗَﺄَﻧَّﻰ ﻧَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﺗَﻤَﻨَّﻰ
66. Barang siapa berhati-hati niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan.
.67 ﺍُﻃْﻠُﺐِ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﻭَﻟَﻮْ ﺑِﺎﻟﺼَّﻴْﻦ
67. Carilah/tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina.
.68 ﺍﻟﻨَّﻈَﺎﻓَﺔُ ﻣِﻦَ ﺍﻹِﻳْﻤَﺎﻥِ
68. Kebersihan itu sebagian dari iman.
 .69 ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺒُﺮَ ﺍﻟﻤَﻄْﻠُﻮْﺏُ ﻗَﻞَّ ﺍﻟﻤُﺴَﺎﻋِﺪُ
69. Kalau besar permintaannya maka sedikitlah penolongnya.
.70 ﻻَ ﺧَﻴْﺮَ ﻓﻲِ ﻟَﺬَّﺓٍ ﺗَﻌْﻘِﺐُ ﻧَﺪَﻣﺎً
70. Tidak ada baiknya sesuatu keenakan yang diiringi (oleh) penyesalan.
.71 ﺗَﻨْﻈِﻴْﻢُ ﺍﻟﻌَﻤَﻞِ ﻳُﻮَﻓِّﺮُ ﻧِﺼْﻒَ ﺍﻟﻮَﻗْﺖِ
71. Pengaturan pekerjaan itu menabung sebanyak separohnya waktu.
.72 ﺭُﺏَّ ﺃَﺥٍ ﻟَﻢْ ﺗَﻠِﺪْﻩُ ﻭَﺍﻟِﺪَﺓٌ
72. Berapa banyak saudara yang tidak dilahirkan oleh satu ibu.
.73 ﺩَﺍﻭُﻭْﺍ ﺍﻟﻐَﻀَﺐَ ﺑِﺎﻟﺼُّﻤْﺖِ
73. Obatilah kemarahan itu dengan diam
.74 ﺍﻟﻜَﻼَﻡُ ﻳَﻨْﻔُﺬُ ﻣَﺎﻻَ ﺗَﻨْﻔُﺬُﻩُ ﺍﻹِﺑَﺮُ
74. Perkataan itu dapat menembus apa yang tidak bisa ditembus oleh jarum.
.75 ﻟَﻴْﺲَ ﻛُﻞُّ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﻤَﻊُ ﺫَﻫَﺒﺎً
75. Bukan setiap yang mengkilat itu emas.
.76 ﺳِﻴْﺮَﺓُ ﺍﻟﻤَﺮْﺀِ ﺗُﻨْﺒِﺊُ ﻋَﻦْ ﺳَﺮِﻳْﺮَﺗِﻪِ
76. Gerak-gerik seseorang itu menunjukkan rahasianya.
.77 ﻗِﻴْﻤِﺔُ ﺍﻟﻤَﺮْﺀِ ﺑِﻘَﺪْﺭِ ﻣَﺎ ﻳُﺤْﺴِﻨُﻪُ
77. Harga seseorang itu sebesar (sama nilainya) kebaikan yang telah diperbuatnya.
.78 ﺻَﺪِﻳْﻘُﻚَ ﻣَﻦْ ﺃَﺑْﻜَﺎﻙَ ﻻَ ﻣَﻦْ ﺃَﺿْﺤَﻜَﻚَ
78. Temannmu ialah orang yang menangiskanmu (membuatmu menangis) bukan orang yang membuatmu tertawa.
.79 ﻋَﺜْﺮَﺓُ ﺍﻟﻘَﺪَﻡِ ﺃَﺳْﻠَﻢُ ﻣِﻦْ ﻋَﺜْﺮَﺓِ ﺍﻟﻠِّﺴَﺎﻥِ
79. Tergelincirnya kaki itu lebih selamat daripada tergelincirnya lidah.
.80 ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﻜَﻼَﻡِ ﻣَﺎ ﻗَﻞَّ ﻭَﺩَﻝَّ
80. Sebaik-baik perkataan itu ialah yang sedikit dan memberi penjelasannya/jelas.
.81 ﻛُﻞُّ ﺷَﻴْﺊٍ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺜُﺮَ ﺭَﺧُﺺَ ﺇِﻻَّ ﺍﻷَﺩَﺏَ
81. Segala sesuatu apabila banyak menjadi murah, kecuali budi pekerti.
.82 ﺃَﻭَّﻝُ ﺍﻟﻐَﻀَﺐِ ﺟُﻨُﻮْﻥٌ ﻭَﺁﺧِﺮُﻩُ ﻧَﺪَﻡٌ
82. Permulaan marah itu adalah kegilaan dan akhirnya adalah penyesalan.
.83 ﺍﻟﻌَﺒْﺪُ ﻳُﻀْﺮَﺏُ ﺑِﺎﻟﻌَﺼَﺎ ﻭَﺍﻟﺤُﺮُّ ﺗَﻜْﻔِﻴْﻪِ ﺑِﺎﻹِﺷَﺎﺭَﺓِ
83. Hamba sahaya itu harus dipukul dengan tongkat, dan orang yang merdeka (bukan budak) cukuplah dengan isyarat.
.84 ﺍُﻧْﻈُﺮْ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻭَﻻَ ﺗَﻨْﻈُﺮْ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ
84. Perhatikanlah apa-apa yang dikatakan (diucapkan) dan janganlah meperhatikan siapa yang mengatakan.
.85 ﺍﻟﺤَﺴُﻮْﺩُ ﻻَ ﻳَﺴُﻮْﺩُ
85. Orang yang pendengki itu tidak akan menjadi mulia.
.86 ﺍﻷَﻋْﻤَﺎﻝُ ﺑِﺨَﻮَﺍﺗِﻤِﻬَﺎ
86. Tiap-tiap pekerjaan itu dengan penyelesaiannya.
.87 ﺇِﻟﻬِﻲ ﻟَﺴْﺖُ ﻟِﻠْﻔِﺮْﺩَﻭْﺱِ ﺃَﻫْﻼً # ﻭَﻻَ ﺃَﻗْﻮَﻯ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﺍﻟﺠَﺤِﻴْﻢِ
Wahai Tuhanku ! Aku bukanlah ahli surga, tapi aku tidak kuat dalam neraka.
