Menyempurnakan barisan shaf shalat merupakan salah satu hal yang menjadikan shalat jama’ah menjadi lebih utama. Jika barisan shaf shalat tidak teratur, maka akan berpengaruh terhadap fadhilah jama’ah bagi para makmum yang mengikuti jamaah, sebab barisan shaf yang tidak teratur merupakan salah satu kemakruhan dalam shalat jama’ah yang menyebabkan fadhilah jamaah menjadi hilang menurut Imam Ibnu Hajar (Lihat Syekh Husein Abdullah, Itsmidul ‘Ainain , halaman 33).
Dalam praktiknya, sebagian masyarakat ada yang berpandangan bahwa menyempurnakan shaf ini adalah dengan cara menempelkan kaki kita pada kaki orang lain yang ada di sebelah kita, hal yang sama juga berlaku bagi makmum-makmum yang lain.
Selain kaki, bahu dan lutut juga harus ditempelkan dengan bahu dan lutut orang yang ada di samping kita. Jika ketentuan demikian tidak dipenuhi, maka dianggap menyalahi perintah Rasulullah dalam hal pengaturan shaf. Sebenarnya, benarkah pandangan demikian?
Memang dalam salah satu hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat agar merapatkan shaf, lalu para sahabat saling merapatkan barisan shafnya dengan cara menempelkan telapak kaki dan bahu mereka dengan bahu dan telapak kaki orang lain yang ada di sampingnya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat Sahabat Anas bin Malik:
ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺻُﻔُﻮﻓَﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺃَﺭَﺍﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺀِ ﻇَﻬْﺮِﻱ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﺣَﺪُﻧَﺎ ﻳُﻠْﺰِﻕُ ﻣَﻨْﻜِﺒَﻪُ ﺑِﻤَﻨْﻜِﺐِ ﺻَﺎﺣِﺒِﻪِ ﻭَﻗَﺪَﻣَﻪُ ﺑِﻘَﺪَﻣِﻪِ
Artinya, “Diriwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku,’ (Sahabat Anas berkata) ‘Ada di antara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan menempelkan telapak kakinya dengan telapak kaki temannya,’” (HR Bukhari).
Hadits di atas tidak dapat dipahami secara literal sehingga menyimpulkan bahwa menempelkan kaki dan bahu adalah suatu kewajiban dalam shalat. Pemahaman demikian tidak dibenarkan, sebab hal tersebut sebenarnya hanya dilaksanakan oleh sebagian sahabat nabi saja, tidak secara keseluruhan.
Dengan berdasarkan redaksi “Ada di antara kami” (Wa kana ahaduna) yang terdapat dalam teks matan hadits di atas. Sedangkan segala hal tentang sahabat, hanya dapat dijadikan hujjah ketika memang dilakukan oleh sahabat secara keseluruhan, bukan sebagian. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam :
ﻭﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻻﻛﺜﺮﻳﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﻲ ﺃﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﺃﻭﺭﺩ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻣﻌﺮﺽ ﺍﻻﺣﺘﺠﺎﺝ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺠﺔ ﺇﻥ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﻣﺴﺘﻨﺪﺍ ﺇﻟﻰ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ، ﻻﻥ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻌﺾ ﺍﻵﺧﺮ، ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﻢ
Artinya, “Menurut pendapat mayoritas madzhab bahwa hal yang tampak dari para sahabat memang disampaikan dalam kasus penyampaian hujjah, namun dari hal tersebut yang dapat dijadikan hujjah hanya ketika memang apa yang mereka nukil disandarkan pada perbuatan seluruh sahabat. Sebab perbuatan sebagian sahabat tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atas sebagian sahabat yang lain dan juga tidak menjadi hujjah bagi selain sahabat,” (Lihat Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam , juz II, halaman 110).
