Larangan Minum Khomer


Tentang Larangan Minum Khamr
ﻭﻫﻲ ﺍﻟﻤﻌﺘﺼﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﺍﺫﺍ ﻏﻠﻰ ﻭﻗﺬﻑ ﺑﺎﻟﺰﺑﺪ ﺍﻭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﻭﺭﻭﻯ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﺒﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻻ ﺍﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻗﺪ ﺣﺮّﻣﺖ ﻭﻫﻲ ﻣﻦ ﺧﻤﺴﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﻌﺴﻞ ﻭﺍﻟﺤﻨﻄﺔ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺨﻤﺮ ﻣﺎ ﺧﺎﻣﺮ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺃﻱ ﺳﺘﺮﻩ ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
Khamr adalah perasan dari biji anggur atau selainnya yang menyebabkan orang yang meminumnya menjadi mabuk. Dan diriwayatkan dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim, sesungguhnya Umar ra. berkata di atas mimbar Rasulullah SAW (masjid Nabawi) bahwa sesungguhnya khamr itu haram. Dan khamr itu berasal dari lima perkara, yaitu : anggur, kurma, madu, jagung, dan gandum. Dan yang dinamakan khamr itu adalah sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran (mabuk). Seperti ini keterangan dari kitab Zawajir. ( Tanqihul Qaul )
Hadits 1
ﻕَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼًّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﺮَﺑْﻬَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓِ .
Nabi Saw. bersabda : “ Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat ”.
( ﻕَﺍﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼًّﻠَﺎﺓُ ﻭَﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺸْﺮَﺑْﻬَﺎ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﺨﻤﺮ ‏( ﻓِﻰ ﺍﻟْﺂﺧِﺮَﺓ ‏) ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻫﺬﺍ ﻭﻋﻴﺪ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺍﻻ ﺃﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺼﺪﻋﻮﻥ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﻻ ﻳﻨﺰﻓﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﻣﻨﺰﻟﺔﻣﻦ ﻫﻮ ﺃﺭﻓﻊ ﻣﻨﻪ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺐ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻻﺧﺮﺓ ﻭﺍﻥ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﺭﻭﻯ ﺍﺣﻤﺪ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺧﻤﺮ ﻭﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻤﺎﺕ ﻭﻫﻮ ﻳﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺐ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻻﺧﺮﺓ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa meminumnya di dunia maka tidak meminumnya) maksudnya khamr (di akhirat.”) Hadits ini menerangkan bahwa sesungguhnya orang yang minum khamr di dunia maka tidak akan masuk surga, karena khamr adalah minuman ahli surga. Hanya saja khamr di surga tidak memabukkan seperti khamr di dunia. Oleh karena itu, orang yang masuk surga tidak diharamkan minum khamr. Meskipun begitu, ada juga ahli surga yang tidak ingin minum khamr. Yang seperti itu selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi : “Barang siapa yang minum khamr di dunia tapi dia tidak bertaubat, maka dia tidak meminumnya di akhirat meskipun dia masuk surga.” Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dari Ibnu Umar : “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram, dan barang siapa yang minum khamr di dunia lalu mati sebelum bertaubat, maka tidak akan meminumnya di akhirat.” (Lihat Terjemahan Tanqihul Qoul)
Hadits 2
ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻣُﻤْﺴِﻴًﺎ ﺍَﺻْﺒَﺢَ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻣُﺼْﺒِﺤًﺎ ﺍَﻣْﺴﻰ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang meminum khamr di waktu sore, maka dia menjadi musyrik di waktu pagi, dan barang siapa yang meminumnya di waktu pagi, maka dia menjadi musyrik di waktu sore.”
( ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻣُﻤْﺴِﻴًﺎ ﺍَﺻْﺒَﺢَ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻣُﺼْﺒِﺤًﺎ ﺍَﻣْﺴﻰ ﻣُﺸْﺮِﻛًﺎ ‏) ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺑﺼﻘﺔ ﻣﻦ ﺧﻤﺮ ﺃﻱ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻠﻴﻼ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺼﺎﻕ ﻓﺎﺟﻠﺪﻭﻩ ﺛﻤﺎﻧﻴﻦ ﺃﻯ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﺮﺍ ﻭﺍﻻﻓﻌﺸﺮﻳﻦ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺹ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang minum khamr di waktu sore, maka paginya musyrik, dan barang siapa yang minum khamr di waktu pagi, maka sorenya musyrik.”) Ada dalam salah satu riwayat hadits Thabrani dari Ibnu Amr bin Ash : “Barang siapa yang minum khamr meskipun sedikit sehingga menyebabkan mabuk, maka harus dijilid sebanyak 80 kali.” (Tanqihul Qoul)
Hadits 3
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺍُﻡُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚِ ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﺻَﻠَﺎﺗُﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻓَﺎِﻥْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻫِﻲَ ﻓِﻲْ ﺑَﻄْﻨِﻪ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔً .
Nabi Saw. bersabda : “ Khamr adalah pusat kejelekan, barang siapa meminumnya maka shalatnya selama empat puluh hari tidak diterima, dan jika dia mati sedangkan di dalam perutnya masih ada khamr, maka matinya sebagai orang jahiliyyah (kafir).”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺍُﻡُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺎﺋِﺚِ ﻓَﻤَﻦْ ﺷَﺮِﺑَﻬَﺎ ﻟَﻢْ ﺗُﻘْﺒَﻞْ ﺻَﻠَﺎﺗُﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ‏) ﺧﺺ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻓﻀﻞ ﻋﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻭﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﺗﺒﻘﻰ ﻓﻰ ﺃﻋﻀﺎﺋﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺫﻟﻚ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﺟﺮ ﻭﺍﻟﺘﻨﻔﻴﺮ ‏( ﻓَﺎِﻥْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻫِﻲَ ﻓِﻲْ ﺑَﻄْﻨِﻪ ﻣَﺎﺕَ ﻣَﻴْﺘَﺔً ‏) ﺑﻜﺴﺮ ﺍﻟﻤﻴﻢ ﺑﺎﻟﺘﻨﻮﻳﻦ ‏( ﺟَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔ ‏) ﺃﻯ ﻛﻤﻴﺘﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺃﻱ ﺻﺎﺭﻣﻨﺎ ﺑﺬﺍ ﻟﻠﻤﺸﺮﻉ ﺗﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ﺑﺎﺳﻨﺎﺩ ﺣﺴﻦ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Khamr itu sumber kejelekan. Barang siapa meminumnya, maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.”) Rasulullah SAW bersabda dengan menyebutnya karenanya lebihnya ibadah badan 40 hari itu. Karena khamr itu mempengaruhi fisik orang yang meminumnya selama 40 hari. Yang demikian itu untuk membuat jera dan mengingatkan orang islam agar tidak mendekati larangan Allah tersebut. Dan Jika mati sebelum bertaubat, maka termasuk orang yang mati jahiliyyah (kafir). Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Amr bin Ash dengan sanad yang hasan. (Tanqihul Qoul)
Hadits 4
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺟِﻤَﺎﻉُ ﺍﻟْﺎِﺛْﻢِ .
Nabi Saw. bersabda : “Khamr adalah tempat berkumpulnya semua dosa (kejelekan).”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺍَﻟْﺨَﻤْﺮُ ﺟِﻤَﺎﻉُ ﺍﻟْﺎِﺛْﻢِ ‏) ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺍﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺍﺟﺘﻨﺒﻮﺍ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻣﻤﻦ ﻗﺒﻠﻜﻢ ﺭﺟﻞ ﻳﺘﻌﺒﺪﻭ ﻳﻌﺘﺰﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻠﻘﻴﺘﻪ ﺍﻣﺮﺃﺓﺑﻐﻰ ﺃﻯ ﺯﺍﻧﻴﺔ ﻓﺄﺭﺳﻠﺖ ﺟﺎﺭﻳﺘﻬﺎ ﺍﻟﻴﻪ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﺍﻧﺎ ﻧﺪﻋﻮﻙ ﻟﺸﺎﻫﺪﺓ ﻓﻠﻤﺎ ﺩﺧﻞ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺃﻏﻠﻘﺖ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺣﺘﻰ ﺃﻓﻀﻰ ﺍﻟﻰ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻋﻨﺪﻫﺎ ﻏﻼﻡ ﻭﻗﺪﺣﻤﻦ ﺧﻤﺮ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺩﻋﻮﺗﻚ ﻟﺸﺎﻫﺪﺓ ﻭﺍﻧﻤﺎ ﺩﻋﻮﺗﻚ ﻟﺘﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﺃﻭ ﺗﻘﺘﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺃﻭ ﺗﺸﺮﺏ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﺧﺘﺎﺭ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻟﻘﺘﻞ ﻷﻥ ﻛﻼ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻋﻈﻢ ﻭﺯﺭﺍ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻠﻤﺎ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻭﺍﻗﻌﻬﺎ ﻭﻗﺘﻞ ﺍﻟﻐﻼﻡ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Khamr itu tempat berkumpulnya dosa”.) Sebagaimana Utsman bin Affan ra. berkata : Jauhilah kamu sekalian pada khamr. Maka sesungguhnya pada zaman sebelum kalian pernah terjadi pada seorang laki-laki ahli ibadah dan yang menjauhi interaksi dengan manusia (‘uzlah). Di mana saat laki-laki itu bertemu dengan seorang pelacur yang sangat cantik. Pelacur itu ingin menjerumuskan laki-laki itu. Lalu pelacur itu mengirim salah satu gadis panggilan yang sangat cantik untuk berkunjung ke rumah laki-laki itu. Sampai di sana, gadis itu berkata bahwa laki-laki itu diminta datang ke rumah pelacur itu. Setelah laki-laki itu sampai di rumah pelacur itu, pelacur itu berkata : “Aku mengundangmu untuk silaturrahim.” Lalu laki-laki itu diajak masuk ke dalam kamar. Ketika sudah di dalam kamar, pintu pun dikunci. Di dalam kamar, pelacur yang sangat cantik itu duduk dan di sebelahnya ada seorang bayi dan khamr. Pelacur itu berkata : “Aku tidak mengundangmu untuk sekedar silaturrahim, tapi aku ingin kamu melakukan salah satu dari tiga hal, yaitu : jima’ denganku, membunuh bayi ini, atau minum khamr ini.” Karena laki-laki itu bingung, maka ia memilih untuk minum khamr. Sebab, menurutnya dosa minum khamr lebih ringan daripada zina dan membunuh bayi tanpa dosa. Setelah laki-laki itu minum khamr, lalu mabuk. Ketika mabuk, ia berzina dan membunuh bayi yang ada di depannya itu. Seperti itulah bahayanya minum khamr. (Tanqihul Qoul)
Hadits 5
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻣَﻠْﻌُﻮْﻥٌ .
Nabi Saw. bersabda : “Peminum khamr itu dilaknat oleh Allah Ta’ala.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻣَﻠْﻌُﻮْﻥٌ ‏) ﻷﻧﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺩﻳﻦ ﻓﺎﻥ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺑﻘﺎﺕ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻯ ﺍﺗﻔﻖ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﻠﻞ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻮﺏ ﺣﻔﻈﻪ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Peminum khamr itu dilaknat Allah SWT.”) Sesungguhnya semua agama mengharamkannya untuk menjaga kesehatan akal. Karena khamr itu dapat merusak akal. Oleh karena itu minum khamr diharamkan oleh semua agama. (Tanqihul Qoul)
Hadits 6
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟْﻮَﺛَﻦِ ﻭَﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟﻠَّﺎﺕَ ﻭَﺍﻟْﻌُﺰّﻯ .
Nabi Saw. bersabda : “Peminum khamr itu seperti penyembah berhala, dan juga seperti penyembah berhala Lata dan berhala Uzza.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟْﻮَﺛَﻦِ ﻭَﺷَﺎﺭِﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻛَﻌَﺎﺑِﺪِ ﺍﻟﻠَّﺎﺕَ ﻭَﺍﻟْﻌُﺰّﻯ ‏) ﺃﻯ ﺍﻥ ﺍﺳﺘﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻭ ﻫﻮ ﺯﺟﺮ ﻭﺗﻨﻔﻴﺮ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﺭﺙ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﺃﺳﺎﻣﺔ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ . ﻭﺍﻟﻼﺕ ﻫﻮ ﺻﻨﻢ ﺛﻔﻴﻒ ﻭﺍﻟﻌﺰﻯ ﻫﻰ ﺷﺠﺮﺓ ﻟﻐﺴﺎﻥ ﻭﻫﻤﺎ ﺃﻋﻈﻢ ﺃﺻﻨﺎﻡ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ)
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Orang yang minum khamr itu sama dengan orang yang menyembah berhala. Dan orang yang minum khamr itu sama saja dengan orang yang menyembah berhala Lata dan Uzza.”) Maksudnya sesungguhnya ia minta dihalalkan akan hal itu atau dia mencela dan berselisih. Diriwayatkan oleh Harits bin Abi Usamah dari Ibnu Amr bin Ash. Keduanya adalah berhala yang paling diagungkan oleh orang-orang kafir. (Tanqihul Qoul)
Hadits 7
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺂ ﺍَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻠﻰ ﺍَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻪ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺎﺭِﺏِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺻَﺎﻓَﺤَﻪُ ﺍَﺣْﺒَﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang minum khamr, maka ia pun telah benar-benar mengingkari kebenaran kitab Allah Ta’ala yang telah diturunkan kepada Nabi-Nya. Dan barangsiapa yang menyampaikan salam kepada para peminum khamr atau berjabat tangan dengannya, maka Allah Ta’ala melebur amal baiknya selama empat puluh tahun.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﻤَﺂ ﺍَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻠﻰ ﺍَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻪ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻠَﻰ ﺷَﺎﺭِﺏِ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺻَﺎﻓَﺤَﻪُ ﺍَﺣْﺒَﻂَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ ﻋَﻤَﻠَﻪُ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﺳَﻨَﺔً ‏) ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﺗﺠﺎﻟﺴﻮ ﺷﺮﺍﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻻ ﺗﻌﻮﺩﻭﺍ ﻣﺮﺿﺎﻫﻢ ﻭﻻ ﺗﺸﻬﺪﻭﺍ ﺟﻨﺎﺋﺰﻫﻢ ﻭﺍﻥ ﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻳﺠﺊ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻣﺴﻮﺩﺍ ﻭﺟﻬﻪ ﻣﺪﻟﻌﺎ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺻﺪﺭﻩ ﻳﺴﻴﻞ ﻟﻌﺎﺑﻪ ﺑﻘﺬﺭﻩ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺭﺁﻩ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺩﺗﻬﻢ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻷﻥ ﺷﺎﺭﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﺎﺳﻖ ﻣﻠﻌﻮﻥ ﻗﺪ ﻟﻌﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻓﺎﻥ ﺍﺷﺘﺮﺍﻫﺎ . ﺃﻭ ﻋﺼﺮﻫﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻌﻮﻧﺎ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﻭﺍﻥ ﺳﻘﺎﻫﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻌﻮﻧﺎ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺩﺗﻪ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺏ ﻓﺎﻥ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasullah SAW bersabda : “Barang siapa yang minum khamr maka sungguh ia kafir dengan kitab-kitab Allah Ta’ala yang diturunkan kepada Nabi-Nya. Dan barang siapa yang menebarkan salam atau berjabat tangan pada peminum khamr, maka akan dilebur amalnya oleh Allah Ta’ala selama 40 tahun.”) Di dalam kitab Zawajir, Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian duduk bersama peminum khamr. Dan janganlah menjenguk ketika ia sakit. Dan jangan menyaksikan ketika ia mati. Dan sungguh peminum khamr itu besok di hari kiamat berwajah hitam, lidahnya menjalar-jalar hingga ke dadanya hingga keluar air liurnya. Tiap orang yang melihatnya merasa jijik.” Sebagian ulama’ mengatakan : “Dan sesungguhnya seluruh umat islam dilarang menjenguk mereka ketika sakit dan menebarkan salam atas mereka. Karena peminum khamr itu termasuk orang fasik yang dilaknat oleh Allah dan Rasulullah. Jika ia membawanya sendiri, maka ia dilaknat 2 kali lipat (membawa lalu meminum). Dan jika ia juga mengajak orang lain untuk minum, maka dilaknat 3 kali lipat (membawa, meminum, serta mengajak).” Oleh karena itu, umat islam dilarang menjenguk peminum khamr ketika sakit dan menebarkan salam atasnya. Apabila ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. (Tanqihul Qoul)
Hadits 8
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻟَﺎﻳَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﺎِﻳْﻤَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺍَﺑَﺪًﺍ .
Nabi Saw. bersabda : “Khamr dan iman tidak akan pernah berkumpul jadi satu dalam hati seseorang untuk selamanya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﺎﻳَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﺎِﻳْﻤَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺍَﺑَﺪًﺍ ‏) ﻭﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻰ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺧﻤﺮﺍ ﺃﻱ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻣﺨﺘﺎﺭﺍ ﺧﺮﺝ ﻧﻮﺭﺍﻷﻳﻤﺎﻥ ﻣﻦ ﺟﻮﻓﻪ ﺃﻯ ﻓﺎﻥ ﺗﺎﺏ ﻋﺎﺩ ﺍﻟﻴﻪ ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻔﻀﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺃﻧﻪ ﺣﻀﺮ ﻋﻨﺪ ﺗﻠﻤﻴﺬ ﻟﻬﺤﻀﺮﻩ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻓﺠﻌﻞ ﻳﻠﻘﻨﻪ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻭﻟﺴﺎﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻄﻖ ﺑﻬﺎ ﻓﻜﺮﺭﻫﺎﻋﻠﻴﻪ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻗﻮﻟﻬﺎ ﻭﺃﻧﺎ ﺑﺮﺉ ﻣﻨﻬﺎ ﺛﻢ ﻣﺎﺕ ﻓﺨﺮﺝ ﺍﻟﻔﻀﻴﻞ ﻣﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻫﻮ ﻳﺒﻜﻰ ﺛﻢ ﺭﺁﻩ ﺑﻌﺪ ﻣﺪﺓ ﻓﻰ ﻣﻨﺎﻣﻪ ﻭﻫﻮ ﻳﺴﺤﺐ ﺑﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻳﺎ ﻣﺴﻜﻴﻦ ﺑﻢ ﻧﺰﻋﺖ ﻣﻨﻚ ﺍﻟﻤﻌﺮﻓﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺎ ﺃﺳﺘﺎﺫ ﻛﺎﻥ ﺑﻰ ﻋﻠﺔ ﻓﺄﺗﻴﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻻﻃﺒﺎﺀ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻰ ﺗﺸﺮﺏ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻗﺪﺣﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﺗﻔﻌﻞ ﺗﺒﻖ ﺑﻚ ﻋﻠﺘﻚ ﻓﻜﻨﺖ ﺃﺷﺮﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻷﺟﻞ ﺍﻟﺘﺪﺍﻭﻯ ﻓﻬﺬﺍ ﺣﺎﻝ ﻣﻦ ﺷﺮﺑﻬﺎ ﻟﻠﺘﺪﺍﻭﻯ ﻓﻜﻴﻒ ﺣﺎﻝ ﻣﻦ ﻳﺸﺮﺑﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺑﻼﺀ ﻭﻣﺤﻨﺔ ﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya khamr dan iman itu selamanya tidak akan berkumpul menjadi satu di dalam hati manusia.”) Dan di dalam hadits Thabrani dari Abu Hurairah : “Sesungguhnya orang yang beriman atau orang alim yang minum khamr itu akan hilang cahaya keimanannya. Tapi jika ia bertaubat, maka imannya akan kembali.” Dan dari Fudhail bin Iyadh, sesungguhnya ia menemani muridnya ketika sedang didatangi maut. Muridnya dituntun melafalkan syahadat, tapi lisannya tidak bisa berucap. Fudhail menuntunnya lagi agar muridnya mau melafalkannya lagi, tapi tetap tidak bisa. Lalu Fudhail berkata : “Karena kamu tidak bisa melafalkan syahadat, maka aku tidak tanggung jawab untuk dirimu.” Kemudian muridnya meninggal. Lalu Fudhail cepat-cepat meninggalkan tempat itu dengan menangis. Beberapa lama kemudian setelah muridnya meninggal, Fudhail bermimpi bertemu dengan muridnya. Muridnya masuk neraka. Fudhail lalu bertanya : “Hai murid yang miskin, apakah kamu punya rahasia yang kau sembunyikan dariku?” Muridnya menjawab : “Wahai guruku, ketika aku sakit, aku berobat ke salah seorang tabib. Lalu tabib itu berkata padaku agar aku minum khamr tiap tahun. Jika tidak kulakukan, maka penyakitku bisa kambuh lagi. Maka tiap tahu aku meminumnya untuk obat dari penyakitku itu.” Minum khamr untuk dijadikan obat saja bisa masuk neraka. Apalagi minum khamr yang dilakukan untuk sekedar senang-senang, pasti siksanya lebih berat. Maka, kita harus minta kepada Allah agar supaya dijauhkan dari hal itu. Seperti itulah keterangan dari kitab Zawajir. (Tanqihul Qoul)
Hadits 9
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ : ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﺣَﺘّﻰ ﻳُﺰِﻳْﻞَ ﻋَﻘْﻠَﻪُ ﻳَﺄْﺗِﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﺩُﺑُﺮِﻩِ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣَﺮَّﺓً ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ .
Nabi Saw. bersabda : “Barangsiapa yang minum khamr hingga mabuk, maka syetan menggauli (mendatangi) duburnya selama empat puluh kali, sebagaimana suami menggauli istrinya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻣَﻦْ ﺷَﺮِﺏَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﺣَﺘّﻰ ﻳُﺰِﻳْﻞَ ﻋَﻘْﻠَﻪُ ﻳَﺄْﺗِﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻓِﻲْ ﺩُﺑُﺮِﻩِ ﺍَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣَﺮَّﺓً ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺄْﺗِﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ‏) ﺃﻯ ﻓﻰ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ﺃﻋﺮﺽ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻭﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﺳﻜﺮ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﺻﺮﻓﺎ ﻭﻻ ﻋﺪﻻ ﺃﻯ ﻧﻔﻼ ﻭﻻ ﻓﺮﺿﺎ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻟﻴﻠﺔ ﻓﺎﻥ ﻣﺎﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎﺕ ﻛﻌﺎﺑﺪ ﻭﺛﻦ ﻭﻛﺎﻥ ﺣﻘﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻯ ﻳﺴﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﻃﻴﻨﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﻴﻞ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻣﺎ ﻃﻴﻨﺔ ﺍﻟﺨﺒﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﻋﺼﺎﺭﺓ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﺍﻟﻘﻴﺢ ﻭﺍﻟﺪﺍﻡ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa minum khamr sehingga hilang kesadaran (mabuk), maka dia telah berjima’ dengan syetan dari duburnya sebanyak 40 kali seperti jima’nya seorang suami dengan istrinya.”) yaitu di qubulnya. Dan di dalam kitab Zawajir, Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa minum khamr tapi tidak mabuk, maka Allah mengacuhkannya selama 40 hari. Dan barang siapa yang minum khamr hingga mabuk, maka Allah tidak akan menerima ibadah fardhu dan sunnah selama 40 hari. Jika ia mati di dalam waktu 40 hari itu, maka ia termasuk golongan penyembah berhala (musyrik).” Dan Allah memberi minum dari Thinatul Khobal di akhirat kelak. Lalu Rasulullah ditanya oleh salah seorang sahabat : “Hai Rasulullah, Apa Thinatul Khobal itu ?” Rasulullah menjawab : “Nanah dan darah yang bercampur milik ahli neraka.” (Tanqihul Qoul)
Hadits 10
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺷَﺎﺭِﺑَﻬَﺎ ﻭَﺳَﺎﻗِﻴَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺎﺋِﻌَﻬَﺎ ﻭَﻣُﺒْﺘَﻌَﻬَﺎ ﻭَﻋَﺎﺻِﺮَﻫَﺎ ﻭَﻣُﻌْﺘَﺼِﺮَﻫَﺎ ﻭَﺣَﺎﻣِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺤْﻤُﻮْﻟَﺔَ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻛِﻞَ ﺛَﻤَﺎﻧِﻬَﺎ .
Nabi Saw. bersabda : “Allah melaknat khamr dan peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pengolah bahannya, pembuatnya, pembawanya, pengedarnya, serta pemakan hasil uangnya.”
( ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡُ ﻟَﻌَﻦَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺷَﺎﺭِﺑَﻬَﺎ ﻭَﺳَﺎﻗِﻴَﻬَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻟﻠﻐﻴﺮ ‏( ﻭَﺑَﺎﺋِﻌَﻬَﺎ ﻭَﻣُﺒْﺘَﻌَﻬَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻣﺸﺘﺮﻳﻬﺎ ‏( ﻭَﻋَﺎﺻِﺮَﻫَﺎ ﻭَﻣُﻌْﺘَﺼِﺮَﻫَﺎ ‏) ﺃﻯ ﻃﺎﻟﺐ ﻋﺼﺮﻫﺎ ‏( ﻭَﺣَﺎﻣِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَﺤْﻤُﻮْﻟَﺔَ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﻭَﺁﻛِﻞَ ﺛَﻤَﺎﻧِﻬَﺎ ‏) ﺑﻤﺪ ﺍﻟﻬﻤﺰﺓ ﺃﻯ ﺁﺧﺬﻩ ﻭﺧﺺ ﺍﻷﻛﻞ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻷﻧﻪ ﺃﻏﻠﺐ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ ‏( ﺗﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ )
(Dan Rasulullah SAW bersabda : “Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya,) maksudnya orang yang mengajak orang lain untuk meminumnya (penjualnya, pembelinya, pemeras anggur, pekerjanya,) maksudnya yang mengolah bahannya (tukang angkutnya, toko-toko pengecernya, dan orang yang memakan uangnya.”) Maksudnya mendapatkan dan memakan uang hasil jual-beli khamr tersebut. Karena serupa dengan pemanfaatan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dari Ibnu Amr. Hadits ini shohih. (Tanqihulqaul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek