Ketika Akad Gadai Menimbulkan Riba



Rehad (Renungan Hadits) 322
Ketika Akad Gadai Menimbulkan Riba

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Hewan kendaraan boleh dikendarai, jika hewan tersebut digadaikan. Air susunya boleh diminum jika ia digadaikan. Dan bagi orang yang menunggang dan meminumnya wajib memberi nafkah (biaya pemeliharaan)." (HR. Tirmidzi, hadits no 1175)

Takhrij Haditas ;
1. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu', Bab Ma Ja'a Fil Intifa' Bir Rahn, hadits no 1175.
2. Diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalan Shahhihnya, Kitab Ar-Rahn, Bab Ar-Rahn Markubun Wa Mahlubun, hadits no 2328 dan 2329.
3. Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu', Bab Ar-Rahn, hadits no 3059. Juga ibnu Majah dalam Sunannya hadits no 2431 dan Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, no 9729.

Hikmah Hadits ;
1. Bahwa gadai (rahn) secara unum adalah akad hutang piutang yang disertai dengan jaminan berupa barang yg digadaikan (marhun), yang apabila orang yg berhutang (Rahin), tidak mampu membayar hutangnya, maka barang tersebut dapat menjadi alat untuk membayar hutangnya kepada pemberi hutang  (mirtahin).
2. Bahwa akad rahn dalam praktiknya sering kali memunculkan riba, diantaranya adalah sebagai berikut ;
#1. Ada bunga pada pokok nilai uang yang dipinjam. Misalnya seseorang meminjam uang Rp 10 juta dengan jaminan (marhun) berupa satu unit sepeda motor. Lalu si pemberi pinjaman mensyaratkan, bahwa hutang Rp 10 juta dibayar dengan bunga (misalnya 10%,) sehingga harus dikembalikan dalam jumlah Rp 10 juta + bunga Rp 1 juta = Rp 11 Juta. Tambahan Rp 1 juta adalah riba.
#2. Memanfaatkan barang yg digadaikan. Seperti dalam kasus di atas, seseorang meminjam uang Rp 10 juta dengan jaminan (marhun) berupa 1 unit sepeda motor, tanpa bunga. Namun sepeda motor yg dipinjam, dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman untuk dipakai setiap hari ke kantor, atau bahkan untuk mengojek, dsb. Maka memanfaatkan marhun (barang yg digadaikan) atas hutang yg diberikan adalah termasuk riba.  Karena  setiap pinjaman yg terdapat manfaat di dalamnya adalah riba.
#3. Selain memunculkan riba, dalam gadai bisa juga memunculkan mengambil harta dengan cara bathil, yaitu misalnya dalam kasus di atas pinjaman Rp 10 juta (tanpa bunga), dengan jaminan sepeda motor (tidak dimanfaatkan), namun pada saat jatuh tempo dan peminjam tdk mampu bayar, lalu marhun (barang yg dipinjam) diambil alih sepihak oleh pemberi pinjaman. Padahal misalnya harga spd motor tsb nilainya Rp 15 juta, sementara hutangnya hanya Rp 10 juta. Pengambil alihan spd motor secara sepihak oleh pemberi pinjaman adalah termasuk mengambil harta secara bathil. Seharusnya pemberi pinjaman hanya mengambil sebatas nilai hutangnya saja, yaitu Rp 10 juta, lalu sisanya dikembalikan kepada peminjam.
3. Bahwa dalam hadits di atas, terkandung makna dimungkinkannya bagi si pemberi pinjaman memanfaatkan barang yg digadaikan. Hal tersebut adalah untuk memelihara kemaslahatan pemberi pinjaman, khususnya saat barang yg digadaikan membutuhkan  biaya perawatan . Namun untuk memanfaatkan barang yg digadaikan, haruslah dengan memenuhi ketentuan berikut ;
#1. Atas seizin pemilik barang, yaitu izin dari si peminjam. Karena secara substansi, akad rahn tidak mengalihkan pemilikan barang yg digadaikan. Baramg tersebut masih milik peminjam (rahin).
#2. Sekedar untuk menutup biaya perawatan barang yg digadaikan, seperti dicontohkan dalam hadits di atas, bolehnya diperah susu (dalam hal marhunnya adalah hewan ternak) untuk sekedar memberi upah penggembala yg mengembalakan hewan tsb.

Wallahu A'lam bis Shawab
Semoga Bermanfaat Terutama Buat Pribadi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Jam

Tanggal

cek