Dengan demikian kewajiban menempelkan telapak kaki dan bahu satu sama lain, dengan berdasarkan hadits di atas tidak bisa dibenarkan, sebab konteks hadits di atas hanya menjelaskan tentang keutamaan merapatkan shaf dengan cara seperti yang dilakukan para sahabat di atas, bukan tata cara yang diwajibkan bagi para makmum yang hendak melaksanakan shalat jamaah.
Lebih jauh lagi, dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa merapatkan shaf dengan cara seperti di hadits adalah hal yang sangat dianjurkan, namun jika praktek tersebut dilaksanakan pada masa kini, maka orang-orang akan lari, karena praktik pemerataan shaf dengan cara tersebut sudah jarang dilakukan sehingga ketika hal tersebut dilakukan, maka orang-orang akan lari karena dianggap melakukan sesuatu yang aneh. Berikut redaksi tersebut:
ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻴﻬﺎ ﺩﻻﻟﺔ ﻭﺍﺿﺤﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻫﺘﻤﺎﻡ ﺗﺴﻮﻳﺔ ﺍﻟﺼﻔﻮﻑ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺇﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺘﺄﺧﺮ ﺑﻌﺾ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﻭﻻ ﻳﺘﻘﺪﻡ ﺑﻌﻀﻪ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻕ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺐ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻗﺪﻣﻪ ﺑﻘﺪﻣﻪ ﻭﺭﻛﺒﺘﻪ ﺑﺮﻛﺒﺘﻪ ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺗﺮﻛﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﻟﻮ ﻓﻌﻠﺖ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻟﻨﻔﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻛﺎﻟﺤﻤﺮ ﺍﻟﻮﺣﺸﻴﺔ
Artinya, “Hadits-Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang pentingnya meratakan shaf yang merupakan sebagian hal yang menyempurnakan shalat. Tidak diperkenankan untuk mundur satu sama lain dan maju satu sama lain serta menempelkan pundak, telapak kaki dan lutut satu sama lain. Tetapi kesunnahan seperti ini sudah ditinggalkan pada masa ini, jika ketentuan demikian dilakukan hari ini maka manusia akan lari seperti halnya keledai liar,” (Muhammad Syamsul Haq, Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud , juz II, halaman 256).
Ma’mar, salah satu rawi dari hadits diatas menjelaskan hal yang sama bahwa jika praktik merapatkan shaf seperti di atas dilakukan di masa kini, maka orang-orang akan lari:
ﻭﺯﺍﺩ ﻣﻌﻤﺮ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻓﻌﻠﺖ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﺣﺪﻫﻢ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻟﻨﻔﺮ ﻛﺄﻧﻪ ﺑﻐﻞ ﺷﻤﻮﺹ
Artinya, “Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya ‘Jika aku melakukan hal tersebut dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas,’” (Lihat Badruddin Al-‘Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari , juz VI, halaman 478).
Dari berbagai kritik di atas dapat dipahami bahwa dalam mengamalkan suatu kesunnahan, perlu menyelaraskan antara perintah syara’ dan keadaan masyarakat sekitar. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan, akan banyak masyarakat yang salah paham karena cara tersebut masih belum umum diamalkan oleh masyarakat sekitar. Padahal syara’ menganjurkan untuk beradaptasi dengan masyarakat selama bukan dalam hal yang menyalahi aturan syariat (Muwafaqatun nas ma lam yukhalif syar’an).
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa menempelkan kaki ke orang lain dalam shalat jamaah bukanlah suatu kewajiban, namun sebatas anjuran dalam hal menyempurnakan barisan shaf.
Sebaliknya, jika melaksanakan hal ini justru akan membuat para jamaah yang lain enggan mendekatinya, karena dianggap terlalu fanatik dalam beragama misalnya, maka baiknya merapatkan shaf dilakukan dengan cara yang lain sekiranya dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan barisan shaf tetap dipandang rapi dan baik, dengan begitu ia dapat menjalankan anjuran syara’ sekaligus bersikap husnul khuluq pada masyarakat. Wallahu a’lam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kesuwun pun mampir