ﻓَﻬَﺐْ ﻟﻲِ ﺗَﻮْﺑَﺔً ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْ ﺫُﻧُﻮْﺑﻲِ # ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻏَﺎﻓْﺮُ ﺍﻟﺬَّﻧْﺐِ ﺍﻟﻌَﻈِﻴْﻢِ
Maka berilah aku taubat (ampunan) dan ampunilah dosaku, sesungguhnya engkau Maha Pengampun dosa yang besar.
ﺫُﻧُﻮْﺑﻲِ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﻋْﺪَﺍﺩِ ﺍﻟﺮِّﻣَﺎﻝِ # ﻓَﻬَﺐْ ﻟﻲِ ﺗَﻮْﺑَﺔً ﻳَﺎﺫﺍَﺍﻟﺠَﻼَﻝِ
Dosaku bagaikan bilangan pasir, maka berilah aku taubat wahai Tuhanku yang memiliki keagungan.
ﻭَﻋُﻤْﺮِﻱ ﻧَﺎﻗِﺺٌ ﻓﻲِ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ # ﻭَﺫَﻧْﺒﻲِ ﺯَﺋِﺪٌ ﻛَﻴْﻒَ ﺍﺣْﺘِﻤَﺎﻝِ
Umurku ini setiap hari berkurang, sedang dosaku selalu bertambah, bagaimana aku menanggungnya.
ﺇِﻟﻬِﻲ ﻋَﺒْﺪُﻙَ ﺍﻟﻌَﺎﺻِﻲ ﺃَﺗَﺎﻙَ # ﻣُﻘِﺮًّﺍ ﺑِﺎﻟﺬُّﻧُﻮْﺏِ ﻭَﻗَﺪْ ﺩَﻋَﺎﻙَ
Wahai, Tuhanku ! Hamba Mu yang berbuat dosa telah datang kepada Mu dengan mengakui segala dosa, dan telah memohon kepada Mu.
ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻐْﻔِﺮْ ﻓَﺄَﻧْﺖَ ﻟِﺬَﺍ ﺃَﻫْﻞٌ # ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻄْﺮُﺩْ ﻓَﻤَﻦْ ﻧَﺮْﺟُﻮ ﺳِﻮَﺍﻙَ
Maka jika engkau mengampuni, maka Engkaulah ahli pengampun.
Jika Engkau menolak, kepada siapakah lagi aku mengharap selain kepada Engkau?
.88 ﻣﻦ ﺣﺴﻦ ﺇﺳﻼﻡ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺗﺮﻛﻪ ﻣﺎﻻ ﻳﻌﻨﻴﻪ
Salah satu ciri orang islam yang baik ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan dirinya
89 . ﻣﻦ ﺣﻔﺮ ﺣﻔﺮﺓ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻪ
Siapa yang menggali lubang maka ia pula yang akan jatuh didalamnya
90 . ﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻭﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻷﺧﺮﺓ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ
ﻭﻣﻦ ﺍﺭﺍﺩﻫﻤﺎ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ
Siapa yang menginginkan dunia maka hendaklah ia memiliki ilmu dan barangsiapa yang menginginkan akhirat maka hendaklah ia memiliki ilmu dan barang siapa yang menginginkana keduanya maka hendaklah memiliki ilmu
.90 ﻻ ﺗﺤﺘﻘﺮ ﻣﻦ ﺩﻭﻧﻚ ﻓﻠﻜﻞ ﺷﺊ ﻣﺰﻳﻪ
Janganlah engkau menghina orang yang lebih rendah dari kamu karena tiap-tiap sesuatu mempunyai kelebihan
.91 ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﻟﺴﺎﻥ ﺍﻟﻤﻘﺎﻝ
Banyak berbuat lebih baik daripada banyak bicara
.92 ﻟﻦ ﺗﺮﺟﻊ ﺍﻷﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﻰ ﻣﻀﺖ
Takkan kembali hari-hari yang telah berlalu
.93 ﻟﻦ ﺗﻨﺎﻝ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺇﻻ ﺑﺴﺘﺔ ﺫﻛﺎﺀ ﻭﺣﺮﺹ ﻭﺍﺟﺘﻬﺎﺩ
ﻭﻣﺎﻝ ﻭﺻﺤﺒﺔ ﺍﻻﺳﺘﺎﺫﻭﻃﻮﻝ ﺯﻣﺎﻥ
Kamu takkan mendapatkan ilmu kecuali dengan enam perkara: pintar, tamak, rajin, harta, dekat dengan guru, dan masa yang panjang
.94 ﻟﻮﻻ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻟﻜﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻛﺎﻟﺒﻬﺎﺋﻢ
Seandainya bukan karena ilmu maka manusia itu seperti binatang
.95 ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻋﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻐﻨﻰ ﻏﻨﻰ
ﺍﻟﻨﻔﺲ
Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta tetapi kekayaan itu adalah kaya hati
.96 ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻔﺘﻰ ﻣﻦ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﺎﻥ ﺍﺑﻰ ﻭﻟﻜﻦ ﺍﻟﻔﺘﻰ ﻣﻦ
ﻳﻘﻮﻝ ﻫﺎﺃﻧﺎﺫﺍ
Bukanlah seorang pemuda yang mengatakan inilah ayahku tetapi pemuda yang sebenarnya adalah yang mengatakan inilah aku
.97 ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻘﻮﻱ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺍﻟﻀﻌﻴﻒ
Mukmin yang kuat lebih baik dari pada mukmin yang lemah
.98 ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻋﺪﻭ ﻣﺎ ﺟﻬﻞ
Manusia adalah musuh terhadap apa yang ia tidak ketahui
.99 ﻣﻦ ﺃﺣﺐ ﺷﻴﺄ ﺍﻛﺜﺮ ﺫﻛﺮﻩ
Siapa yang mencintai sesuatu pastilah ia banyak menyebutnya
ada yang masih hafal lainnya........????

Beda Pendapat Ulama ,Menggauli Istri Saat Sedang Menstruasi/Haid


Tak dapat dipungkiri bahwa berhubungan seksual merupakan aktivitas yang “paling menyenangkan” bagi banyak orang. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga, hubungan seksual juga meningkatkan kesehatan anggota tubuh, terutama jantung. Akan tetapi, aktivitas ini kadang terhenti karena istri menstruasi. Sebenarnya, bagaimanakah hukum menggauli istri saat menstruasi?
Dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib, Abu Syujak menyebutkan, menstruasi (haid) adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat, bukan karena melahirkan. Warnanya hitam kemerah-merahan, dan menyengat (terasa panas).
Sedangkan dalam dunia medis, menstruasi adalah proses keluarnya darah dari dalam rahim yang terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. Proses ini tidak jarang dibarengi dengan nyeri perut, akibat dari kontraksi otot perut ketika mengeluarkan darah dari dalam rahim.
Al-Qur’an menggambarkan hakikat menstruasi dalam surat Al-Baqarah ayat 222:
ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﺎﻋْﺘَﺰِﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa menstruasi merupakan kotoran, karenanya kita disuruh untuk menjauhkan diri dari istri di waktu menstruasi. Dari sini, para ulama sepakat keharaman menyetubuhi (jimak/penetrasi) istri.
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat jika seorang suami menggauli istrinya yang sedang menstruasi, dengan cara bersenang-senang pada selain vagina. Atau dalam bahasa lain, para ulama berbeda pendapat tentang anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi.
Pertama , Imam Ibnu Abbas dan Abidah Al-Salmani mengatakan, seorang suami harus menjauhi seluruh anggota tubuh istrinya saat menstruasi. Artinya, ia tidak boleh menggauli istrinya dengan cara apa pun. Mereka berpedoman pada generalitas (keumuman) ayat di atas. Ayat itu secara umum memerintahkan menjauhi istri ketika menstruasi, dan tidak menyebutkan secara rinci anggota tubuh mana yang harus dijauhi.
Kedua, mayoritas ulama, meliputi Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar. Dengan demikian, suami boleh menggauli istri pada selain anggota tubuh dimaksud. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam:
ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺳَﺄَﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻲ ﻣِﻦَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻲ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﺎﺋِﺾٌ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَّ : ‏( ﻟِﺘَﺸُﺪَّ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺇِﺯَﺍﺭَﻫَﺎ ﺛُﻢَّ ﺷَﺄْﻧَﻚَ ﺑِﺄَﻋْﻠَﺎﻫَﺎ ).
Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid? Beliau bersabda: “Hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya.” ( Al-Muwaththa’ , Nomor 143).
Mereka juga berpedoman pada hadits Maimunah riwayat Muslim:
ﻋَﻦْ ﻣَﻴْﻤُﻮﻧَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺒَﺎﺷِﺮُ ﻧِﺴَﺎﺀَﻩُ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻹِﺯَﺍﺭِ ﻭَﻫُﻦَّ ﺣُﻴَّﺾٌ .
Dari Maimunah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggauli istri-istrinya di atas sarung, sedangkan mereka dalam keadaan haid.” ( Shahih Muslim , Nomor 294).
Ketiga , Imam Tsauri, Muhammad bin Al-Hasan, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah tempat keluarnya darah menstruasi, yaitu farji. Artinya, suami boleh menggauli istri pada selain farjinya.
Mereka berpegangan pada hadits riwayat Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
ﺍِﺻْﻨَﻌُﻮﺍ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡَ
"Kerjakanlah segala sesuatu kecuali nikah." (Shahih Muslim, Nomor 455).
Di samping itu, mereka juga berpedoman pada perkataan Aisyah:
ﻋَﻦْ ﻣَﺴْﺮُﻭْﻕٍ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ : ﻣَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻲ ﻣِﻦِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻲْ ﻭَﻫِﻲَ ﺣَﺎﺋِﺾٌ؟ ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ : ﻛُﻞُّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﻔَﺮْﺝَ .
Dari Masruqin, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku saat dia sedang haid? Ia berkata: “Segala suatu kecuali farji”. (Lihat: Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an , Beirut: Muassasah Al-Risalah, 2006, juz 3, halaman 483-484).
Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat kelompok kedua merupakan pendapat yang kuat, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar. Artinya, suami boleh bersenang-senang dengan istrinya pada anggota tubuh selain antara lutut dan pusar. Pendapat ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺡَ ﺑِﺎﻟْﻤُﺒَﺎﺷَﺮَﺓِ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴُّﺮَّﺓِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺮُّﻛْﺒَﺔِ ﻗَﺪْ ﺗُﺆَﺩِّﻱْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺤْﻈُﻮْﺭِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﻣَﻦْ ﺣَﺎﻡَ ﺣَﻮْﻝَ ﺍﻟْﺤِﻤَﻰ ﻳُﻮْﺷِﻚُ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻓِﻴْﻪِ، ﻓَﺎﻟْﺎِﺣْﺘِﻴَﺎﻁُ ﺃَﻥْ ﻧُﺒْﻌِﺪَﻩُ ﻋَﻦْ ﻣَﻨْﻄِﻘَﺔِ ﺍﻟْﺤَﻈَﺮِ
“Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Karena siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”
Akan tetapi, jika keharaman melakukan hubungan seksual (penetrasi) saat menstruasi dilanggar, maka menurut mayoritas ulama meliputi imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i, ia harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sedangkan menurut imam Ahmad bin Hanbal, ia harus membayar kafarah sebanyak satu dinar atau setengah dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. (Lihat: Ali Al-Shabuni, Rawai’ul Bayan, Damaskus: Maktabah Al-Ghazali, 1980, juz 1, halaman 299).
Adapun hikmah diharamkannya hubungan seksual saat menstruasi, sebagaimana dituturkan oleh Laura Berman, PHD, seorang pakar seks dan terapis dari Northwestern University Chicago, bahwa hubungan seks saat menstruasi berpotensi menimbulkan penularan berbagai virus, terutama virus HIV dan hepatitis, bagi perempuan, dan berpotensi mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat, bagi laki-laki.
Dari sini, kita jadi semakin yakin betapa ajaran Islam merupakan sumber kebahagiaan umat manusia di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam

Beda Pendapat Ulama Soal Tartib Dalam Wudhu


Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya dihebohkan oleh video berisi seorang calon presiden yang dinilai salah dalam urutan wudhu. Video itu menjadi viral, dan saling caci maki pun semakin liar antara pendukung calon presiden tersebut, dengan pendukung calon presiden yang lain. Untuk mendinginkan situasi dan menjernihkan persoalan, perlu kiranya kita mengetahui pendapat ulama tentang tertib dalam wudhu.
Tertib berarti melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 6:
ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍ ﻭُﺟُﻮﻫَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻳْﺪِﻳَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺮَﺍﻓِﻖِ ﻭَﺍﻣْﺴَﺤُﻮﺍ ﺑِﺮُﺀُﻭﺳِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺭْﺟُﻠَﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻜَﻌْﺒَﻴْﻦِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Para ulama berbeda pendapat soal hukum tertib dalam wudhu. Pertama , menurut Imam Abu Hanifah, Imam Daud Adz-Dzahiri, Imam Malik, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i, tertib hukumnya sunnah. Artinya, jika seseorang berwudhu tidak sesuai dengan urutan wudhu pada umumnya, maka wudhunya tetap sah.
Mereka berpedoman pada Surat Al-Ma’idah ayat 6 di atas. Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala
menyambungkan (meng- athaf -kan) antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu yang lain menggunakan huruf “ wawu ”. Sementara huruf wawu
tidak berfaedah at-tartib (urutan). Karenanya, dengan cara apa pun seseorang berwudhu; tertib atau tidak, wudhunya tetap sah.
Selain itu, mereka berpegangan pada hadits riwayat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu :
ﺃَﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻏَﺴَﻞَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﺛُﻢَّ ﻣَﺴَﺢَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kedua kakinya tiga kali, lalu mengusap kepalanya. (Imam Daruquthni, Sunan Ad-Daruquthni , juz I, halaman 85).
Pada hadits di atas, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kedua kakinya terlebih dahulu, baru kemudian mengusap kepalanya. Ini menunjukkan bahwa tertib bukan merupakan kewajiban ataupun rukun wudhu, melainkan hanya sebatas kesunnahan saja.
Kedua, menurut Imam Syafi’i, Imam Ibnu Hazm Adz-Dzahiri, dan Imam Ahmad bin Hambal, tertib merupakan rukun wudhu. Artinya, seseorang yang berwudhu tidak sesuai dengan urutannya, wudhunya tidak sah.
Mereka juga berpedoman pada Surat Al-Ma’idah ayat 6 di atas. Pada ayat dimaksud, Allah subhanahu wata’ala menyebut anggota wudhu yang diusap (kepala) berada di antara anggota-anggota wudhu yang dibasuh (muka, tangan, dan kaki). Sedangkan dalam tradisi bahasa Arab, hal-hal yang sejenis selalu disebutkan berbarengan. Tradisi ini tidak akan diubah kecuali karena ada maksud tertentu, yaitu melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan tersebut.
Di samping itu, mereka juga berpegangan pada kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan para tabi’in, bahwa mereka selalu berwudhu sesuai dengan urutan wudhu pada umumnya. Ini merupakan penjelasan akan kewajiban tertib dalam wudhu. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ , juz I, halaman 484).
Dari kedua pendapat tersebut, tampaknya pendapat kedua yang menyatakan kewajiban tertib merupakan pendapat yang kuat. Sebab, setiap orang yang menceritakan sifat wudhu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, selalu menyebutkan bahwa wudhunya tertib, tidak sekalipun Rasul berwudhu secara tidak tertib. Sehingga disimpulkan bahwa wudhu secara tertib inilah wudhu yang diajarkan Rasul kepada umatnya.
Adapun hadits riwayat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu di atas, yang menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kedua kakinya terlebih dahulu, baru kemudian mengusap kepalanya, hadits ini bertentangan dengan hadits yang lebih kuat, yaitu hadits riwayat Imam Daruquthni dari jalur Imam Ahmad, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepala terlebih dahulu, baru membasuh kedua kakinya. Dengan demikian, hadits Utsman tidak layak dijadikan sebagai dalil.
Kemudian, permasalahan lain yang muncul adalah hukum mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas anggota tubuh yang kiri. Menurut ulama Dzahiriyyah, hukumnya wajib. Sedangkan menurut ulama mazhab empat, hukumnya sunnah. Artinya, seseorang yang membasuh anggota tubuh sebelah kiri dahulu, baru anggota tubuh sebelah kanan, menurut mazhab Dzahiri, wudhunya tidak sah. Sedangkan menurut mazhab empat, wudhunya tetap sah, tetapi kurang afdhal, karena tidak mengikuti kebiasaan Rasul
shallallahu ‘alaihi wasallam.
ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ، ﻗَﺎﻟَﺖْ : ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﺍﻟﺘَّﻴَﻤُّﻦُ، ﻓِﻲ ﺗَﻨَﻌُّﻠِﻪِ، ﻭَﺗَﺮَﺟُّﻠِﻪِ، ﻭَﻃُﻬُﻮﺭِﻩِ، ﻭَﻓِﻲ ﺷَﺄْﻧِﻪِ ﻛُﻠِّﻪِ .
“Dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala urusannya.” (Lihat: Hasyim Jamil, Masa’il Minal Fiqhil Muqaran, Damaskus: Darus Salam, 2007, halaman 123-128).

