Hukum Meniup , Mengipasi Makanan Atau Minuman Panas

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online , bapak pernah menegur adik saya yang mendinginkan mie rebus di piringnya dengan kipas bambu. Kata bapak kami, meniup atau mendinginkan makanan panas dilarang dalam agama Islam. Saya minta keterangan perihal ini. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nandar/Bandung)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Larangan meniup atau mengipas untuk mendinginkan makanan atau minuman panas dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini.
ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻧﻬﻰ ﺃﻥ ﻳﺘﻨﻔﺲ ﻓﻲ ﺍﻹﻧﺎﺀ ﺃﻭ ﻳﻨﻔﺦ ﻓﻴﻪ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Dari hadits ini para ulama terbelah menjadi beberapa pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih karena ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.
Adapun ulama lain memberikan tafsil. Menurut sebagian ulama ini, larangan makruh ini berlaku dengan asumsi bila seseorang itu mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di satu wadah besar atau satu wadah bersama, atau satu wadah yang dipakai bersama orang lain. Pasalnya, orang lain kemungkinan akan merasa jijik atau menduga masuknya kotoran atau penyakit di mulutnya ke dalam wadah bersama itu.
Ketika seseorang makan sendiri atau makan bersama keluarga atau muridnya, maka larangan meniup makanan dan minuman tidak berlaku karena orang yang makan bersama dia tidak merasa jijik dengan tindakan peniupan itu.
ﻗﻮﻟﻪ ‏( ﻧﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺦ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ‏) ﻷﻧﻪ ﻳﺆﺫﻥ ﺑﺎﻟﻌﺠﻠﺔ ﻭﺷﺪﺓ ﺍﻟﺸﺮﻩ ﻭﻗﻠﺔ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻬﻠﺐ : ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺃﻛﻞ ﻣﻊ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﺈﻥ ﺃﻛﻞ ﻭﺣﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﻊ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺘﻘﺬﺭ ﻣﻨﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻛﺰﻭﺟﺘﻪ ﻭﻭﻟﺪﻩ ﻭﺧﺎﺩﻣﻪ ﻭﺗﻠﻤﻴﺬﻩ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ
Artinya, “Kata (Nabi Muhammad SAW melarang peniupan makanan) karena itu mengisyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al-Mahlab mengatakan bahwa letak larangan itu terdapat ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap ‘kotor’ apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah,” (Lihat Al-Munawi,
Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994 M/1415 H], juz VI, halaman 420).
Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman tidak makruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena memakan makanan atau minuman panas dapat menghilangkan berkah.
ﻭَﻓِﻲ ﻗَﻮْﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﻤَﺎﻟِﻜِﻴَّﺔِ : ﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟﻨَّﻔْﺦُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻟِﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻭَﺣْﺪَﻩُ . ﻭَﻗَﺎﻝ ﺍﻵْﻣِﺪِﻱُّ - ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﻨَﺎﺑِﻠَﺔِ - : ﺇِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟﻨَّﻔْﺦُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﺎﺭًّﺍ ، ﻗَﺎﻝ ﺍﻟْﻤِﺮْﺩَﺍﻭِﻱُّ : ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﺼَّﻮَﺍﺏُ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺛَﻢَّ ﺣَﺎﺟَﺔٌ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻷَْﻛْﻞ ﺣِﻴﻨَﺌِﺬٍ
Artinya, “Satu pendapat di dalam Mazhab Maliki menyatakan bahwa peniupan atas makanan tidak dimakruh bagi orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan bahwa, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah,
Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXXI, halaman 23).
Mayoritas ulama menyarankan orang yang memiliki punya waktu untuk menunggu dengan sabar makanan dan minumannya dingin seiring waktu. Sedangkan mereka yang berhajat untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas dapat mempercepat pendinginan makanan tersebut dengan bantuan kipas bambu atau alat bantu lain.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kesuwun pun mampir

Cek Ongkir/pengiriman

Arsip kank achonk

Jam

Tanggal

cek