Larangan Minum Khomer


Tentang Larangan Minum Khamr
ﻭﻫﻲ ﺍﻟﻤﻌﺘﺼﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﺍﺫﺍ ﻏﻠﻰ ﻭﻗﺬﻑ ﺑﺎﻟﺰﺑﺪ ﺍﻭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﻭﺭﻭﻯ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺒﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻻ ﺍﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻗﺪ ﺣﺮّﻣﺖ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻌﺴﻞ ﻭﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺨﻤﺮ ﻣﺎ ﺧﺎﻣﺮ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺃﻱ ﺳﺘﺮﻩ ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
Khamr adalah perasan dari biji anggur atau selainnya yang menyebabkan orang yang meminumnya menjadi mabuk. Dan diriwayatkan dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim, sesungguhnya Umar ra. berkata di atas mimbar Rasulullah SAW (masjid Nabawi) bahwa sesungguhnya khamr itu haram. Dan khamr itu berasal dari lima perkara, yaitu : anggur, kurma, madu, jagung, dan gandum. Dan yang dinamakan khamr itu adalah sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran (mabuk). Seperti ini keterangan dari kitab Zawajir. ( Tanqihul Qaul )
Hadits 1
ﻕَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼًّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﺮَﺑْﻬَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ .
Nabi Saw. bersabda : “ Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat ”.
( ﻕَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼًّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﺮَﺑْﻬَﺎ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﺨﻤﺮ ‏( ﻓِﻰ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓ ‏) ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﻭﻋﻴﺪ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺍﻻ ﺃﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺼﺪﻋﻮﻥ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻓﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﻣﻨﺰﻟﺔﻣﻦ ﻫﻮ ﺃﺭﻓﻊ ﻣﻨﻪ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺐ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻻﺧﺮﺓ ﻭﺍﻥ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﺭﻭﻯ ﺍﺣﻤﺪ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺧﻤﺮ ﻭﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﻳﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺐ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻻﺧﺮﺓ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa meminumnya di dunia maka tidak meminumnya) maksudnya khamr (di akhirat.”) Hadits ini menerangkan bahwa sesungguhnya orang yang minum khamr di dunia maka tidak akan masuk surga, karena khamr adalah minuman ahli surga. Hanya saja khamr di surga tidak memabukkan seperti khamr di dunia. Oleh karena itu, orang yang masuk surga tidak diharamkan minum khamr. Meskipun begitu, ada juga ahli surga yang tidak ingin minum khamr. Yang seperti itu selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi : “Barang siapa yang minum khamr di dunia tapi dia tidak bertaubat, maka dia tidak meminumnya di akhirat meskipun dia masuk surga.” Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dari Ibnu Umar : “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram, dan barang siapa yang minum khamr di dunia lalu mati sebelum bertaubat, maka tidak akan meminumnya di akhirat.” (Lihat Terjemahan Tanqihul Qoul)
Hadits 2
ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻣُﻤْﺴِﻴًﺎ ﺍَﺻْﺒَﺢَ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻣُﺼْﺒِﺤًﺎ ﺍَﻣْﺴﻰ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang meminum khamr di waktu sore, maka dia menjadi musyrik di waktu pagi, dan barang siapa yang meminumnya di waktu pagi, maka dia menjadi musyrik di waktu sore.”
( ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻣُﻤْﺴِﻴًﺎ ﺍَﺻْﺒَﺢَ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻣُﺼْﺒِﺤًﺎ ﺍَﻣْﺴﻰ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ‏) ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺑﺼﻘﺔ ﻣﻦ ﺧﻤﺮ ﺃﻱ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺼﺎﻕ ﻓﺎﺟﻠﺪﻭﻩ ﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﺃﻯ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﺮﺍ ﻭﺍﻻﻓﻌﺸﺮﻳﻦ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺹ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang minum khamr di waktu sore, maka paginya musyrik, dan barang siapa yang minum khamr di waktu pagi, maka sorenya musyrik.”) Ada dalam salah satu riwayat hadits Thabrani dari Ibnu Amr bin Ash : “Barang siapa yang minum khamr meskipun sedikit sehingga menyebabkan mabuk, maka harus dijilid sebanyak 80 kali.” (Tanqihul Qoul)
Hadits 3
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺍُﻡُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚِ ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﺻَﻠَﺎﺗُﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻓَﺎِﻥْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻫِﻲَ ﻓِﻲْ ﺑَﻄْﻨِﻪ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔً .
Nabi Saw. bersabda : “ Khamr adalah pusat kejelekan, barang siapa meminumnya maka shalatnya selama empat puluh hari tidak diterima, dan jika dia mati sedangkan di dalam perutnya masih ada khamr, maka matinya sebagai orang jahiliyyah (kafir).”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺍُﻡُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚِ ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﺻَﻠَﺎﺗُﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ‏) ﺧﺺ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻋﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻭﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺗﺒﻘﻰ ﻓﻰ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﺟﺮ ﻭﺍﻟﺘﻨﻔﻴﺮ ‏( ﻓَﺎِﻥْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻫِﻲَ ﻓِﻲْ ﺑَﻄْﻨِﻪ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ‏) ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺑﺎﻟﺘﻨﻮﻳﻦ ‏( ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔ ‏) ﺃﻯ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺃﻱ ﺻﺎﺭﻣﻨﺎ ﺑﺬﺍ ﻟﻠﻤﺸﺮﻉ ﺗﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ﺑﺎﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Khamr itu sumber kejelekan. Barang siapa meminumnya, maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.”) Rasulullah SAW bersabda dengan menyebutnya karenanya lebihnya ibadah badan 40 hari itu. Karena khamr itu mempengaruhi fisik orang yang meminumnya selama 40 hari. Yang demikian itu untuk membuat jera dan mengingatkan orang islam agar tidak mendekati larangan Allah tersebut. Dan Jika mati sebelum bertaubat, maka termasuk orang yang mati jahiliyyah (kafir). Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Amr bin Ash dengan sanad yang hasan. (Tanqihul Qoul)
Hadits 4
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺟِﻤَﺎﻉُ ﺍﻟْﺎِﺛْﻢِ .
Nabi Saw. bersabda : “Khamr adalah tempat berkumpulnya semua dosa (kejelekan).”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺟِﻤَﺎﻉُ ﺍﻟْﺎِﺛْﻢِ ‏) ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺍﺟﺘﻨﺒﻮﺍ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﻗﺒﻠﻜﻢ ﺭﺟﻞ ﻳﺘﻌﺒﺪﻭ ﻳﻌﺘﺰﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻠﻘﻴﺘﻪ ﺍﻣﺮﺃﺓﺑﻐﻰ ﺃﻯ ﺯﺍﻧﻴﺔ ﻓﺄﺭﺳﻠﺖ ﺟﺎﺭﻳﺘﻬﺎ ﺍﻟﻴﻪ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺍﻧﺎ ﻧﺪﻋﻮﻙ ﻟﺸﺎﻫﺪﺓ ﻓﻠﻤﺎ ﺩﺧﻞ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺃﻏﻠﻘﺖ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺣﺘﻰ ﺃﻓﻀﻰ ﺍﻟﻰ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻋﻨﺪﻫﺎ ﻏﻼﻡ ﻭﻗﺪﺣﻤﻦ ﺧﻤﺮ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺩﻋﻮﺗﻚ ﻟﺸﺎﻫﺪﺓ ﻭﺍﻧﻤﺎ ﺩﻋﻮﺗﻚ ﻟﺘﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﺃﻭ ﺗﻘﺘﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺃﻭ ﺗﺸﺮﺏ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﺧﺘﺎﺭ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻟﻘﺘﻞ ﻷﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻋﻈﻢ ﻭﺯﺭﺍ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻠﻤﺎ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻭﺍﻗﻌﻬﺎ ﻭﻗﺘﻞ ﺍﻟﻐﻼﻡ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Khamr itu tempat berkumpulnya dosa”.) Sebagaimana Utsman bin Affan ra. berkata : Jauhilah kamu sekalian pada khamr. Maka sesungguhnya pada zaman sebelum kalian pernah terjadi pada seorang laki-laki ahli ibadah dan yang menjauhi interaksi dengan manusia (‘uzlah). Di mana saat laki-laki itu bertemu dengan seorang pelacur yang sangat cantik. Pelacur itu ingin menjerumuskan laki-laki itu. Lalu pelacur itu mengirim salah satu gadis panggilan yang sangat cantik untuk berkunjung ke rumah laki-laki itu. Sampai di sana, gadis itu berkata bahwa laki-laki itu diminta datang ke rumah pelacur itu. Setelah laki-laki itu sampai di rumah pelacur itu, pelacur itu berkata : “Aku mengundangmu untuk silaturrahim.” Lalu laki-laki itu diajak masuk ke dalam kamar. Ketika sudah di dalam kamar, pintu pun dikunci. Di dalam kamar, pelacur yang sangat cantik itu duduk dan di sebelahnya ada seorang bayi dan khamr. Pelacur itu berkata : “Aku tidak mengundangmu untuk sekedar silaturrahim, tapi aku ingin kamu melakukan salah satu dari tiga hal, yaitu : jima’ denganku, membunuh bayi ini, atau minum khamr ini.” Karena laki-laki itu bingung, maka ia memilih untuk minum khamr. Sebab, menurutnya dosa minum khamr lebih ringan daripada zina dan membunuh bayi tanpa dosa. Setelah laki-laki itu minum khamr, lalu mabuk. Ketika mabuk, ia berzina dan membunuh bayi yang ada di depannya itu. Seperti itulah bahayanya minum khamr. (Tanqihul Qoul)
Hadits 5
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻣَﻠْﻌُﻮْﻥٌ .
Nabi Saw. bersabda : “Peminum khamr itu dilaknat oleh Allah Ta’ala.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻣَﻠْﻌُﻮْﻥٌ ‏) ﻷﻧﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻥ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺑﻘﺎﺕ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻯ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻠﻞ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺣﻔﻈﻪ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Peminum khamr itu dilaknat Allah SWT.”) Sesungguhnya semua agama mengharamkannya untuk menjaga kesehatan akal. Karena khamr itu dapat merusak akal. Oleh karena itu minum khamr diharamkan oleh semua agama. (Tanqihul Qoul)
Hadits 6
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟْﻮَﺛَﻦِ ﻭَﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟﻠَّﺎﺕَ ﻭَﺍﻟْﻌُﺰّﻯ .
Nabi Saw. bersabda : “Peminum khamr itu seperti penyembah berhala, dan juga seperti penyembah berhala Lata dan berhala Uzza.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟْﻮَﺛَﻦِ ﻭَﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟﻠَّﺎﺕَ ﻭَﺍﻟْﻌُﺰّﻯ ‏) ﺃﻯ ﺍﻥ ﺍﺳﺘﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻫﻮ ﺯﺟﺮ ﻭﺗﻨﻔﻴﺮ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﺃﺳﺎﻣﺔ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ . ﻭﺍﻟﻼﺕ ﻫﻮ ﺻﻨﻢ ﺛﻔﻴﻒ ﻭﺍﻟﻌﺰﻯ ﻫﻰ ﺷﺠﺮﺓ ﻟﻐﺴﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﺃﻋﻈﻢ ﺃﺻﻨﺎﻡ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ)
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang minum khamr itu sama dengan orang yang menyembah berhala. Dan orang yang minum khamr itu sama saja dengan orang yang menyembah berhala Lata dan Uzza.”) Maksudnya sesungguhnya ia minta dihalalkan akan hal itu atau dia mencela dan berselisih. Diriwayatkan oleh Harits bin Abi Usamah dari Ibnu Amr bin Ash. Keduanya adalah berhala yang paling diagungkan oleh orang-orang kafir. (Tanqihul Qoul)
Hadits 7
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺂ ﺍَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻠﻰ ﺍَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻪ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺎﺭِﺏِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺻَﺎﻓَﺤَﻪُ ﺍَﺣْﺒَﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang minum khamr, maka ia pun telah benar-benar mengingkari kebenaran kitab Allah Ta’ala yang telah diturunkan kepada Nabi-Nya. Dan barangsiapa yang menyampaikan salam kepada para peminum khamr atau berjabat tangan dengannya, maka Allah Ta’ala melebur amal baiknya selama empat puluh tahun.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺂ ﺍَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻠﻰ ﺍَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻪ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺎﺭِﺏِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺻَﺎﻓَﺤَﻪُ ﺍَﺣْﺒَﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً ‏) ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺗﺠﺎﻟﺴﻮ ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻻ ﺗﻌﻮﺩﻭﺍ ﻣﺮﺿﺎﻫﻢ ﻭﻻ ﺗﺸﻬﺪﻭﺍ ﺟﻨﺎﺋﺰﻫﻢ ﻭﺍﻥ ﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻳﺠﺊ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﺴﻮﺩﺍ ﻭﺟﻬﻪ ﻣﺪﻟﻌﺎ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺻﺪﺭﻩ ﻳﺴﻴﻞ ﻟﻌﺎﺑﻪ ﺑﻘﺬﺭﻩ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺭﺁﻩ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺩﺗﻬﻢ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻷﻥ ﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﻠﻌﻮﻥ ﻗﺪ ﻟﻌﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﺎﻥ ﺍﺷﺘﺮﺍﻫﺎ . ﺃﻭ ﻋﺼﺮﻫﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻌﻮﻧﺎ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﻭﺍﻥ ﺳﻘﺎﻫﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻌﻮﻧﺎ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺩﺗﻪ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺏ ﻓﺎﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasullah SAW bersabda : “Barang siapa yang minum khamr maka sungguh ia kafir dengan kitab-kitab Allah Ta’ala yang diturunkan kepada Nabi-Nya. Dan barang siapa yang menebarkan salam atau berjabat tangan pada peminum khamr, maka akan dilebur amalnya oleh Allah Ta’ala selama 40 tahun.”) Di dalam kitab Zawajir, Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian duduk bersama peminum khamr. Dan janganlah menjenguk ketika ia sakit. Dan jangan menyaksikan ketika ia mati. Dan sungguh peminum khamr itu besok di hari kiamat berwajah hitam, lidahnya menjalar-jalar hingga ke dadanya hingga keluar air liurnya. Tiap orang yang melihatnya merasa jijik.” Sebagian ulama’ mengatakan : “Dan sesungguhnya seluruh umat islam dilarang menjenguk mereka ketika sakit dan menebarkan salam atas mereka. Karena peminum khamr itu termasuk orang fasik yang dilaknat oleh Allah dan Rasulullah. Jika ia membawanya sendiri, maka ia dilaknat 2 kali lipat (membawa lalu meminum). Dan jika ia juga mengajak orang lain untuk minum, maka dilaknat 3 kali lipat (membawa, meminum, serta mengajak).” Oleh karena itu, umat islam dilarang menjenguk peminum khamr ketika sakit dan menebarkan salam atasnya. Apabila ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. (Tanqihul Qoul)
Hadits 8
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻟَﺎﻳَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﺎِﻳْﻤَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺍَﺑَﺪًﺍ .
Nabi Saw. bersabda : “Khamr dan iman tidak akan pernah berkumpul jadi satu dalam hati seseorang untuk selamanya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﺎﻳَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﺎِﻳْﻤَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺍَﺑَﺪًﺍ ‏) ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺧﻤﺮﺍ ﺃﻱ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻣﺨﺘﺎﺭﺍ ﺧﺮﺝ ﻧﻮﺭﺍﻷﻳﻤﺎﻥ ﻣﻦ ﺟﻮﻓﻪ ﺃﻯ ﻓﺎﻥ ﺗﺎﺏ ﻋﺎﺩ ﺍﻟﻴﻪ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻔﻀﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺃﻧﻪ ﺣﻀﺮ ﻋﻨﺪ ﺗﻠﻤﻴﺬ ﻟﻬﺤﻀﺮﻩ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻓﺠﻌﻞ ﻳﻠﻘﻨﻪ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭﻟﺴﺎﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻬﺎ ﻓﻜﺮﺭﻫﺎﻋﻠﻴﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻗﻮﻟﻬﺎ ﻭﺃﻧﺎ ﺑﺮﺉ ﻣﻨﻬﺎ ﺛﻢ ﻣﺎﺕ ﻓﺨﺮﺝ ﺍﻟﻔﻀﻴﻞ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻫﻮ ﻳﺒﻜﻰ ﺛﻢ ﺭﺁﻩ ﺑﻌﺪ ﻣﺪﺓ ﻓﻰ ﻣﻨﺎﻣﻪ ﻭﻫﻮ ﻳﺴﺤﺐ ﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻳﺎ ﻣﺴﻜﻴﻦ ﺑﻢ ﻧﺰﻋﺖ ﻣﻨﻚ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺃﺳﺘﺎﺫ ﻛﺎﻥ ﺑﻰ ﻋﻠﺔ ﻓﺄﺗﻴﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﻃﺒﺎﺀ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻰ ﺗﺸﺮﺏ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻗﺪﺣﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﺗﻔﻌﻞ ﺗﺒﻖ ﺑﻚ ﻋﻠﺘﻚ ﻓﻜﻨﺖ ﺃﺷﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻯ ﻓﻬﺬﺍ ﺣﺎﻝ ﻣﻦ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻟﻠﺘﺪﺍﻭﻯ ﻓﻜﻴﻒ ﺣﺎﻝ ﻣﻦ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺑﻼﺀ ﻭﻣﺤﻨﺔ ﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya khamr dan iman itu selamanya tidak akan berkumpul menjadi satu di dalam hati manusia.”) Dan di dalam hadits Thabrani dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya orang yang beriman atau orang alim yang minum khamr itu akan hilang cahaya keimanannya. Tapi jika ia bertaubat, maka imannya akan kembali.” Dan dari Fudhail bin Iyadh, sesungguhnya ia menemani muridnya ketika sedang didatangi maut. Muridnya dituntun melafalkan syahadat, tapi lisannya tidak bisa berucap. Fudhail menuntunnya lagi agar muridnya mau melafalkannya lagi, tapi tetap tidak bisa. Lalu Fudhail berkata : “Karena kamu tidak bisa melafalkan syahadat, maka aku tidak tanggung jawab untuk dirimu.” Kemudian muridnya meninggal. Lalu Fudhail cepat-cepat meninggalkan tempat itu dengan menangis. Beberapa lama kemudian setelah muridnya meninggal, Fudhail bermimpi bertemu dengan muridnya. Muridnya masuk neraka. Fudhail lalu bertanya : “Hai murid yang miskin, apakah kamu punya rahasia yang kau sembunyikan dariku?” Muridnya menjawab : “Wahai guruku, ketika aku sakit, aku berobat ke salah seorang tabib. Lalu tabib itu berkata padaku agar aku minum khamr tiap tahun. Jika tidak kulakukan, maka penyakitku bisa kambuh lagi. Maka tiap tahu aku meminumnya untuk obat dari penyakitku itu.” Minum khamr untuk dijadikan obat saja bisa masuk neraka. Apalagi minum khamr yang dilakukan untuk sekedar senang-senang, pasti siksanya lebih berat. Maka, kita harus minta kepada Allah agar supaya dijauhkan dari hal itu. Seperti itulah keterangan dari kitab Zawajir. (Tanqihul Qoul)
Hadits 9
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﺣَﺘّﻰ ﻳُﺰِﻳْﻞَ ﻋَﻘْﻠَﻪُ ﻳَﺄْﺗِﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﺩُﺑُﺮِﻩِ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣَﺮَّﺓً ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang minum khamr hingga mabuk, maka syetan menggauli (mendatangi) duburnya selama empat puluh kali, sebagaimana suami menggauli istrinya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﺣَﺘّﻰ ﻳُﺰِﻳْﻞَ ﻋَﻘْﻠَﻪُ ﻳَﺄْﺗِﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﺩُﺑُﺮِﻩِ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣَﺮَّﺓً ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ‏) ﺃﻯ ﻓﻰ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ﺃﻋﺮﺽ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻭﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺳﻜﺮ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﺻﺮﻓﺎ ﻭﻻ ﻋﺪﻻ ﺃﻯ ﻧﻔﻼ ﻭﻻ ﻓﺮﺿﺎ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﺎﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎﺕ ﻛﻌﺎﺑﺪ ﻭﺛﻦ ﻭﻛﺎﻥ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻯ ﻳﺴﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﻃﻴﻨﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﻴﻞ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﺎ ﻃﻴﻨﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﻋﺼﺎﺭﺓ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺍﻟﻘﻴﺢ ﻭﺍﻟﺪﺍﻡ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa minum khamr sehingga hilang kesadaran (mabuk), maka dia telah berjima’ dengan syetan dari duburnya sebanyak 40 kali seperti jima’nya seorang suami dengan istrinya.”) yaitu di qubulnya. Dan di dalam kitab Zawajir, Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa minum khamr tapi tidak mabuk, maka Allah mengacuhkannya selama 40 hari. Dan barang siapa yang minum khamr hingga mabuk, maka Allah tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah selama 40 hari. Jika ia mati di dalam waktu 40 hari itu, maka ia termasuk golongan penyembah berhala (musyrik).” Dan Allah memberi minum dari Thinatul Khobal di akhirat kelak. Lalu Rasulullah ditanya oleh salah seorang sahabat : “Hai Rasulullah, Apa Thinatul Khobal itu ?” Rasulullah menjawab : “Nanah dan darah yang bercampur milik ahli neraka.” (Tanqihul Qoul)
Hadits 10
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺷَﺎﺭِﺑَﻬَﺎ ﻭَﺳَﺎﻗِﻴَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺎﺋِﻌَﻬَﺎ ﻭَﻣُﺒْﺘَﻌَﻬَﺎ ﻭَﻋَﺎﺻِﺮَﻫَﺎ ﻭَﻣُﻌْﺘَﺼِﺮَﻫَﺎ ﻭَﺣَﺎﻣِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺤْﻤُﻮْﻟَﺔَ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻛِﻞَ ﺛَﻤَﺎﻧِﻬَﺎ .
Nabi Saw. bersabda : “Allah melaknat khamr dan peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pengolah bahannya, pembuatnya, pembawanya, pengedarnya, serta pemakan hasil uangnya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺷَﺎﺭِﺑَﻬَﺎ ﻭَﺳَﺎﻗِﻴَﻬَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻟﻠﻐﻴﺮ ‏( ﻭَﺑَﺎﺋِﻌَﻬَﺎ ﻭَﻣُﺒْﺘَﻌَﻬَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻣﺸﺘﺮﻳﻬﺎ ‏( ﻭَﻋَﺎﺻِﺮَﻫَﺎ ﻭَﻣُﻌْﺘَﺼِﺮَﻫَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻃﺎﻟﺐ ﻋﺼﺮﻫﺎ ‏( ﻭَﺣَﺎﻣِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺤْﻤُﻮْﻟَﺔَ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻛِﻞَ ﺛَﻤَﺎﻧِﻬَﺎ ‏) ﺑﻤﺪ ﺍﻟﻬﻤﺰﺓ ﺃﻯ ﺁﺧﺬﻩ ﻭﺧﺺ ﺍﻷﻛﻞ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻷﻧﻪ ﺃﻏﻠﺐ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya,) maksudnya orang yang mengajak orang lain untuk meminumnya (penjualnya, pembelinya, pemeras anggur, pekerjanya,) maksudnya yang mengolah bahannya (tukang angkutnya, toko-toko pengecernya, dan orang yang memakan uangnya.”) Maksudnya mendapatkan dan memakan uang hasil jual-beli khamr tersebut. Karena serupa dengan pemanfaatan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dari Ibnu Amr. Hadits ini shohih. (Tanqihulqaul)

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek